Apa saja peran KY dalam kerja sama terkait penanÂganan sengketa pemilu?Sebetulnya menyangkut pemiÂlu itu banyak stakeholders-nya. Ada KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Tapi karena kami fokus pada tindak pidana pemilu, maka pengawasannya kami lakukan dalam hal tersebut. Jadi ketika pengawasan belum dilakukan, ada semacam pelatihan yang kami gagas bersama stakeholdÂers yang tadi saya sebut.
Sudah ada pembicaraan terkait hal ini?Sudah, kami lakukan dua kali. Kalau yang pelanggaran dan tindakan baru nanti di tahun anggaran 2019. Kira-kira Januari sampai Juni.
Sebelumnya apakah kerja sama ini pernah juga dilakuÂkan pada Pemilu 2014 lalu?Kalau dalam pemilu sebelÂumnya pemantauan kami biasa saja. Maksudnya jika ada lapoÂran baru kami pantau. Kalau sekarang kami lebih aktif di awal, sebelum ada pelanggaran kami lakukan pemantauan. Jadi sebelum ada persidangan kami berikan pendidikan tentang tinÂdak pidana pemilu.
Kenapa KY yang lebih aktif?Ya karena kami ingin memÂbantu proses demokrasi berjalan dengan baik. Tentunya kami membantu dari sisi jika ada perkaÂra yang berkaitan dengan pemilu di pengadilan, terutama tindak pidana pemilu. Maka dari itu penyelesaiannya bisa berlangsung fair, bisa berlangsung melalui hakim yang bertugas dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi KY mengawasinya tanpa ada semacam data?Nah hal ini memang berawÂal dari adanya laporan meminta pemantauan kepada kami yang berkaitan dengan perkara pilkada.
Apakah KY bakal ikut aktif dalam mengadili pelanggaran pemilu, atau sendiri-sendiri?Tentunya kalau kami melakuÂkan pemantauan nanti pemanÂtauannya mandiri. Kerja sama dengan KPU dan Bawaslu hanya dalam kerangka pendidikan yang berkaitan dengan kepemiÂluan kualifikasi pelanggaran yang dalam perspektif Bawaslu. Bagaimana dalam perspektif KPU kemudian perspektif ahli bagaimana itu semua diberikan kepada hakim, guna menjadi bahan pengetahuan hakim daÂlam menyelesaikan perkara. Terkhusus di bidang tindak pidana pemilu.
Di pemilu sebelumnya apakah KY melihat banyak peÂlanggaran atau tidak?Mengenai jumlah dan berapa perkaranya saya tidak terlalu hafal. Akan tetapi yang kami lakukan sekarang dalam rangka mencegah. Kalau ada perkara maka masuk ke pengadilan dan kami sudah awasi sejak awal.
Potensi-potensi pelanggaran akan selalu terjadi. Nah tentunya kerja sama dengan KPU, misalÂnya di tahun sebelumnya KPU punya data ada pelanggaran tindak pemilu di daerah mana saja, dan sengketa-sengketa di mana saja berada.
Apakah disesuaikan juga dengan peta rawan yang dikeÂluarkan oleh KPU?Antara lain itu. Salah satu bentuknya itu tukar menukar data dengan KPU. Jadi KPU punya data tentunya dia pernah berhadapan dengan sejumlah pihak dalam perkara tindak piÂdana. KPU itu katakan berkaitan dengan pileg dan pilpres. Lima tahun yang lalu kami minta daÂtanya ke KPU daerah mana saja yang berpotensi (perkara).
Pilgub juga jadi bagian yang diawasi KY?Ya intinya berkaitan soal tinÂdak pidana pemilu. Kalau Pilgub itu berdasarkan dalam perkara pilkada yang lalu. Beberapa waktu lalu ada juga laporan ke KY untuk meminta pemantauan dan pemetaan sengketa di peraÂdilan.
Apakah kewenangan pengawasan ini dilakukan hingga dalam bentuk penyadapan?Memang di undang-undang KY bisa melakukan penyadaÂpan dengan meminta bantuan ke aparat penegak hukum lain. Seperti kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Kami MoU-nya sudah ada, baik dengan KPK maupun kepolisian. Tinggal perÂsoalan efektivitas operasionalnya saja.
Baru dijalankan ya?MoU sudah lama namun ada kendala teknis, masalah pemÂbiayaan.
Memang berapa biayanya?Biayanya kurang tahu (peÂnyadapan). Kami hanya memÂbantu.
Sejauh ini terkait penanÂganan sengketa pemilu apakah KY sudah memberikan rekoÂmendasinya ke Mahkamah Agung?Sejauh ini kalau masuk ke KY itu isu pelanggaran kode etik. Pas kami periksa ternyata ada pelanggaran profesionalisme. Akan tetapi formil substansifÂnya kami serahkan ke MA. Pun MA berkomitmen kalau ada pelanggaran formil substansif mereka akan lakukan penindaÂkan, tapi konsepnya pembinaan teknis.
Sebetulnya kendalanya di mana?Independensi dan objektifitas memang setiap perkara terganÂtung hakim memandang pada saat ketika persidangan. Tapi di luar persidangan akan beda. Setidaknya persidangan akan dipengaruhi suasana persidanÂgan. Jadi hakim yang merasakan saat persidangan.
Soal lain. Terkait kebakaran hutan di Riau sudah ada kasasi dari MA (Mahkamah Agung). Namun Pengadilan Negeri Riau belum menÂjalankan putusan kasasi MA karena menunggu Peninjauan Kembali. Bagaimana itu?Sebetulnya secara formal kasasi itu memang inkracht (berkekuatan hukum tetap). Akan tetapi dalam pelaksanaan eksekusi itu mempertimbangkan beberapa faktor. Kalau misalnya eksekusi itu mengubah fungsinÂya memang harus berhati-hati. Hal itu memang kewenangan yang diberikan ke PN untuk melihat situasinya. ***
BERITA TERKAIT: