Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MPR: Ingat Penyebar Hoax Bisa Dipenjara 6 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 16 Januari 2019, 03:54 WIB
MPR: Ingat Penyebar Hoax Bisa Dipenjara 6 Tahun
Aboe Bakar Alhabsyi/Net
rmol news logo Masyarakat harus bijak dalam menyebar berbagai informasi yang berhubungan dengan politik, jelang Pemilu 2019.

Anggota MPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta masyarakat menyaring informasi yang beredar. Jangan sampai ikut menyebarkan tanpa tahu kebenaran informasi yang diterima.

“Apalagi mendekati pemilu, terkadang banyak yang menyebarkan berita bohong dan dampaknya sangat berbahaya,” terangnya dalam sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Selasa (15/1).

Politisi PKS itu mengingatkan bahwa ada ancaman pidana untuk para penyebar hoax. Ancamannya tidak main-main, bisa pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelas anggota Komisi III tersebut.

Menurutnya, persatuan harus diutamakan, jangan sampai dirusak dengan informasi bohong. Pemilu harus diselenggarakan dengan aman dan mengutamakan persatuan.

“Semua pihak harus bisa menjaga diri dan mawas diri agar tidak menyebar berita bohong,” imbuhnya.

Di akhir amanatnya, politisi PKS ini berharap agar seluruh masyarakat mengangisipasi adanya berita hoax.

“Kalau ada kabar yang diterima, mari kita lakukan cek dan ricek terlebih dahulu, jangan langsung disebar. Kita dapat melakukan konfirmasi kepada pihak terkait atau melihat pada sumber resmi yang tersedia,” tandasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA