Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

E-TLE Berlaku, Masih Ada Yang Terobos Lampu Merah

Kamera CCTV Rekam Pelanggaran

Jumat, 09 November 2018, 11:02 WIB
E-TLE Berlaku, Masih Ada Yang Terobos Lampu Merah
Foto/Net
rmol news logo Setelah melalui tahap uji coba selama sekitar satu bulan, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau kerap disebut tilang elektronik di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MHThamrin mulai berlaku.
Meski bukan jam sibuk, ke­marin, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin sangat ramai. Lalu lalang kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat atau lebih, meramai­kan kedua ruas jalan tersebut.

Di kedua ruas jalan ini, te­lah dipasang kamera penga­was (CCTV) untuk melihat perilaku pengendara. Beberapa di antaranya dipasang di perem­patan Sarinah, Thamrin, dan juga perempatan Patung Kuda, dekat Monas.

Dari pengamatan, tingkat kepatuhan pengendara roda dua maupun roda empat atau lebih, sudah lebih baik. Terutama di persimpangan yang terdapat lampu lalu lintas. Pengendara dengan tertib berhenti di bela­kang garis tempat pejalan kaki menyeberang.

Namun, memang masih ada pengendara yang membandel. Tak mematuhi lampu lalu lin­tas. Terutama pengendara mo­tor yang nyelonong, meski lampulalu lintas masih berwar­na merah.Terhadap beberapa pengendara motor tersebut, tak ada tindakan langsung yang dilakukan petugas.

Selain melanggar lampu lalu lintas, ketidakpatuhan juga terlihat dari pengendara motor yang tidak berjalan di jalurnya. Sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga MH Thamrin, sudah terdapat jalur khusus motor yang berada di sebelah kiri. Sayangnya, masih banyak kendaraan yang keluar jalur tersebut.

Kawasan E-TLEsendiri bu­kan tanpa pemberitahuan. Ada beberapa plang yang menun­jukkan kawasan tersebut telah berlaku tilang elektronik. Salah satunya plang yang berada di sebelah kiri Jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke arah Jalan MH Thamrin. Plang itu berada persis di samping Bundaran Patung Kuda.

"Anda Memasuki Kawasan Pemberlakuan Tilang Elektronik. Diawasi CCTV E-TLE. Patuhi Peraturan Berlalu Lintas". Demikian tulisan yang be­rada di plang dengan berukuran cukup besar tersebut.

Sejak berlaku awal bulan ini, Kepolisian mencatat sudah ada ratusan pelanggar yang diberikan sanksi E-TLE. Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengungkapkan, rata-rata pelanggar diperkirakan terdapat 500 pengendara per hari.

"Kendaraannya berbagai jenis. Sedang kami evaluasi. 500 itu kan ada yang tidak terbaca, ada juga sebagian dari pelat luar Jakarta. Memang kendala masih ada, misalnya pengiriman surat tilang," tutur Argo.

Pada hari pertama, sebanyak 728 pengendara tercatat telah ditilang di dua lokasi yang telah dipasangi CCTV, yakni Patung Kuda yang berada di Jalan Medan Merdeka dan kawasan Sarinah Thamrin.

Total pelanggar di Patung Kuda terdapat 44 pengendara. Sementara itu, sebanyak 684 pelanggar terdapat di Thamrin. Dari 728 pelanggar itu, diketahui kendaraan yang mendominasi dengan pelat nomor hitam, yaitu 285 kendaraan, pelat kuning sebanyak 46 dan pelat merah sebanyak tujuh kendaraan.

Di sisi lain, lanjut Argo, 79 kendaraan yang melanggar diketahui berpelat nomor TNI atau Polri. Sebanyak 11 pe­langgar dengan pelat kedutaan dan 276 pengendara dengan diskresi petugas.

Lebih lanjut, kata Argo, masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan sistem terse­but. Dia bilang, kendala yang dihadapi adalah, pertama, pelat nomor kendaraan yang berasal dari luar Jakarta.

"Tentunya ini menjadi evaluasiterus dari Direktorat Lalu Lintas untuk kerja sama dengan Polda lain," ujarnya.

Sedangkan yang kedua, sam­bungnya, masih ada kendaraan yang belum balik nama ke pemi­lik terbaru. Hal itu, kata Argo, menyebabkan masalah pada pengiriman surat tilang.

"Jika motor atau mobil sudah dijual, sebaiknya langsung ganti nama karena surat akan dikirim ke alamat yang ada di STNK," ucapnya.

Ada Yang Dukung, Ada Yang Menolak

Meski sudah berlaku, sistem tersebut masih menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Yusuf, warga Jakarta Selatan, mengaku setuju sistem tilang CCTV. Menurut Yusuf, sistem tilang kamera, lambat laun akan menertibkan para pengendara.

Selama ini, kata dia, masih banyak pengendara yang meng­abaikan rambu-rambu lalu lin­tas. Mulai dari menerobos lampu lalu lintas, mengemudi di atas batas kecepatan, sampai dengan berkendara tanpa helm.

"Ya bagus dong tilang CCTV, tahu sendiri Jakarta itu sudah semrawut. Polisi juga pusing kali ngaturnya," kata Yusuf, saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

Selain membuat pengendara menjadi lebih tertib, dia berharap tilang CCTV setidaknya bakal mengurangi angka kemacetan yang sudah menjadi momok di jalanan Jakarta.

"Jakarta itu sudah macet. Tambah lagi banyak orang yang tidak sabaran saat di lampu merah, sodok sana sini. Dengan tilang CCTV, mungkin orang bakal lebih tertib, teratur di lampu merah, jadi jalanan lebih lancar," ucapnya.

Dukungan juga dilontarkan Setiawan. Dia mendukung pen­indakan Kepolisian yang mem­buat sistem tilang menggunakan kamera di DKI Jakarta. "Orang sudah tahu sendiri, orang pada ikut aturan kalau ada polisi. Saya aja terkadang begitu. Makanya saya dukung, kenapa tidak dari dulu saja," ujar Setiawan.

Dia berharap, dengan diterap­kannya aturan ini bisa menindak tegas para pelanggar. Bahkan, dia ingin sistem tilang CCTV diperluas ke wilayah lain di Jakarta dengan tujuan membuat jera para pengendara motor atau mobil yang tak taat aturan.

"Bila perlu diperluas. Kan banyak daerah Jakarta yang lalu lintasnya amburadul," ucap pria yang berkantor di kawasan Menteng itu.

Namun, tak semua warga maupun pengendara yang setuju dengan aturan itu. Salah satu yang menolak adalah Reza. Pemuda yang dalam kesehariannya men­jadi pengendara ojek online ini menilai, sistem baru tersebut bisa saja membuat petugas salah sasa­ran menindak pelanggar.

Sebab, dari informasi yang didapatnya, tilang CCTV dengan cara memindai pelat nomor poli­si kendaraan yang melanggar. "Bisa saja motor saya lagi dipak­ai sama teman. Eh tahu-tahunya, sampai surat tilang ke rumah saya karena STNKkan pakai nama saya. Kalau sebelumnya, tilang bisa pakai SIM dari yang melanggar," ucap Reza.

Dia pun meminta pihak terkait mengintensifkan aturan yang lama. Yakni, petugas lebih mengawasi pengendara di jalan. "Makanya pakai aturan yang lama saja. Yang salah ya dia yang ditilang," lanjut Reza.

Senada, Mulyanto mengatakan bahwa sebaiknya pemerintahmembenahi mekanisme tilang CCTV. Dia menganggap sosialia­si masih kurang dan tidak meluas. Meski demikian, pada dasarnya Mulyanto setuju dengan tilang berbasis kamera di Jakarta.

"Jakarta itu beda sama daerah lain. Makanya, sosialisasinya harus gencar lagi deh, baru tilang itu diberlakukan. Jakarta ini jumlah motor, mobil belum kendaraan lain yang melintas, banyak soal­nya," ucap Mulyanto.
Latar Belakang
E-TLE Juga Berlaku Untuk Kendaraan Non Pelat B

Tahun 2019

Masa uji coba sistem tilang elek­tronik atau E-TLE(Electronic Traffic Law Enforcement) di ruas Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, sudah berakhir. Polisi pun mulai melakukan penindakan per awal bulan ini.

"Iya betul, sudah mulai pen­indakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.

Yusuf menyatakan, segala persiapan penindakan sistem E-TLE telah dilakukan secara baik. Selain itu, dia juga akan meluncurkan E-TLE secara resmi saat program tersebut sudah bergulir.

Lebih lanjut, selama masa ujicoba hampir satu bulan, ada beberapa catatan yang dievaluasi polisi. "Itu masalah teknis saja ya, alat saja. Misalnya, lho kenapaseperti ini, ada hambatan apa. Oh, ini perlu dikonekkan dengan ini. IT lah ya," katanya.

Menurut Yusuf, pelaksanaan tilang elektronik itu tidak ber­masalah dari segi aturan. Dia sudah berkonsultasi dengan se­jumlah pakar hukum mengenai payung hukum sistem tersebut.

"Kan sudah dijelaskan oleh pakar hukum itu, Undang-undang IT-nya sudah kena, undang-undang lalin ada, dalam perkap juga jalan, masalah pemblokiran, ada semua. Tak ada masalah ka­lau secara hukum," ujarnya.

Dia juga berencana menambah CCTV di sejumlah ruas jalan lain di Jakarta. Pemasangan CCTV itu akan disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki polisi. "Kami menyesuaikan dengan anggaran dinas. Sudah kami rencanakan ada berapa puluh. Nanti mana yang disetujui, kami sampaikan," ujarnya.

Sistem tilang CCTV hanya berlaku untuk kendaraan berpelat nomor B. Yusuf menambahkan, pihaknya merencanakan penera­pan tilang E-TLEakan berlaku juga untuk kendaraan nonpelat B di Jakarta tahun 2019.

"Jadi untuk pelat yang di luar pelat B, masih belum terekam karena ini berkaitan dengan data kendaraan. Database yang pelat B ada di saya. Kalau yang non-B, saya tidak punya," ucapnya.

Yusuf melanjutkan, penilan­gan terhadap nonpelat B akan dilakukan setelah ada konek­tivitas antara Dirlantas dengan Korlantas pada tahun depan. "Ini dilakukan karena Korlantas pu­nya database kendaraan seluruh Indonesia," ucapnya.

Sebagai informasi, penerapan sistem E-TLE akan mengguna­kan CCTV canggih. Selain mer­ekam, CCTV dapat memotret pelanggaran, hingga nomor pelat kendaraan pelanggar.

Informasi yang didapat dari CCTV terkoneksi dengan TMC Polda Metro Jaya. Nantinya, petugas akan mengecek identitas kendaraan dan pemiliknya ke database. Lalu, bukti tilang akan dikirimkan ke kediaman alamat pelanggar dan denda tilang dibayarkan melalui bank. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA