Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota DPRD Provinsi Kalteng Diringkus KPK

Terima Suap Dari Perusahaan Sawit

Sabtu, 27 Oktober 2018, 10:29 WIB
Anggota DPRD Provinsi Kalteng Diringkus KPK
Foto/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus rasuah. Kali ini, operasi dilakukan di ibu kota.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
Ada 14 orang yang terjaring operasi senyap itu. Mereka berasal dari kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan pihak swasta.

Diduga, terjadi transaksi ra­suah antara pihak DPRD dengan pihak perusahaan sawit. "Terkait dengan salah satu kewenangan DPRD Kalteng yaitu melakukan pengawasan di bidang perkebu­nan dan juga lingkungan hidup," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

"Kami duga merupakan pihak swasta yang bergerak di bidang perkebunan, ada salah satu usaha sawit yang dilakukan di sana dan terkait isu lingkungan hidup," lanjutnya.

Namun, Febri belum me­nyebut pihak perusahaan yang memberi rasuah. Dalam operasi ini, tim KPK mengamankan duit ratusan juta rupiah. Fulus itu di­duga bukan pemberian pertama kepada DPRD Kalteng.

Hingga tadi malam, mereka yang dicocok masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK. "Proses berikutnya kami laku­kan pemeriksaan lebih dulu terh­adap sebagian orang yang sudah diamankan," kata Febri.

Status orang yang ditangkap akan ditentukan paling lambat 24 jam setelah KPK melakukan operasi. Status mereka bakal diumumkan dalam konferensi pers Sabtu ini.

Untuk diketahui, kalangan DPRD Kalteng mengusulkan pencabutan izin perkebunan sawit sejumlah perusahaan be­sar. Perkebunan sawit itu diten­garai mencemari lingkungan.

"Pemerintah harus mengecek perusahaan yang beroperasi di wilayah Danau Sembuluh (Kabupaten Seruyan). Bahkan jika nantinya terbukti ada in­dikasi kesengajaan, jangan ragu cabut izinnya," desak Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng, M Asera.

Politisi PKB itu minta pe­merintah daerah bertindak tegas terhadap perusahaan tersebut. Pencemaran terhadap Danau Sembuluh, menurutnya, te­lah mengganggu kehidupan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri berjanji mengkaji pencemaran Danau Sembuluh.

"Kita akan lihat ada 8 peru­sahaan yang berdekat dengan Danau Sembuluh, apakah ada saluran atau pembuangan limbah yang menuju ke arah danau."

"Jika nantinya ada saluran lim­bah yang menuju ke arah danau, kita masih akan mengecek lagi apakah ini ada unsur kesenga­jaan atau tidak," kata Fahrizal.

Namun, jika terbukti sengaja membuang limpah ke danau, perusahaan perkebunan sawit itu tak langsung dicabut izin­nya. Tapi diberi surat peringa­tan dulu.

Di Kalteng, izin perkebunan sawit yang diberikan mencapai 4 jutaan hektar. Menurut Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, hanya 2 jutaan hektar yang sudah ditanami.

"Di situ ada PMA (Penanaman Modal Asing). Ada kurang lebih 47 perusahaan PMA, kurang lebih sekitar 400 ribu hektar," ungkapnya.

Sugianto mengusulkan pencabutan izin 2 juta hektar lahankebun sawit yang belum ditanami kepada kementerian terkait. Lahan kebun sawit itu tidak ditanami selama 5 tahun hingga 10 tahun.

"Ada 800 ribu hektar," sebut­nya. Ia akan mengusulkan kem­bali pencabutan izin lahan kebun sawit seluas 1 juta hektar.
Kilas Balik
Hartati Murdaya Suap Bupati Buol Supaya Terbitkan Izin Kebun Sawit

  Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Amran dianggap terbukti melakukan tindak pidana ko­rupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Mudaya (PT CCM) dalam dua tahap.

Uang tersebut merupakan barter atas jasa Amran yang membuat surat rekomendasi terkait izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan sawit untuk PT HIP dan PT CCM di Buol.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang terdiri dari Gusrizal (ketua), dan tiga hakim anggota, yakni Made Hendra, Tati Hardiyanti, Joko Subagyo, dan Slamet Subagyo, pada Senin, 11 Februari 2013 silam.

"Menyatakan Amran terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana koru­psi sebagai perbuatan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara dan pidana denda Rp 300 juta di­ganti kurungan enam bulan," kata ketua majelis hakim Gusrizal.

Menurut majelis hakim, Amran terbukti melakukan tin­dak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP sebagaimana dalam dak­waan pertama. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Amran dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti kurungan enam bulan.

Menurut majelis hakim, Amran menerima hadiah dari Hartati Murdaya selaku Direktur PT HIP dan PT CCM berupa uang senilai total Rp 3 miliar. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, melalui petinggi pe­rusahaan tersebut, Yani Anshori dan Gondo Sudjono.

Adapun Hartati divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara Yani 1,5 tahun penjara dan Gondo 1 tahun penjara. Ketiga orang ini terbukti menyuap Amran. Melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sehingga hukumannya lebih ringan.

Berdasarkan fakta persidangan, kata hakim, pemberian uang Rp 3 miliar itu merupakan kesepaka­tan dalam pembicaraan Amran dengan Hartati di di Jakarta dan pembicaraan melalui telepon.

Sebelum pertemuan itu, Amran meminta kepada Yani, Gondo, dan Arim (financial controller PT HIP) agar dibantu dana Rp 3 miliar untuk dana kampanye bupati untuk periode kedua.

Sebagai imbal baliknya, PT HIP meminta Amran membuat surat rekomendasi izin usaha perkebunan (IUP) sawit yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, serta surat rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional terkait hak guna usaha (HGU) atas lahan seluas 4.500 hektar milik PT CCM/PT HIP.

"Setelah terdakwa membuat surat tersebut, Hartati mengu­capkan terima kasih melalui tele­pon dan meminta dibuatkan lagi satu surat, untuk lahan sisa luas 7.090 hektar yang akan dibarter dengan uang Rp 2 miliar," kata hakim Tati.

Padahal, lanjut hakim, Amran mengetahui kalau pembuatan surat rekomendasi itu bukanlah kewajibannya atau bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Buol.

Majelis hakim menolak pem­belaan Amran yang berdalih dirinya sedang cuti dalam rangka kampanye pilkada Buol, saat menerima uang dari Hartati.

Menurut hakim, pemberian hadiah tidak harus dilakukan saat pegawai negeri atau pe­nyelenggara itu sedang men­jalankan dinasnya.

"Bisa juga diberikan di ru­mahnya sebagai kenalan," kata hakim Tati. Meskipun tengah cuti, kedudukan Amran tetaplah bupati. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA