Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Jaja Ahmad Jayus: Kami Fokus Pengawasan Peradilan Pidana Pemilu

Sabtu, 20 Oktober 2018, 08:12 WIB
Jaja Ahmad Jayus: Kami Fokus Pengawasan Peradilan Pidana Pemilu
Jaja Ahmad Jayus/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggandeng Komisi Yudisial (KY) dalam penanganan sengke­ta peradilan Pemilu 2019. Lantas apa saja tugas KY dalam kerja sama itu? Berikut penjelasan Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus.

Apa saja peran KY dalam kerja sama terkait penan­ganan sengketa pemilu?

Sebetulnya menyangkut pemi­lu itu banyak stakeholders-nya. Ada KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Tapi karena kami fokus pada tindak pidana pemilu, maka pengawasannya kami lakukan dalam hal tersebut. Jadi ketika pengawasan belum dilakukan, ada semacam pelatihan yang kami gagas bersama stakehold­ers yang tadi saya sebut.

Sudah ada pembicaraan terkait hal ini?
Sudah, kami lakukan dua kali. Kalau yang pelanggaran dan tindakan baru nanti di tahun anggaran 2019. Kira-kira Januari sampai Juni.

Sebelumnya apakah kerja sama ini pernah juga dilaku­kan pada Pemilu 2014 lalu?
Kalau dalam pemilu sebel­umnya pemantauan kami biasa saja. Maksudnya jika ada lapo­ran baru kami pantau. Kalau sekarang kami lebih aktif di awal, sebelum ada pelanggaran kami lakukan pemantauan. Jadi sebelum ada persidangan kami berikan pendidikan tentang tin­dak pidana pemilu.

Kenapa KY yang lebih aktif?
Ya karena kami ingin mem­bantu proses demokrasi berjalan dengan baik. Tentunya kami membantu dari sisi jika ada perka­ra yang berkaitan dengan pemilu di pengadilan, terutama tindak pidana pemilu. Maka dari itu penyelesaiannya bisa berlangsung fair, bisa berlangsung melalui hakim yang bertugas dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi KY mengawasinya tanpa ada semacam data?

Nah hal ini memang beraw­al dari adanya laporan meminta pemantauan kepada kami yang berkaitan dengan perkara pilkada.

Apakah KY bakal ikut aktif dalam mengadili pelanggaran pemilu, atau sendiri-sendiri?
Tentunya kalau kami melaku­kan pemantauan nanti peman­tauannya mandiri. Kerja sama dengan KPU dan Bawaslu hanya dalam kerangka pendidikan yang berkaitan dengan kepemi­luan kualifikasi pelanggaran yang dalam perspektif Bawaslu. Bagaimana dalam perspektif KPU kemudian perspektif ahli bagaimana itu semua diberikan kepada hakim, guna menjadi bahan pengetahuan hakim da­lam menyelesaikan perkara. Terkhusus di bidang tindak pidana pemilu.

Di pemilu sebelumnya apakah KY melihat banyak pe­langgaran atau tidak?
Mengenai jumlah dan berapa perkaranya saya tidak terlalu hafal. Akan tetapi yang kami lakukan sekarang dalam rangka mencegah. Kalau ada perkara maka masuk ke pengadilan dan kami sudah awasi sejak awal.

Potensi-potensi pelanggaran akan selalu terjadi. Nah tentunya kerja sama dengan KPU, misal­nya di tahun sebelumnya KPU punya data ada pelanggaran tindak pemilu di daerah mana saja, dan sengketa-sengketa di mana saja berada.

Apakah disesuaikan juga dengan peta rawan yang dike­luarkan oleh KPU?
Antara lain itu. Salah satu bentuknya itu tukar menukar data dengan KPU. Jadi KPU punya data tentunya dia pernah berhadapan dengan sejumlah pihak dalam perkara tindak pi­dana. KPU itu katakan berkaitan dengan pileg dan pilpres. Lima tahun yang lalu kami minta da­tanya ke KPU daerah mana saja yang berpotensi (perkara).

Pilgub juga jadi bagian yang diawasi KY?
Ya intinya berkaitan soal tin­dak pidana pemilu. Kalau Pilgub itu berdasarkan dalam perkara pilkada yang lalu. Beberapa waktu lalu ada juga laporan ke KY untuk meminta pemantauan dan pemetaan sengketa di pera­dilan.

Apakah kewenangan pengawasan ini dilakukan hingga dalam bentuk penyadapan?
Memang di undang-undang KY bisa melakukan penyada­pan dengan meminta bantuan ke aparat penegak hukum lain. Seperti kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Kami MoU-nya sudah ada, baik dengan KPK maupun kepolisian. Tinggal per­soalan efektivitas operasionalnya saja.

Baru dijalankan ya?
MoU sudah lama namun ada kendala teknis, masalah pem­biayaan.

Memang berapa biayanya?
Biayanya kurang tahu (pe­nyadapan). Kami hanya mem­bantu.

Sejauh ini terkait penan­ganan sengketa pemilu apakah KY sudah memberikan reko­mendasinya ke Mahkamah Agung?
Sejauh ini kalau masuk ke KY itu isu pelanggaran kode etik. Pas kami periksa ternyata ada pelanggaran profesionalisme. Akan tetapi formil substansif­nya kami serahkan ke MA. Pun MA berkomitmen kalau ada pelanggaran formil substansif mereka akan lakukan peninda­kan, tapi konsepnya pembinaan teknis.

Sebetulnya kendalanya di mana?
Independensi dan objektifitas memang setiap perkara tergan­tung hakim memandang pada saat ketika persidangan. Tapi di luar persidangan akan beda. Setidaknya persidangan akan dipengaruhi suasana persidan­gan. Jadi hakim yang merasakan saat persidangan.

Soal lain. Terkait kebakaran hutan di Riau sudah ada kasasi dari MA (Mahkamah Agung). Namun Pengadilan Negeri Riau belum men­jalankan putusan kasasi MA karena menunggu Peninjauan Kembali. Bagaimana itu?
Sebetulnya secara formal kasasi itu memang inkracht (berkekuatan hukum tetap). Akan tetapi dalam pelaksanaan eksekusi itu mempertimbangkan beberapa faktor. Kalau misalnya eksekusi itu mengubah fungsin­ya memang harus berhati-hati. Hal itu memang kewenangan yang diberikan ke PN untuk melihat situasinya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA