Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Komisaris Jenderal Heru Winarko: 91 Narapidana Bandar Narkoba Sedang Kami Proses Hukuman Mati

Jumat, 28 September 2018, 08:33 WIB
Komisaris Jenderal Heru Winarko: 91 Narapidana Bandar Narkoba Sedang Kami Proses Hukuman Mati
Komisaris Jenderal Heru Winarko/Net
rmol news logo Belakangan banyak politi­kus tersangkut perkara narkotika, baik sebagai pemakai maupun diduga menjadi bandar. Tengok saja, baru-baru ini anggota DPRD Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, berinisial OH ditangkap di kawasan Jakarta Barat lantaran mengonsumsi narkotika jenis sabu.

OH mengaku mengonsumsi sabu lantaran dalam kondisi depresi, akibat kematian anak keduanya. Sebelumnya wakil rakyat lainnya, yang diciduk BNNadalah anggota DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim Hasan (45). Dia diamankan petugas terkait kepemilikan 105 kilogram sabu dan 30 ribu pil ekstasi.

Kepala Badan Narkotka Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Heru Winarko memantau seksama fenomena tersebut. Berikut pemaparan jenderal Polisi bintang tiga ini.

Belakangan banyak anggota dewan yang kedapatan menggunakan narkoba. Sejauh ini apakahBNN memberikan perhatian lebih melihat fenomena itu?
Ya tentu, bahkan ada juga beberapa partai politik yang bekerjasama dengan kita untuk memperbaiki (perilaku anggota dewan) sebagaimana harapan kita bersama. Alhamdulilah, sebulan yang lalu terbit Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan, Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Termasuk juga kami sampaikan kepada Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan bahwa P4GN bisa dilaksanakan di kemente­rian, lembaga, provinsi, kabu­paten/kota, dan harapan kami di parpol. Kami berharap P4GN masuk dalam program-program kerja parpol, ormas, kemente­rian, dan lembaga.

Apakah BNN pernah men­emukan dana terkait perda­gangan narkotika yang masuk ke parpol?
Masih belum, sedangkan yang kami dapatkan adalah pemba­yaran ke tempat bandarnya. Serta pembelian aset seperti rumah, mobil, dan lain-lain.

Untuk menekan angka peng­guna narkotika di kalangan anggota dewan bagaimana?

Makanya saya menyampaikan harapan kita bersama agar tidak hanya parpol maupun ormas. Jadi Inpres itu tidak hanya ber­laku untuk kalangan tertentu saja namun semuanya. Perubahan pada swasta dan parpol agar me­maksakan menggunakan P4GN itu. Yang jelas kalau pengguna jika tingkat stresnya tinggi bisa bandar yang masuk.

Perkembangan realisasi penjara khusus pengedar narkotika bagaimana?
Untuk penjara khusus be­berapa hari lalu kami sudah bicarakan. Jadi ada tiga hight level, medium, dan low level. Untuk yang hight sudah disiap­kan namun ada kendala-kendala yang mungkin Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakat Bu Sri Puguh yang bisa menjelaskan. Sehingga kami bisa menyesuai­kan kira-kira apa yang dibutuh­kan di sana (Lapas) dan apakah memungkinkan bandar narko­tika masuk ke high level.

Apakah akan ada percepa­tan hukuman mati?
Kalau yang itu kan supaya ada kepastian hukuman. Yang jelas kalau itu dilakukan akan menimbulkan efek jera.Terlebih kepastian hukum juga bisa kami dapatkan.

Berapa jumlahnya?
Kalau dari catatan kami lebihkurang ada 91 orang yang sedang berproses. Pun ada yang menga­jukan Peninjauan Kembali. Kami berharap dapat disegerakan su­paya ada kepastian hukum.

Dari 91 orang yang akan dieksekusi, apakah masih ada yang terlibat perdagangan narkotika?
Ada, malah yang kemarin di Medan baru tiga bulan ka­mi tangkap, lalu main lagi. Parahnya yang terkena huku­man mati main lagi. Jadi kami memang berharap supaya ada kepastian hukum.

Memang pemesanan narko­tika dari Lapas mendomi­nasi?
Memang makin meningkat. Selama 7 bulan saya jadi Kepala BNN hampir semua barang-barang yang saya tangkap, dan yang terakhir 35 kilo itu pesanan dari dalam (Lapas). Ini yang sangat kami prihatinkan. Bayangkan saja selama 7 bulan ada 24 kasus yang berhasil kami bongkar. Terlebih kasus tersebut berkaitan dengan Lapas. Maka dari itu kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait urusan itu.

Jadi apa yang perlu dibe­nahi BNN bersama lembaga pemerintah lainnya?
BNN sendiri kan tidak hanya menyoal pada pemberantasan sa­ja, namun pencegahan dan juga pemberdayaan. Misalnya kami mengedukasi bahaya narkotika. Sistem juga kami perbaiki den­gan menyiapkan anjing pelacak. Lalu juga sistem untuk pengawasan komunikasi. Kami juga berharap adanya keterbukaan dari Dirjen Lapas terkait per­baikan di dalam (Lapas). BNN juga menggagas pertemuan dengan dengan Kabareskrim, Jamtipdum, dan hakim agung. Kemudian kami adakan pelati­han bagi penyidik, penuntut, hakim, termasuk bersama-sama dengan pihak Lapas.

Rencananya berapa Lapas yang akan dilatih?
Ada tiga tempat. Pertama Lampung, Medan, dan Kalimantan Timur. Di situ kami harus bisa satu persepsi antara penyidik, penuntut, hakim terhadap para pengguna (narkotika). Apakah dikenakan pasal 54, pasal 27, dan lain-lain. Sehingga vonis huku­mannya lebih fokus. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA