Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lagi, KPK Incar Pejabat Kementerian Keuangan

Kasus Percaloan Anggaran Perimbangan Daerah

Rabu, 24 Oktober 2018, 10:43 WIB
Lagi, KPK Incar Pejabat Kementerian Keuangan
Foto/Net
rmol news logo Penyidikan kasus percaloan anggaran perimbangan daerah terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keterlibatan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Kementerian Keuangan, Rifa Surya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Kita sudah menerima bukti-bukti lanjutan. Termasuk fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Saat ini tengah dalam proses pengembangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Keterlibatan Rifa dalam kasus percaloan anggaran terungkap dalam sidang perkara Yaya Purnomo, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Kementerian Keuangan.

Rifa terlibat mengurus anggaranuntuk Kabupaten Lampung Tengah bersama Yaya, Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Koordinator Badan Anggaran di Komisi XI Sukiman, Eka Kamaluddin dan Iwan Sonjaya.

Bupati Lampung Tengah Mustafa mengusulkan wilayahnya mendapat DAK fisik bidang jalan Rp 300 miliar dan Dana Insentif Daerah (DID) Rp 8,5 miliar, dalam APBN 2018. Ia menggelontorkan Rp 3,175 mil­iar untuk mengurus anggaran itu. Yaya dan Rifa kebagian Rp 300 juta.

Kedua, Yaya dan Rifa terlibat mengurus DAK Rp 30 miliar dan DID Rp 50 miliar untuk Kabupaten Halmahera Timur di APBN Perubahan 2017. Imbalannya fee 7 persen. Lima persen untuk Sukiman. Sisanya dibagi tiga: Yaya, Rifa dan Suherlan (tenaga ahli Sukiman). Yaya dan Rifa mendapat Rp 750 juta.

Ketiga, Bupati Kampas Aziz Zenal memberikan Rp 125 juta untuk mengurus DAK menggu­nakan usulan anggota Komisi XI DPR dari PPP Romahurmuzy.

Keempat, Wali Kota Dumai Zulkifli AS memberikan Rp 450 juta dan 35 ribu dolar Singapura kepada Yaya dan Rifa. Kota Dumai mendapat DAK tahun 2017 Rp 96 miliar dan DAK tahun 2018 Rp 20 miliar.

Kelima, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga memberikan 200 ribu dolar Singapura kepada Yaya dan Rifa karena mem­beritahukan pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara Rp 75,2 miliar. Yaya dan Rifa menerima lagi 90 ribu dolar Singapura dari Agusman.

Keenam, Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendy memberikan Rp 1,3 miliar kepada Yaya dan Rifa karena mendapat DID tahun 2018 sebesar Rp 26 miliar.

Ketujuh, Bupati Karimun Aunur Rafiq memberikan Rp 500 juta kepada Yaya dan Rifa kar­ena daerahnya memperoleh DID tahun 2018 Rp 41,25 miliar.

Kedelapan, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengeluarkan Rp 700 juta Yaya dan Rifa. Pada APBN 2018, Kota Tasikmalaya mendapat DAK Dinas Kesehatan Rp 29,989 miliar, DAKPrioritas Daerah Rp 19,924 miliar, serta DAK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp 47,79 miliar.

Kesembilan, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mem­berikan Rp600 juta dan 55 ribu dolar Amerika kepada Yaya dan Rifa karena mendapat DID tahun 2018 Rp 51 miliar.

"Perbuatan terdakwa (Yaya Purnomo) bersama dengan Rifa Surya menerima gratifikasi da­lam pengurusan agar pemda memperoleh DAK maupun DID pada APBN dan APBN Perubahan bertentangan dengan kewajibannya sebagai pegawai negeri, sebagaimana diatur Pasal 23 huruf a, d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," kata jaksa KPK.

Dalam perkara ini, Yaya di­jerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kilas Balik
Rumah Dinas Anggota DPR Digeledah

Penangkapan anggota Komisi XI DPR Amin Santono membuka tabir percaloan anggaran perimbangan keuangandaerah. Politisi Partai Demokrat itu pernah mengusulkan tambahan anggaran untuk Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Lampung Tengah, Kota Tual, dan terakhir, Kabupaten Sumedang.

KPK tengah mengusut dug­aan percaloan anggaran perim­bangan untuk daerah lainnya. "Masih dikembangkan penyidik. Siapa pihak-pihak di Komisi XI DPR dan Kemenkeu yang terli­bat perkara ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Penyidikan ke arah itu dimulai dengan menggeledah tiga tempat: rumah dinas anggota Komisi XI Fraksi PAN Sukiman, apartemen Suherlan (tenaga ahli Sukiman) dan rumah Puji Suhartono (Wakil Bendahara Umum DPP PPP Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur).

"Kami sita data usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan 2018 dari tiga lokasi yang digeledah," ungkap Febri.

Yakni usulan dari Kabupaten Lampung Tengah (Lampung), Kabupaten Majalengka (Jawa Barat), Kabupaten Tabanan (Bali), Kabupaten Kampar (Riau), Kabupaten Seram Bagian Timur (Maluku), Kabupaten Halmahera Timur (Maluku Utara), Kota Balikpapan (Kalimantan Timur), Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat), Kota Dumai (Riau) dan Provinsi Bali.

Dari apartemen Suherlan di Kalibata City, penyidik juga menyita mobil Toyota Camry. Sementara dari rumah Puji uang Rp 1,4 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Mobil dan uang itu diduga terkait dengan praktik percaloan anggaran.

"Kami akan validasi dari siapa mobil, uang, dan dokumen tadi diterima Sukiman, tenaga ahli Sukiman, dan Puji," kata Febri.

Praktik percalonan anggaran perimbangan keuangan daerah ini dibongkar dengan penangkapan terhadap Amin Santono, Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast pada 5 Mei 2018 silam.

Amin ditangkap saat meneri­ma uang Rp 400 juta dari Ghiast dan Eka di kawasan Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Kemudian di­lanjutkan penangkapan ter­hadap Yaya, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Ghiast sudah menyerahkan Rp 110 juta lewat transfer rekening.

Uang Rp 510 juta itu untuk menggolkan usulan tambahandana perimbangan untuk Kabupaten Sumedang pada APBN Perubahan 2018. Dalam proposal, Kabupaten Sumedang mengajukan usulan tambahan ang­garan Rp25,85 miliar.

Rinciannya Rp 21,85 miliar untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan, serta Rp 4 miliaruntuk proyek pengembanganpengelolaan jaringan irigasi, rawa dan pengairan. Ghiast, Direktur CV Iwan Binangkit berharap jika usulan disetujui perusahaannya bisa menggarap proyek yang dibiayai dari anggaran perimbangan itu.

Perkara Ghiast sudah disidang­kan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Amin yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan pernah menerima uang Rp 2,6 miliar dari Eka Kamaluddin.

Sebelumnya, ia membantu Eka Kamaluddin mengusulkananggaran perimbangan untuk Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kota Tual pada APBN 2018.

Namun Amin berkelit pembe­rian duit itu sebagai "fee" atas jasanya mengusulkan anggaran ketiga daerah itu. Katanya, uang itu bantuan pinjaman. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA