Sebenarnya seperti apa sih aturan kampanye di lembaga pendidikan dan rumah ibaÂdah bagi pasangan capres-cawapres itu?Jadi begini ya, kan aturan mengenai kampanye itu sudah diatur di dalam undang-undang, bahwa di dalam undang-undang itu sudah dijelaskan salah satu tempat yang tidak diperbolehkan untuk kampanye itu salah satuÂnya adalah lembaga pendidikan. Selain itu juga di tempat ibadah. Jadi itu sudah jelas di undang-undang ada, di peraturan KPU juga sudah ada.
Ada pihak yang menilai tidak masalah jika kampanye di peÂsantren atau lembaga pendidiÂkan, apa tanggapan Anda?Kita berpedoman kepada unÂdang-undang saja. Terus terang saya belum membaca betul berita tentang hal itu. Tetapi beÂberapa wartawan sudah bertanya kepada saya tentang itu. Namun konteks saya ialah, lembaga penÂdidikan itu tidak boleh menjadi tempat kampanye, itu saja.
Lantas apakah KPU akan membahas hal ini dengan pihak yang tidak sependapat itu?Penyelenggara pemilu itu kan KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saja.
Berarti dari KPU sendiri, jika ada capres atau cawapres yang berkampanye di lembaga pendidikan akan dianggap sudah melanggar aturan?Ya berarti itu kan sama saja melakukan pelanggaran kampaÂnye. Jadi memang peserta pemiÂlu berpegang teguh saja dengan aturan perundang-undangan dan aturan KPU sajalah.
KPU kan sudah membuat aturan KPU tentang kampanye. Peraturan KPU ini ya seharusÂnya dipedomani oleh peserta pemilu.
Apabila ada dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, itu akan menjadi kewenangan Bawaslu untuk melakukan hal itu.
Tim sukses Jokowi-Ma'ruf Amin, Nusron Wahid, memÂinta KPU memperjelas aturan terkait kampanye di lingkunÂgan pondok pesantren mengÂingat lingkungan pesantren tidak semuanya menjadi lemÂbaga pendidikan. Contohnya saat di rumah kiainya. Apa tanggapan Anda?Definisi kampanye itu kan sudah diatur ya. Memang, sesÂeorang yang berkunjung ke lemÂbaga pendidikan seperti pesantÂren itu berkampanye. Namun tolok ukur dia berkampanye atau tidak, ya melalui definisi kampanye itu sendiri.
Lalu bagaimana KPU meÂlihat aturan kampanye di lembaga pendidikan bagi peÂtahana yang sedang melakuÂkan tugas negara di lembaga pendidikan?Ya ukurannya sederhana saja sebenarnya. Jadi petahana presiÂden itu apabila akan berkampaÂnye, akan memberikan jadwal berkampanye kepada KPU melaÂlui Menteri Sekretaris Negara.
Sehingga kalau itu bukan jadwal kampanye, ya itu bukan kampanye. Maka saat presiden datang ke kampus, bukan dalam jadwal kampanye, ya itu buÂkan kampanye. Ini konteksnya bukan kegiatan kampanye dan aturan itu jelas.
Soal lain. Beberapa waktu lalu beredar video Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menekuk jari mahaÂsiswa saat berswafoto dengan Presiden Jokowi. Video itu sempat viral. Bagaimana KPU melihatnya? Menurut saya niat Paspampres itu baik ya, karena itu kegiatan di kampus. Sehingga memang janÂgan ada perilaku-perilaku yang mengarah kepada hubungan dengan salah satu partai politik atau peserta pemilu.
Jadi menurut saya, makÂsud dari Paspampres itu baik. Karena apa? Pertama presiden datang itu bukan untuk berkamÂpanye.
Kedua, lembaga pendidikan memang tidak boleh menjadi tempat kampanye, jadi gerakan-gerakan tertentu yang menyimbolkan hubungan politik tertentu memang seyogyanya jangan ada. Itulah mengapa dalam pandanÂgan saya maksud Paspampres itu baik. ***
BERITA TERKAIT: