Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wabup Bekasi Diperiksa Soal Surat Rekomendasi "Backdate"

Kasus Suap Izin Proyek Meikarta

Kamis, 22 November 2018, 11:05 WIB
Wabup Bekasi Diperiksa Soal Surat Rekomendasi "Backdate"
Foto/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja terkait kasus suap izin proyek Meikarta.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Kami memandang yang ber­sangkutan mengetahui beberapa rangkaian dari proses perizinan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Penyidik menggali soal proses keluarnya rekomendasi Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap proyek Meikarta. "Yang dimaksud adalah rekomendasi-rekomendasi sebelum IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terbit. Itu yang perlu kami dalami," kata Febri.

Termasuk mengenai dugaan sejumlah dokumen rekomen­dasi yang diduga diterbitkan dengan penanggalan mundur atau backdate. Usai menjalani pemeriksaan kemarin sore, Eka berdalih tak tahu menahu soal proses izin Meikarta.

"Tidak ada koordinasi dari Bupati. Saya juga tidak tahu urusan (izin) Meikarta," kilahnya.

Dalih sama disampaikan Eka ketika disinggung mengenai surat rekomendasi yang dibuat backdate. Ia mengaku sudah menjelaskan kepada penyidik mengenai prosedur yang berlaku dalam penerbitan rekomendasi dan izin proyek.

KPK mencurigai sejumlah do­kumen pengurusan izin proyek Meikarta dibuat backdate. "Yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB, perizinan ling­kungan, pemadam kebakaran, dan lain-lain,"  sebut Febri.

Lembaga antirasuah menelusuri apakah proyek Meikarta sudah dimulai sebelum semua proses perizinan selesai. "Kami menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, misalnya masalah pada tata ruang," ujarnya.

Untuk mengorek soal ini, pe­nyidik memeriksa Kepala Bidang pada Bagian Hukum Pemkab Bekasi, Joko Mulyono; Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Daniel Firdaus; dan pengawal pribadi Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Asep Efendi. Pemeriksaan ter­hadap para saksi itu terkait den­gan rapat-rapat yang dilakukan Bupati Neneng membahas proses perizinan proyek Meikarta.

Menurut Febri, temuan KPK tentang dugaan suap dan back­date pada sejumlah dokumen perizinan bisa menjadi perhatian bagi pihak terkait. "Karena itu, sebenarnya beralasan bagi pihak Pemprov (Jawa Barat), Pemkab (Bekasi) ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta," katanya.

Dalam kasus suap izin proyek Meikarta, KPK menetapkan sembilan tersangka. Diduga, para pejabat Pemkab Bekasi te­lah menerima rasuah Rp7 miliar dari komitmen Rp 13 miliar.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin telah mengembalikan uang suap Rp 3 miliar. Sedangkan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi 90 ribu dolar Singapura.

"Jumlah itu merupakan se­bagian dari yang diakui per­nah diterima yang bersangku­tan terkait perizinan proyek Meikarta," sebut Febri.

KPK menghargai sikap ko­operatif kedua tersangka.  "Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya," ungkap Febri.

Fadli Nasution, penasihathukum Neneng Hasanah membenarkan kliennya bakal mengembalikan uang secara bertahap. Namun ia belum bersedia mengungkapkan jumlahnya. "Total keseluruhannya masih dihitung," dalihnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA