Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dirawat sejak Selasa lalu. Ia diagnosa menderita sakit pencernaan.
Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan Romi ditangguhkan karena harus menjalani perawatan di ruÂmah sakit. "Belum dikembalikan (ke tahanan)," katanya.
KPK menanggung biaya peraÂwatan Romi. "Selama penyakitÂnya tak terlalu berbahaya, KPK bakal menanggungnya dengan menggunakan BPJS Kesehatan," ujar Febri.
Namun kalau biaya pengobaÂtan melebihi nilai tanggungan BPJS Kesehatan, menurut Febri, menjadi tanggungan Romi.
Kepala RS Polri Brigadir Jenderal Musyafak mengatakan, Romi mengalami sakit pada saÂluran pencernaan. Karena itulah ia butuh perawatan.
Romi sempat mengeluh sakit saat buang air besar sejak Jumat (29/3) lalu. KPK kemudian merujuknya ke RS Polri Kramat Jati.
"Bapak Romi sejak Jumat minggu lalu diminta oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Hasil dari pemeriksaan atas keluhannya yaitu saat buang air besar ada pendaraÂhan," ujar Musyafak.
Dari hasil pemeriksaan terseÂbut menunjukkan bahwa Romi tak perlu menjalani rawat inap. Ia kembali dibawa ke rutan KPK.
Namun, pada Selasa lalu (2/4), Romi kembali mengeluhkan hal yang sama. Ia pun kembali dibawa ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Ada keluhan kembali, keÂluhannya masih sama, kemuÂdian datang ke IGDRS Polri atas permintaan dari KPK. Ada kecenderungan memang ada peningkatan pemeriksaan," kata Musyafak.
Tim dokter RS Polri menganjurkan agar Romi dirawat guna menjalani pemeriksaan kolonoskopi. Tujuannya untuk mengetahui kondisi saluran pencernaannya.
"Kami sudah melakukan peÂmeriksaan kolonoskopi untuk mengetahui saluran pencernaan bagian bawah dimana ditemukan adanya infeksi dan pelebaran pembuluh darah pada saluran pencernaan bagian bawah," ungkap Musyafak.
Berdasarkan rekam medis, pihak dokter menemukan bawa Romi pernah melakukan operasi pengangkatan batu ginjal.
"Kalau tidak ada perubahan, Senin atau Selasa kami lakukan pemeriksaan USG terkait keluhannya juga. Karena beliau ada riwayat pernah melakukan operaÂsi batu ginjal," kata Musyafak.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah kembali munÂcul batu ginjal yang bisa menyebabkan pendarahan.
"Jadi masih dirawat di sini untuk pemeriksaan selanjutnya. Kondisi saat ini, sehat, stabil. Hanya keluhannya terkadang itu tadi, terkadang kalau buang air besar keluar darah," ujar jenderal bintang satu itu.
Sejak dijebloskan ke tahanan, Romi susah tidur. Ia pun sempat mengeluh sakit saat hendak menjalani pemeriksaan.
Setelah dokter KPK melakukan pemeriksaan kesehatan, disimpulkan tidak dibutuhkan tindakan merujuk pada RS atau tindakan lain. Romi hanya disuruh istiraÂhat. Pemeriksaan pun ditunda.
Romi ditahan setelah ditetapÂkan sebagai tersangka kasus suap. Ia diduga menerima uang terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Yakni dari Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Muafaq mendaftaruntuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris mendaftar sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jatim.
Atas perbuatannya, Muafaq dan Haris disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Romi dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
BERITA TERKAIT: