Tiga belas pulau yang dicabut izinnya adalah; pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol dan lain-lain. Pencabutan dilakukan menggunakan Keputusan Gubernur dan surat penÂcabutan izin. Berikut pemaparan Anies Baswedan kepada
Rakyat Merdeka terkait keputusannya tersebut.
Apa alasan Anda menghenÂtikan reklamasi?
Berdasarkan verifikasi dari Badan Koordinasi Pengelola Reklamasi Pantai Utara yang saya bentuk bulan Juni 2018 lalu, bahwa 13 pulau yang sudah diberikan izin prinsip belum melakukan semua kewajiban sampai izin tersebut kadaluÂwarsa. Peraturan Daerah yang mengatur tata ruang laut beÂlum dibuat. Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura berÂhenti karena kasus korupsi. Perda Rencana Zonasi Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga belum selesai. Dua Perda itu harusnya menjadi dasar pembangunan.
Apa ada kaitannya dengan temuan dari lembaga yang berhubungan dengan lingÂkungan?Pemprov DKI Jakarta menÂdengar semua masukan. Kami membaca apa yang menjadi argumen dari kalangan pro reÂklamasi. Kami juga membaca apa yang ditemukan oleh organÂisasi yang tidak setuju dengan reklamasi. Rujukan kami ada pada peraturan, bukan pandangan para pihak.
Temuannya apa saja?Masalah yang ada bergerak dari hulu sampai ke pesisir. Menurunnya muka tanah akibat beban bangunan dan air tanah yang disedot terus menerus. Pencemaran sungai sehingga kualitas air sungai buruk. Hal-hal tersebut harus diselesaikan di daratan bukan dengan memÂbangun pulau baru.
Apakah sudah jelas ada pelanggaran prosedur dari reklamasi?Ada dan cukup krusial.
Aturan apa saja yang dilÂanggar?Pembangunan pulau Reklamasi tanpa didasari Perda. Menurut Perda Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 29 Ayat 1 mengamanatkan bahwa untuk menyelenggaran reklamasi pantai utara, gubernur membentuk Badan Pelaksana Reklamasi Pantura Jakarta. Badan Pelaksana dibubarkan tahun 2009. Sesudah itu proses penerbitan kebijakan tak sesuai ketentuan. Selain itu perda yang menjadi dasar tata ruang juga belum jadi.
Ketentuan yang jadi turunan izin prinsip itu tidak dipenuhi. Misalnya, perencanaan pengamÂbilan material reklamasi, Amdal, izin membangun prasarana, panÂduan rancang kota indikatif. Para pengembang belum memenuhi kewajiban di atas, maka izin kami cabut.
Bukannya ketentuan itu lebih rendah dibanding Keputusan Presiden, mengingat reklamasi itu diizinan berÂdasarkan Keppres?Reklamasi Pantai Utara Jakarta berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Keppres itu berkata bahwa kewenanÂgan sepenuhnya ada ditangan gubernur. Peraturan Presiden Nomor 54 tentang Tata Ruang Jabodetabek pun tidak menghiÂlangkan kewenangan tersebut. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengamanatkan zonasi laut diatur oleh rencana zonasi wilayah pesisir dan puÂlau-pulau kecil.
Apakah Anda tidak khaÂwatir keputusan Anda ini akan memicu terjadinya ketegangan lagi antara Anda dengan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan?Tidak ada kekhawatiran karena saya bertindak mengikuti semua ketentuan yang ada. Gubernur bergerak berdasarÂkan aturan perundangan yang berlaku. Keppres 52 Tahun 1995 belum dicabut dan Perda Nomor 8 Tahun 1995 belum diÂcabut. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Tata Ruang Laut juga belum dicabut. Gubernur bergerak atas aturan perundangan.
Anda tidak khawatir bakal digugat oleh pengembang?Menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah hak setiap warga negara. Pemprov DKI Jakarta siap. Mereka dicabut ijinÂnya karena tidak melaksanakan kewajiban yang menempel pada ijin tersebut. Tapi jika mau gugat, silakan. Kami siap hadapi!
Kenapa keputusan menghentikan reklamasi itu baru diÂlakukan sekarang?Penghentian reklamasi dilakukan setelah verifikasi dirampungkan oleh Badan Koordinasi Pengelola Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Apa untuk menaikkan elekÂtabilitas Prabowo-Sandi di mata rakyat kecil, khususnya rakyat Jakarta?Apa urusannya dengan pilpres? Saya menegakkan aturan. Saya mau sampaikan, jangan mentang-mentang punya uang lalu bisa menabrak aturan yang ada, ini keliru. Saya akan pastikan Anda punya uang atau tidak, Anda harus ikuti aturan. Jika tak patuh, tingÂgal tunggu saja sanksi yang akan timbul. ***
BERITA TERKAIT: