Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nyali Anies Setop Palyja dan Aetra Dinantikan Publik

Air Minum Tidak Boleh Dikuasai Swasta

Kamis, 14 Februari 2019, 10:54 WIB
Nyali Anies Setop Palyja dan Aetra Dinantikan Publik
Anies Baswedan/Net
rmol news logo Sejak tahun 1999 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan pengelolaan air minum di Jakarta kepada PT PAM Lyonnaise Haya (Palyja) dan PT Thames PAM Jaya (kini bernama PT Aetra Air Jakarta). Perjanjian pengelolaan ini berlangsung hingga 2023.

Kebijakan tersebut digugat oleh sekelom­pok warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) yang diajukan pada 22 Novem­ber 2012 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada 2017, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan swastanisasi itu disetop le­wat putusan kasasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke­mudian membentuk tim evaluasi tata kelola air minum yang bertugas merumuskan kebijakan strategis sebagai dasar pengambilan keputu­sannya. Kemarin, nies pun memutuskan akan merenegosiasi kontrak pengelolaan air bersih di Jakarta, dengan pihak swasta demi bisa mengambil alih pengelolaan air.

Namun opsi tersebut mendapat penolakan dari J. Menurut mereka, mengambil sebagian Instalasi Pengelolaan Air (IPA) milik dua perusahaan swasta pengelola air, tak akan menghentikan swastanisasi air.

Lantas bagaimana penjelasan Pemprov DKI terkait pengambil alihan ini? Apa pula ala­san J menolak kebijakan ini? Berikut penuturan lengkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Anggota KMMSAJ Nelson Niko­.

Anies Baswedan: Kami Jalankan Sesuai Rekomendasi Tim Saja

Dari ketiga opsi yang ada, Pemprov DKI memilih pengambilalihan ya?

Saya garis bawahi ya. Sebelumnya ada tiga opsi yang disampaikan oleh tim. Satu, membiarkan kontrak sele­sai. Dua, pemutusan kerja sama saat ini juga, dan ketiga pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata. Nah, opsi yang disarankan oleh tim evaluasi tata kelola air minum adalah pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata, dan opsi itulah yang kami ikuti. Jadi kami akan jalankan sesuai dengan rekomendasi tim tata kelola air minum.

Apa alasan Pemprov DKI memi­lih opsi tersebut?

Karena rekomendasinya ini dari tim, penjelasannya lengkapnya sila­kan tanya kepada tim.

Berapa biaya yang akan ditang­gung Pemprov DKI untuk pengam­bilalihan ini?

Dalam perjalanan baru, kami akan tahu jumlahnya. Nanti kan akan ada proses, akan kami lihat bagaimana evaluasinya dan lain-lain, baru kemu­dian kami bisa sampai angka. Dan itu bisa dikerjakan pemprov, bukan saja melalui alokasi anggaran, tapi juga bisa B to B (bussines to bussines), dan swasta. Artinya untuk pembiayaan, PDAM bisa mencari sumber penda­naan dari banyak tempat.

Proses pengambilalihan ini butuh waktu berapa lama, dan target selesainya kapan?
Untuk durasinya, kami berharap dan saya sudah meminta kepada dirut PDAM, dalam satu bulan, head of agreement sudah bisa tuntas. Dari head of agreement ini, kami akan bisa melihat rute perjalanannya. Satu bulan, head of agreement selesai, lalu kami akan dengar update-nya.

Bisa dijelaskan maksud dari head of agreement itu?

Mengenai head of agreement, bisa disampaikan itu poin-poinnya apa saja? Tadi juga sempat saya dis­kusikan. Bahasa Indonesianya apa ini? Head of agreement itu? Karena tadi kami kesulitan kosakatanya. Jadi akhirnya kami gunakan istilah tetap head of agreement. Head of agree­ment itu adalah kesepakatan awal sebelum ada MoU atau perjanjian kerja sama. Jadi itu nanti mengatur agendanya apa saja, yang diatur apa saja, yang akan dibicarakan apa saja. Sehingga ada kesepakatan atau road map. Kesepakatan atau road map ini bisa kita pegang sama-sama sebagai komitmen bersama, bahwa di sini kita akan membahas A, B, C, D, E, F, G. Gitu kira-kira. Jadi kesepakatan agenda utama.

Selama ini kan sudah terjadi re­negosiasi yang dilakukan oleh PAM Jaya. Kenapa baru direalisasikan sekarang?
Terkait dengan mengapa kami ingin mengerjakannya di awal tahun ini, sebetulnya itu karena punya kon­sekuensi fiskal. Jadi kesepakatan-kes­epakatan di dalam pengambilalihan melalui tindakan perdata, konsekue­nsinya ada pada anggaran. Karena itu perlu kerjakan diawal, agar dia bisa dimasukkan di dalam APBD-P 2019 atau APBD tahun 2020. Jadi itu sebabnya mengapa penting kami tuntaskan awal. Jadi harapannya di paruh pertama 2019, mudah-mudahan bisa selesai. Tapi yang penting, head of agreement-nya dulu selesai di satu bulan ini. Jadi pertengahan Maret, kami berharap sudah ada head of agreement. Dari situ, kami akan sudah tahu rutenya. Tapi sepanjang proses itu, dirut PAM Jaya dan Tim Tata Kelola akan secara berkala melaporkan, baik kepada Gubernur DKI, maupun juga menyampaikan kepada publik. Sehingga masyarakat di Jakarta tahu persis perkembangan­nya seperti apa. Karena ini adalah menyangkut hal paling dasar bagi setiap warga di DKI.

Kebijakan ini diambil karena ada keputusan Peninjauan Kembali (PK)?

Tidak ada kaitannya. Jadi kalau dulu kami melaksanakan keputusan MA, kalau sekarang kami melak­sanakan kemauan kami. Dan kemauan kami sebetulnya sejalan dengan keputusan MA yang belum di-PK. Dan ini lebih benar lagi, begini ini perintah konstitusi. Sebenarnya kon­stitusi mengatakan bahwa ini dipakai sebesar-besarnya untuk rakyat. Tahun 1997, pemerintah mendelegasikan itu kepada swasta. Tapi 20 tahun kemudian, ternyata tidak mencapai target. Karena itu sekarang kami akan ambil kembali. Jadi kami mengambil kembali dulu pendelegasian yang diberikan kepada swasta. Jika saja swasta itu berhasil, ceritanya lain. Tapi hari ini kenyataannya tidak ber­hasil, begitu.

Selama proses ini berjalan, ba­gaimana pelayanan air kepada masyarakat?
Pengambilalihan ini kan ada pada komponen kepemilikan. Jadi pelayan­an dan lain-lain adalah kewajiban korporasi yang harus tetap ditunaikan. Siapapun pemegang sahamnya, dia harus tetap menjalankan pelayanan sesuai dengan SPM yang sudah dis­epakati.

Jika pengambilalihan terjadi, bagaimana dengan tenaga kerja yang selama ini berada di Palyja maupun Aetra?
Tentang karyawan dan lain-lain, itu tidak akan ada kaitannya dengan proses ini. Jadi karyawan bekerja tetap normal. Ini lebih kepada kepemilikan dan juga pengelolaan kebijakan investasinya. Jadi ketika kami bisa mengambil alih semua, maka justru kami bisa besarkan. Nah proses ini yang sekarang berjalan. Tidak terkait dengan pengelolaan SDM.

Nelson Nikodemus  Simamora: Bentuk Ambil Alihnya Tidak Jelas Seperti Apa

Pemprov DKI sudah menyatakan akan menghentikan swastanisasi air. Bagaimana tuh?

Ya kami memang mendorong agar Pak Gubernur segera mengembalikan pengelolaan air itu, dari swasta ke negara. Kami mendorong itu dari sejak gugatan ini diajukan. Tapi kalau kami lihat, prosesnya itu belum ke arah sana. Kenapa kami bilang belum ke arah sana? Karena tugas Tim Tata Kelola Air itu kan sudah selesai 10 Februari lalu.

Seharusnya itu sudah keluar reko­mendasinya apa, kemudian Pemprov DKI akan mengambil langkah apa. Tapi kalau kami lihat dari konferensi pers yang dilakukan Pak Anies, den­gan sesi tanya-jawab itu saling men­egasikan. Di awal itu dia bilang akan mengambil alih dan mengembalikan pengelolaan air Jakarta ke negara, tapi opsi-opsinya ada mengambilalih, dan ada renegosiasi juga.

Apa yang salah dengan rencana pengambilalihan itu?
Kalau bagi kami, pengambilalihan itu harus dengan sesedikit mungkin uang rakyat yang keluar. Karena sejak awal pengelolaan air ini sudah sangat tidak adil. Tidak adilnya kenapa? Karena pertama, waktu diswastanisa­si dia itu ditunjuk langsung kan. Pada jaman orde baru penujukan langsung semacam itu memang biasa.

Tapi kalau sekarang kan enggakbisa juga asal tujuk langsung. Dengan mer­eka memperoleh itu melalui penjukan langsung, pasti ada penyimpangan kan situ. Karena jaman itu erat yang namanya korupsi, kolusi, dan nepo­tisme. Waktu itu Salim dengan dengan Soeharto, dan kemudian PT. Kekar Pola Airindo itu dikuasai oleh Sigit yang merupakan anak Soeharto.

Selain itu juga, pada saat pengelo­laan itu diserahkan kepada swasta, mereka menerima seluruh aset PAM Jaya. Instalasi Pengalolaan Air (IPA) dan pipa-pipa yang ada itu dipegang sama dia. Kalau orang bisnis harus­nya punya modal dong. Ini sudah ditunjuk langsung, dikasih modal, terus kemudian negara menjamin dia akan untung 22 persen. Kalau enggak untung, negara akan menanggung supaya dia untung.

Lewat apa? Lewat Anggaran Pendapatan dann Belanja Daerah (APBD). Kalau misalnya APBD itu jebol, negara atau pemerintah pusat yang akan menanggung lewat surat dari Menteri Keuangan. Jadi dia ditunjuk langsung, dikasih aset, dan dijamin enggak akan rugi. Dimana orang bisa bisnis kayak begitu di dunia ini? Kan itu jelas enggak bener.

Kemudian dia janji, akan diperbaiki pipanya sehingga bisa menjangkau, lebih dari 80 persen penduduk Jakarta pada saat kontrak itu berakhir. Nah, ini sudah 20 tahun. Masak 20 tahun eng­gak bisa? Enggak tercapai? 20 tahun itu kan lama, tapi cuma belasan persen dia naiknya. Jadi sampai sekarang itu ada lebih dari 40 persen warga Jakarta, yang enggak terjangkau air bersih.

Misalnya mereka yang tinggal di Kali Baru dan Cilincing. Adapun yang terjangkau airnya pun cuma nyala pagi-pagi, jam 1 dini hari sam­pai jam 5 pagi, dari situ mati seharian. Sudah begitu airnya kecil, airnya bau, dan itu bukan air minum. Itu namanya air bersih, padahal PAM Jaya adalah perusahaan air minum. Apakah bisa air itu diminum? Enggak, kecuali kalau yang minum mau diare.

Dia enggak bisa bikin itu jadi air minum, dan enggak bisa mendistri­busikan itu. Terus mau kita rene­gosiasikan lagi? Apa yang mau kita renegosiasikan? Itu kontrak sudah tidak adil, kemudian pelaksanaannya juga memble. Jadi enggak perlu itu ada renegosiasi lagi.

Menurut Pemprov DKI kan mau diambilalih, dan bukan re­negosiasi?
Ini pengambilalihannya juga kan enggak jelas apa maksudnya. Apakah melalui gugatan? Apakah renegosiasi. Tapi kalau dilihat dari penjelasan kemarin sih arahnya ke sini. Itu kalau kita lihat pas sesi tanya-jawab ya. Jadi dia awal ngomong ambil alih, tapi setelah itu dia enggak jelasin ambil alihnya bagaimana.

Berarti koalisi munya langsung putus kontrak?
Ya putus kontrak sudah, titik. Bilang, kita mau ambil alih, kalau misalnya ada denda, bikinlah itung-itungannya. Upayakan bayarnya nanti sekecil mungkin. Karena mereka su­dah keenakan selama ini. Kemudian mau renegosiasi lagi? Emggak bisa lah.

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan yang menga­takan, ada 5 syarat pengelolaan air. Jadi air harus dikelola oleh negara lewat badan usaha milih negara atau daerah, harus memperhatikan konser­vasi lingkungan, dan lain sebagainya. Setelah kelima syarat itu terpenuhi dan masih ada air tersisa, baru itu boleh dikasih kepada swasta untuk dibisniskan. Tapi itu juga dengan syarat ketat.

Jadi lima syarat itu dulu dipenuhi, lalu kalau masih ada sisa air baru boleh diswastanisasi. Jangan kemu­dian dikasih semuanya. Ini yang men­gelola sekarang kan bukan BUMD. Judulnya doang itu PAM Jaya, yang dapet untung pihak lain. PAM Jaya cuma dapat laporan, kondisi begini, dana yang didapat sekian. Oh rugi? PAM Jaya laporkan, supaya bisa di reimbers.

Dan harga air Jakarta itu termahal se-Indonesia dan Asia Tenggara. Di Surabaya itu harganya hanya sekitar Rp 2000 per meter kubik. Sementara di Jakarta itu sekitar Rp 7000. Kenapa bisa mahal? Ya karena ulah mereka ini.

Kalau main putus kan menyalahi aturan juga?
Itu kan terserah para pihak, aturan­nya kan dibuat oleh mereka. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA