Lantas bagaimana jika beÂlum menyerahkan hingga batas waktu tersebut? Bagaimana pula ketentuan pembuatan alat peraga kampanyenya? Berikut penuturan Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Apa saja alat peraga yang disediakan oleh KPU apa?
Baliho dan billboard.
Proses tender dan produksi butuh waktu berapa lama, hingga akhirnya bisa didistriÂbusikan ke peserta pemilu?Sebelum akhir 2018 sudah bisa didistribusikan kepada peÂserta pemilu.
Berarti yang masang tetap mereka sendiri?Iya.
Gagal lelang itu maksudnya bagaimana?Kemarin kan sudah dimulai, tapi ternyata peserta lelangnya tidak siap. Makanya kemuÂdian dibuka tender atau lelang ulang.
Apa implikasinya?Ini kan tingkat nasional, jadi pembiayaannya ya sesuai tingÂkatan. Jadi kami itu mengurusi yang disampaikan oleh DPP, karÂena simbolnya DPP itu ada di ibu kota. Nanti alat peraga itu akan dipasang di DKI Jakarta, dan juga di Kabupaten Kepulauan Seribu, dimana masing-masing partai satu. Jadi ada enam titik.
Nanti di tingkat provinsi juga ada anggarannya sendiri, lalu di tingkat kabupaten/kota juga ada anggaran sendiri. Jadi cara panÂdangnya adalah nasional itu buÂkan kemudian KPU menyiapkan untuk seluruh Indonesia, tidak. Jadi tergantung tingkatannya. Kami menyediakan alat peraga kampanye untuk peserta pemilu di tingkat pusat.
Nanti untuk yang di provinsi, KPU provinsi yang akan menanÂgani bersama pimpinan partai di provinsi. Demikian juga di tingkat kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota yang akan meÂnyiapkan dengan tim dari partai politik di tingkat kabupaten/kota.
Isi kontennya enggak ada masalah?Tidak, karena sudah diseÂsuaikan dengan peraturan yang ada.
Untuk desainya itu ditenÂtukan oleh KPU atau peserta pemilu?Desain kami serahkan pada masing-masing peserta pemilu, karena yang berkepentingan untuk berkampanye adalah peÂserta pemilu. Hanya ukurannya yang kami atur. Prosedurnya adalah, peserta pemilu meÂnyampaikan pesannya seperti apa, yang sudah disetujui oleh masing-masing peserta pemilu seperti apa, kemudian kami cek. Ketika di print warnanya sudah sesuai atau belum, dan kemudian kami mintakan konfirmasi lagi dalam hal ini adalah penyerahan secara resmi kemarin. Kemarin juga masih ada yang memiliki beberapa alternatif.
Beberapa partai politik masih ada alternatif 1 dan 2. Kami minta segera mengambil pilihan mana yang mau diambil, juga Mana yang mau diserahkan seÂcara resmi. Kalau melihat ada teman-teman tampaknya sudah siap dengan pilihannya, supaya kemudian segera diserahkan kepada KPU. Nanti akan ditanÂdatangani dalam berita acara peserta pemilu, yang desain alat peraga kampanyenya sudah seleÂsai, sudah sesuai, dan juga sudah lengkap. Nanti ada softcopy-nya, dan ada juga hardcopy-nya.
Berarti desainnya tidak perÂlu disetujui dulu oleh KPU?Kalau yang itu tidak. Kalau dikonsultasikan ya kami siap mendiskusikan itu.
Apakah alat peraga yang disediakan baik di pusat mauÂpun daerah desainnya harus sama?Kalau desain ini punya partai, jadi saya kira mereka juga akan menggunakan desain yang sama. Karena persebarannya nanti jangkauannya sampai kabupaten/kota. Kalau kemudian partai di kabupaten atau di provinsi isinya beda dengan yang disampaikan DPP, itu kemudian bisa membuat pandangan konstituen menjadi tidak seragam. Maka itu kami harapkan desainnya harus sama untuk alat peraga yang disiapkan oleh KPU.
Berapa banyak itu yang boleh selain dari KPU?Saya enggak hafal, karena bisa jadi kan yang memproduksi bukan si partai, tapi si calon legislatif. Tapi mungkin perlu diperhitungkan juga, metode dan bahan atau alat peraga kampaÂnye apa yang kira-kira efektif, dalam menyampaikan pesan kepada pemilih. Penilaian soal ukuran, desain, dan warna yang bisa membuat orang tertarik kan berbeda-beda.
KPU kan baru menyelesaiÂkan tahapan di tingkat kab/kota. Langkah selanjutnya seperti apa?Sesuai dengan tahapan yang ada, temen-temen akan mengÂumpulkan data, dan itu semua kemudian dianalisis, lalu akan disusun daftar pemilih hasil perbaikan tahap kedua oleh KPU kab/kota dan ditetapkan. Dan setelah itu direkap di tingkat provinsi, dan akhirnya sampai ke nasional. Kami berharap, dalam situasi ini sudah tersedia daftar pemilih yang relatif lebih berkualitas, kemudian cakuÂpannya semakin baik, dan data ganda busa diidentifikasi, lalu dijadikan data tunggal. Itu yang paling penting
Kemudian juga kami berÂharap, agar temuan dari temen-temen Bawaslu kab/kot, juga bisa segera disampaikan kepada temen-teman KPU kab/kota, suÂpaya kemudian bisa ditindaklanÂjuti. Tidak kemudian diakumuÂlasi dulu di kab/kota, kemudian di provinsi, baru diserahkan ke nasional.
Karena tindaklanjutnya it seÂsuai dengan tingkatan, terutama di kab/kota. Karena menurut undang-undang, KPU tingÂkat kab/kota lah yang diberi wewenang untuk menetapkan daftar pemilih.
Itu kan sampai 28 Oktober 2018. Sudah ada berapa lapoÂran?Belum ada, yang tahu kab/kota.
Untuk nasional akan ditetapÂkan pada 15 atau 16 Oktober?Yang tingkat nasional itu 16 November 2018. Yang dulu 16 September. ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.