KPK Periksa Saksi Penyerahan Uang Untuk Irwandi Yusuf
Kasus Korupsi Proyek Dermaga Sabang

Irwandi Yusuf/Net

Pemeriksaan juga dilakukan kepada Teuku Fadhiatul Amri. "Saksi ini diduga mengetahui teknis serah-terima uang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Irwandi diduga menerima uang Rp 14,069 miliar dari proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2011. Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan Ruslan Abdul Gani, Kepala BPKS periode 2010-2011.
Ruslan didakwa melakukan korupsi proyek dermaga Sabang yang merugikan negara Rp 116,016 miliar. "Memperkaya orang lain yaitu Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf sebesar Rp 14,069 miliar yang diserahkan secara bertahap melalui Izil Azhar di rumah Izil Azhar di dekat bekas Terminal Setui Banda Aceh," demikian surat dakwaan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta 3 Agustus 2016.
Ruslan diangkat sebagai Kepala BPKS berdasarkan Surat Keputusan Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh sekaligus Ketua Dewan Kawasan Sabang.
Ruslan kemudian mengusulkan proyek lanjutan pembangunan derma bongkar dengan anggaran Rp 263 miliar. Nindya Sejati Joint Operation kerja sama PT Nindya Karya dengan PT Tuah Sejatióditunjuk langsung sebagai pelaksana proyek.
Ruslan memerintahkan Ramadhani Ismy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek membuat harga perkiraan sendiri (HPS). HPS ditetapkan Rp 264,76 miliar setelah digelembungkan.
Kontrak proyek mengalami tiga kali adendum karena perubahan volume pekerjaan dan perubahan harga hingga mencapai Rp 285,84 miliar.
Dalam pelaksanaan proyek, Nindya Sejati Joint Operation mensubkontrakkan kepada PT Budi Perkasa Alam, PT Mitra Mandala Jaya, PT Kemenangan dan PT Wika Beton.
Sementara konsultan pengawas PT Atrya Swacipta Rekayasa (ASR) membuat laporan kemajuan pekerjaan bukan berdasarkan kondisi nyata.
Berdasarkan laporan itu, Nindya Sejati Joint Operation menerima pembayaran Rp 262,1 miliar. Padahal, proyek itu hanya menelan biaya Rp 147,461 miliar. PT Nindya Karya meraup untung Rp 15,512 miliar. Sedangkan PT Tuah Sejati Rp 21,079 miliar.
Ruslan mendapat jatah duit proyek Rp5,3 miliar. Uang diserahkan Kepala Proyek Sabir Said. Pihak lain yang ikut mendapat keuntungan dari proyek ini adalah Kepala Cabang PT Nindya Karya Sumut-Aceh Heru Sulaksono Rp 19,88 miliar, Ramadhani Ismy Rp 3,821 miliar, Irwandi Yusuf Rp 14,069 miliar, Ananta Sofwan Rp 250 juta, pihak-pihak yang terkait BPKS Rp 9,25 miliar dan pihak-pihak lain Rp 26,315 miliar.
Irwandi sempat diperiksa dalam kasus ini. Namun tak dijerat sebagai tersangka. KPK kembali menelusuri dugaan penerimaan duit jatah proyek dermaga Sabang setelah membongkar kasus suap Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA).
Irwandi ditangkap karena menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi agar mengalokasi DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah.
Kilas Balik
Bekas Kacab Nindya Karya Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 23 Miliar
Dua tersangka korupsi pembangunan dermaga Sabang lebih dulu diseret ke meja hijau. Heru Sulaksono dan Ramadhani Ismy dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dalam proyek yang berlangsung dari 2006 hingga 2010 itu.
Heru adalah bekas Kepala Cabang PT Nindya Karya Sumut-Aceh. Ia ditunjuk menjadi kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) yang menggarap proyek pembangunan dermaga Sabang. Sedangkan Ramadhani, Direktur Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS). Ia menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Heru divonis penjara selama 9 tahun. Ia juga didenda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 12,6 miliar subsider 3 tahun kurungan. KPK telah menyita aset Heru untuk menjadi pengganti kerugian negara jika nanti putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, jaksa menuntut Heru dipenjara 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 23,12 miliar subsider lima tahun kurungan.
Majelis hakim menyatakan Heru terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dipaparkan dalam putusan, rangkaian perbuatan Heru dimulai ketika tahun 2004, dia mendapat informasi proyek pembangunan dermaga bongkar di Sabang, yang akan dilakukan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Untuk mengerjakan proyek ini, PT Nindya Karya melakukan kerja sama operasional (joint operation) dengan perusahaan lokal PT Tuah Sejati. Heru ditunjuk sebagai kuasa Nindya Sejati JO.
Dalam perjalanannya, proses pengadaan barang dan jasa pembangunan dermaga Sabang dari 2004, 2006-2011 dilaksanakan tidak sesuai pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Heru dan sejumlah pihak lainnya menggunakan harga perkiraan sendiri (HPS) yang sudah digelembungkan. HPS itu yang diajukan sebagai penawaran Nindya Sejati JO kepada BPKS.
Meski Nindya Sejati JO sudah memenangkan tender, penggarapan dermaga tak dilakukan sendiri. Tapi disubkontrakkan kepada CV SAA Inti Karya Teknik pada 2006 dan untuk tahun 2007-2011 kepada PT Budi Perkasa Alam tanpa persetujuan PPK.
Majelis hakim menyebutkan ada sejumlah pihak yang menikmati uang hasil korupsi. Yakni Tengku Syaiful Achmad Rp 2 miliar, PT Nindya Karya Rp 4 miliar, Saiful Ma'ali Rp 1,2 miliar, Taufik Reza Rp 1,3 miliar, Zainuddin Hamid Rp 7,5 miliar, Ruslan Abdul Gani Rp 100 juta, Zulkarnaen Rp 100 juta dan Ananta Sofwan Rp 977 juta.
Sedang korporasi yang disebut turut menerima duit korupsi perkara ini PT Nindya Karya Rp 44,6 miliar, PT Tuah Sejati PT 49,9 miliar, PT Budi Perkasa Alam (BPA) Rp 14,3 miliar, dan PT Swarna Baja Pacific (SBP) Rp 1,7 miliar. Pihak lain yang turut kecipratan duit korupsi proyek mencapai Rp 129,5 miliar.
Jaksa KPK memutuskan banding karena tuntutan mengenai besar ganti rugi tak dikabulkan majelis hakim. Pengadilan Tinggi Tipikor DKI Jakarta mengabulkannya. Heru diharuskan membayar Rp 23,12 miliar seperti tuntutan jaksa. Namun subsidernya hanya tiga tahun kurungan.
Sementara Ramadhany divonis penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3,2 miliar. Ia menerima vonis ini. "Saya tidak banding," katanya pasrah. ***
Tag:
Komentar
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Monitor PSU Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan pemungutan suara ulang (..
Video
Bincang Sehat • Mutasi Baru Virus Penyebab Covid-19
Belum reda ancaman penularan virus SARS-Cov-2 penyebab Covid-19, kini publik tanah air dikhawatirkan dengan hadirnya sej..
Video
Ini Penampakan Prototipe Jet Tempur KF-X/IF-X
Jet tempur hasil kerja sama antara Korea Selatan dan Indonesia, KF-X/IF-X (Korean/Indonesian Fighter eXperimental) telah..