"Kami memandang yang berÂsangkutan mengetahui beberapa rangkaian dari proses perizinan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Penyidik menggali soal proses keluarnya rekomendasi Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap proyek Meikarta. "Yang dimaksud adalah rekomendasi-rekomendasi sebelum IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terbit. Itu yang perlu kami dalami," kata Febri.
Termasuk mengenai dugaan sejumlah dokumen rekomenÂdasi yang diduga diterbitkan dengan penanggalan mundur atau backdate. Usai menjalani pemeriksaan kemarin sore, Eka berdalih tak tahu menahu soal proses izin Meikarta.
"Tidak ada koordinasi dari Bupati. Saya juga tidak tahu urusan (izin) Meikarta," kilahnya.
Dalih sama disampaikan Eka ketika disinggung mengenai surat rekomendasi yang dibuat backdate. Ia mengaku sudah menjelaskan kepada penyidik mengenai prosedur yang berlaku dalam penerbitan rekomendasi dan izin proyek.
KPK mencurigai sejumlah doÂkumen pengurusan izin proyek Meikarta dibuat backdate. "Yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB, perizinan lingÂkungan, pemadam kebakaran, dan lain-lain," sebut Febri.
Lembaga antirasuah menelusuri apakah proyek Meikarta sudah dimulai sebelum semua proses perizinan selesai. "Kami menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, misalnya masalah pada tata ruang," ujarnya.
Untuk mengorek soal ini, peÂnyidik memeriksa Kepala Bidang pada Bagian Hukum Pemkab Bekasi, Joko Mulyono; Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Daniel Firdaus; dan pengawal pribadi Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Asep Efendi. Pemeriksaan terÂhadap para saksi itu terkait denÂgan rapat-rapat yang dilakukan Bupati Neneng membahas proses perizinan proyek Meikarta.
Menurut Febri, temuan KPK tentang dugaan suap dan backÂdate pada sejumlah dokumen perizinan bisa menjadi perhatian bagi pihak terkait. "Karena itu, sebenarnya beralasan bagi pihak Pemprov (Jawa Barat), Pemkab (Bekasi) ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta," katanya.
Dalam kasus suap izin proyek Meikarta, KPK menetapkan sembilan tersangka. Diduga, para pejabat Pemkab Bekasi teÂlah menerima rasuah Rp7 miliar dari komitmen Rp 13 miliar.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin telah mengembalikan uang suap Rp 3 miliar. Sedangkan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi 90 ribu dolar Singapura.
"Jumlah itu merupakan seÂbagian dari yang diakui perÂnah diterima yang bersangkuÂtan terkait perizinan proyek Meikarta," sebut Febri.
KPK menghargai sikap koÂoperatif kedua tersangka. "Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya," ungkap Febri.
Fadli Nasution, penasihathukum Neneng Hasanah membenarkan kliennya bakal mengembalikan uang secara bertahap. Namun ia belum bersedia mengungkapkan jumlahnya. "Total keseluruhannya masih dihitung," dalihnya. ***
BERITA TERKAIT: