Pemerintah, Jangan Cuekin Hak Penyandang Disabilitas

Jumlahnya Lebih 24 Juta Orang

Jumat, 21 September 2018, 08:36 WIB
Pemerintah, Jangan Cuekin Hak Penyandang Disabilitas
Foto/Net
rmol news logo Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) bersama organisasi masyarakat sipil yang peduli persoalan kebu­tuhan disabilitas, menyusun policy paper. Paper ini akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

Senior Advisor PATTIRO, Rohidin Sudarno menjelaskan, tujuan policy paper sebagai bahan pertimbangan perumusan rencana pembangunan nasional yang responsif terhadap kelom­pok disabilitas. Kata dia, jumlah penyandang disabilitas relatif besar. Di Indonesia diperkirakan 10 persen dari total penduduk, atau lebih dari 24 juta orang.

Hasil Riset Kesehatan Dasar 2013, ungkap Rohidin, penyan­dang disabilitas mencapai 11 persen dari total penduduk usia 15 tahun ke atas. Sedangkan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015 mengungkap, pe­nyandang disabilitas mencapai 21,5 jiwa atau 8,56 persen dari total penduduk Indonesia.

"Jumlahnya relatif besar, na­mun penyandang disabilitas ini juga sering mendapatkan tantan­gan dan keterbatasan akses atas partispasi dalam pembangunan, politik, kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan yang layak," ujarRohidin, di Jakarta.

Dia mengatakan, penyandang disabilitas, sebagai bagian kel­ompok rentan, kerap ditinggal­kan dalam perumusan kebijakan. Sehingga berpengaruh terhadap tingkat kerentanan yang tinggi terhadap pengabaian, dan ber­dampak kepada minimnya kes­empatan dalam menikmati hasil pembangunan.

Berdasarkan permasalahan di atas, lanjut Rohidin, penting bagi negara untuk memastikan pe­nyandang disabilitas terpenuhi hak-haknya dan terlibat dalam proses pembangunan.

"Saat ini, Bappenas sedang menyusun background study RPJMN 2020-2024. Karena itu, PATTIRO bermaksud memberi­kan masukan dalam penyusunan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) di tiga tema strategis. Yaitu pen­dataan, pelayanan publik, dan perencanaan penganggaran," ujar jebolan Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) ini.

PATTIRO, lanjut Rohidin, merekomendasi agar dalam RPJMN 2020-2024 pemerintah melakukan pendataan penyan­dang disabilitas yang akurat dan rinci. Pemerintah, kata dia, harus melaksanakan sosialisasi dan edukasi penyelenggaraan pelayanan publik yang ramah disabilitas kepada seluruh ke­menterian/lembaga, pemerintah daerah dan unit pelayanan. Selain itu, ada kewajiban selu­ruh penyelenggara pelayanan publik, untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang inklusif disabilitas.

"Termasuk mengevaluasi pe­layanan publik secara berkala. Dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas melalui survei kepuasan masyarakat, audit sosial dan forum konsultasi publik," katanya.

Pemerintah perlu memasti­kan pemenuhan kuota 2 persen penyandang disabilitas sebagai aparat sipil negara (ASN) dari jumlah ASN secara keseluru­han. Terakhir, pemerintah harus mencantumkan secara eksplisit dalam pedoman perencanaan pembangunan di daerah tentang partisipasi organisasi penyandang disabilitas (DPO) dan penyandang disabilitas. Mulai tingkat desa, hingga kabupaten/kota.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro menyebut­kan, pemerintah berkomitmen melaksanakan agenda berkelan­jutan dengan mengintegrasikan 169 target sustainable develop­ment goals (SDGs) ke dalam RPJMN 2020–2024. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA