Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Puadi: Putusan Kami Sudah Didasarkan Pada Apa Yang Dipetitumkan Pelapor Serta Fakta Persidangan

Selasa, 30 Oktober 2018, 09:22 WIB
Puadi: Putusan Kami Sudah Didasarkan Pada Apa Yang Dipetitumkan Pelapor Serta Fakta Persidangan
Puadi/Net
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah memvonis, pemasangan iklan Jokowi-Ma'ruf Amin di sejum­lah videotron melanggar aturan administrasi pemilu. Namun, sanksi yang dijatuhkan hanya me­merintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta menghentikan penayangan iklan videotron itu.

Alat Peraga Kampanye (APK) berupa reklame digital itu di­anggap melanggar administrasi pemilu karena dipasang di wilayah terlarang, beberapa di antaranya, dipasang di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat, M.H. Thamrin, dan Jenderal Sudirman, hingga kawasan Blok M.

Lalu pertanyaannya, sebenarnya siapa yang memasang konten iklan di videotron tersebut? Kalau pun videotron itu milik swasta, kenapa Bawaslu DKI Jakarta tidak menunggu hingga mengetahui siapa dibalik iklan tersebut? Berikut penuturan Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi selengkapnya:

Bagaimana dengan putusan Bawaslu DKI Jakarta terkait dengan kasus videotron?
Terkait penanganan pelanggaran administrasi, perlu kami sampaikan bahwa di Pasal 4 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Wewenang Bawaslu, kita punya kewenanganmenerima, memeriksa, mengkaji dan memutus. Jadi penanganan pelanggaran administrasi itu dilakukan secara terbuka dengan menerima laporan dugaan pe­langgaran administrasi kemudiankita periksa, kemudian dikaji, lalu diputus. Dan kita sudah memutus perkara terkait penan­ganan pelanggaran administrasi. Karena mekanisme pelanggaran administrasi ini dilakukan 14 hari kerja. Setelah kita bacakan, paling tidak si pelapor, petitum-petitum yang sudah ditujukan kepada majelis pemeriksa harus mengikuti mekanisme yang ada. Karena apa yang sudah disampaikan tadi berdasarkan beberapa pertimbangan fakta-fakta di persidangan.

Petitum yang kita terima ialah kami meminta kepada Dinas Penanaman Modal untuk tidak menanyangkan lagi video terse­but dan petitum yang kita tolak yaitu ; pertama, pasangan nomor urut satu meminta maaf secara tertulis kepada pasangan nomor urut dua, itu ditolak karena tidak bisa dibuktikan dalam fakta-fak­ta persidangan. Kedua, Bawaslu DKI diminta melakukan pene­guran kepada pasangan calon nomor urut satu, nah itu juga kita tolak, karena di persidangannya juga tidak ada

Tetapi kan Bawaslu belum mendapatkan informasi siapa yang memasang iklan itu. Kenapa Bawaslu tidak menunggu saja hingga mengetahui siapa yang sebenarnya memasang konten tersebut?
Ya mengingat waktu, Bawaslu tidak bisa menginvestigasi lapangan karena mengingat waktu dalam tahapan ini 14 hari prosesnya sedang berjalan. Kemudian di hari, waktu dan tanggal yang sama juga di tanggal 25 Oktober itu sudah penyampaian kesimpu­lan, maka di waktu satu itu kita bacakan amar putusan. Paling tidak putusan yang disampaikan itu sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan. Sesuai dengan apa yang dipetitumkan pelapor.

Tetapi apakah ada kemung­kinan Bawaslu menangani kasus lebih dari 14 hari?
Oh tidak ada. Penanganan administrasi itu 14 hari kerja. Ketentuan itu sudah diatur. Kalau lewat dari 14 hari penanganan dugaan pelanggaran administrasi, ya berarti kita wanprestasi, tidak taat dengan aturan 14 hari kerja.

Keputusan Bawaslu ini di­anggap tidak memiliki kekua­tan hukum. Bagaimana itu?
Bukan tidak memiliki kekua­tan. Namun sepanjang kita men­jalan prosedur yang ada, saya katakan bahwa terlapor sudah kita undang, dan sudah hadir se­bagai pengunjung bukan sebagai terlapor karena tidak membawa surat kuasa, itu hak mereka.

Jadi kita tidak bisa memaksakan. Memang aturan di majelis aturannya sudah jelas, harus membawa surat kuasa. Sepanjang mereka membawa surat kuasa, itu adalah hak mem­berikan pendapatnya. Namun sepanjang mereka tidak mem­bawa surat kuasa, ya kita anggap mereka sebagai pengunjung.

Bawaslu sendiri melihat ter­lapor yang tidak pernah hadir di persidengan bagaimana?
Ya kita tidak dalam kapasitas menilai, itu hak. Kami mengun­dang karena pihak pelapornya itu adalah pasangan calon. Terlepas pasangan calon tidak membawa surat kuasa itu adalah hak.

Namun kan dari pasangan calon nomor urut 01 mengklaim bukan mereka yang memasang iklan videotron tersebut. Lantas bagaimana ini?
Kembali lagi memang apa pun yang dikeluarkan terkait putusan itu berdasarkan fakta-fakta yang ada. Saya rasa sudah cukup. Kita juga menyampaikan kepada saksi-saksi pelapor bagaimana saksi bisa membuktikan ka­lau videotron yang ada di foto tersebut dilaporkan siapa yang pasang. Karena ini hanya sebuah dugaan. Memang benar kalau videotron tersebut terlarang.

Bawaslu sudah lihat lang­sung?
Kita memang sudah disesuai­kan bahwa di titik-titik lokasi itu videotron di pasang di tempat terlarang dan kita sesuaikan dengan putusan KPU Nomor 175, jadi ini sudah jelas. Nah sepanjang kemudian fakta-fakta persidangan pun kita tidak bisa beropini. Siapapun yang akan datang di persidangan itu akan dijadikan bahan pertimbangan kami untuk mendalami putusan yang sudah kita putuskan.

Tetapi kan terlapor tidak hadir?
Ya tanpa kehadiran terlapor pun tidak masalah, karena yang kita pertimbangkan itu fakta-fakta persidangan yang hadir pada saat itu, seperti saksi pe­lapor, kemudian dari Kominfo, kemudian dari KPU.

Ini kan sejak awal dugaan pelanggaran administrasi, tetapi kan ada keinginan juga dari pihak pelapor agar terus ditelusuri oleh Bawaslu men­jadi dugaan tindak pidana Pemilu. Lantas apakah nanti­nya Bawaslu DKI Jakarta akan melanjutkan penulusuran ini?
Dalam konteks pencegahan kita sudah lakukan sosialisasi­kan dan mengimbau kepada partai peserta pemilu untuk tidak memasang di tempat tidak ter­larang dan itu kembali kepada partai peserta pemilu. Makanya ada lokasi yang boleh dan mana yang dilarang.

Sebenarnya pelanggaran administrasi ini melanggar pasal berapa sih?
Pelanggaran administrasi ini sudah jelas di situ memang tidak sesuai dengan keputusan KPU Nomor 175. Jadi kita tetap kon­sisten itu saja. Karena peraturan KPU Nomor 175 itu, tentang lokasi-lokasi yang memang dila­rang untuk memasang videotron sehingga si pelapor menyampai­kan kepada majelis, kemudian kepada Bawaslu DKI bahwa ada jalan-jalan yang dilarang. Untuk itu di dalam putusan Bawaslu bahwa kita perintahkan kepada Dinas Penanaman Modal untuk tidak menanyangkan itu baik dari pasangan calon manapun. Karena lokasi-lokasi tersebut yang dilarang oleh putusan Nomor 175.

Penulusuran tindak pidan­anya apakah akan dilakukan?
Ya dugaan tindak pidana itu sepanjang memenuhi unsur. Makanya di fakta-fakta persidan­gan apakah videotron tersebut punya pemerintah, pemda atau punya swasta. Kalau punya pe­merintah maka masuklah di Pasal 280 huruf h yaitu kewenangan penggunaan fasilitas pemerintah. Kemudian kami tanyakan pada saat itu kepada Kominfo, ternyata (videotron) yang disampaikan oleh pelapor itu adalah bukan milik pemerintah tetapi milik swasta. Jadi dugaan pidananya tidak ada. Kita tidak mungkin menelusuri dugaan pidananya karena ini adalah dugaan pelang­garan administrasi.

Apakah Bawaslu juga akan mencari tahu pihak swastanya?
Sepanjang itu swasta dan Kominfo sudah sampaikan.

Apa sih pertimbangan Bawaslu DKI Jakarta memutuskan bahwa videotron ini termasuk alat peraga kampanye?
Itu sudah disampaikan oleh KPU bahwa videotron itu adalah alat peraga kampanye. Itu sudah jelas. Jadi memang sudah ada di PKPU dan sudah dijelaskan saat kita memanggil pihak terkait dari KPU. Itu sudah bisa dijelas­kan mana alat peraga kampanye mana yang mereka memasang iklan di media massa yang itu memang belum waktunya. Yaitu pada 25 Maret sampai 13 April, itu ada waktunya 21 hari. Jadi apa yang dilakukan oleh peserta pemilu di alat peraga kampanye, yaitu spanduk, umbul-umbul, termasuk videotron ya sah-sah saja. Sepanjang lokasi itu ditempatkan dengan lokasi yang mengacu kepada keputusan KPU Nomor 175. *** 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA