Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anak Buah Samin Tan Ikut Dipanggil KPK

Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Rabu, 12 September 2018, 10:23 WIB
Anak Buah Samin Tan Ikut Dipanggil KPK
Samin Tan/Net
rmol news logo Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk, Nenie Afwani ikut dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjadi saksi kasus suap kesepakatan kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Diperiksa untuk tersangka IM (Idrus Marham--red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati.

PTBorneo Lumbung Energi & Metal Tbk bergerak di bi­dang penambangan batu bara di wilayah Kalimantan. Perusahaan ini milik Samin Tan.

Sebelum Nenie, penyidik lembagaantirasuah lebih dulu me­manggil Samin Tan. Rencananya dia diperiksa pada Jumat pekan lalu. Namun Samin Tan mangkir.

"Saksi (Samin Tan) tidak hadir tanpa memberikan keterangan," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah. Penyidik KPK akan melayangkan panggilan ulang.

Beberapa pihak yang juga terkait dengan proyek PLTU Riau-1 juga mangkir. Yakni Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienty Roekman. Ia berdalih belum menerima surat panggilan pe­meriksaan. Sementara Direktur PTIsargas, Iswan Ibrahim tak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan.

Untuk menelusuri dugaan adanya kongkalikong dalam penunjukan pelaksana proyek PLTU Riau-1, KPK kembali me­manggil dua petinggi Blackgold Natural Resources: Rickard Philip Cecil dan James Rijanto.

Rickard menjabat Chief Executice Officer (CEO) di peru­sahaan yang sahamnya dimiliki Johannes B Kotjo itu. Sedangkan James Chief Investment Officer (CIO) di Blackgold.

Pemeriksaan terhadap pihak Blackgold itu terkait keterlibatan perusahaan yang berdomisili di Singapura itu dalam konsorsium proyek PLTU Riau-1.

Konsorsium itu terdiri dari Blackgold, PTPembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batu bara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC).

Blackgold melalui anak usa­hanya, PT Samantaka Batu bara akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1. PT Samantaka memiliki konsesi penambangan batu bara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau se­luas 15 ribu hektar. Perusahaan itu mengklaim lahan konsesinya memiliki kandungan 500 juta ton batu bara berkualitas bagus.

"Kita kroscek dokumen-dokumen tender proyek berikut se­rangkaian pertemuan terkait up­aya pemenangan tender proyek. Bagaimana sampai ada kesepakatan suap," Febri mengungkapkan pemeriksaan terhadap petinggi Blackgold.

Kasus suap ini dibongkar dalam operasi yang dilakukan KPK pada Sabtu, 13 Juli 2018. Pada Sabtu siang, tim KPK mengidentifikasi adanya pe­nyerahan uang dari sekretaris Johannes Kotjo kepada ke Tahta Maharaya sebesar Rp 500 juta. Tahta merupakan keponakan sekaligus staf Eni.

Penangkapan terhadap Tahta dilakukan pada 14.27 WIB di tempat parkir basement gedung Graha BIP. Saat penggeledahan, tim KPK menemukan uang bundelan uang pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah total Rp 500 juta. Uang itu dibungkus amplop cokelat dan dimasukkan kantong plastik hitam.

Menemukan bukti uang suap, tim KPK naik ke lantai 8 gedung Graha BIP. Tim KPK men­ciduk Audrey Ratna, sekretaris Johanes yang menyerahkan uang kepada Tahta. Johanes Kotjo yang tengah berada di gedung sama dicokok bersama staf dan sopirnya.

Setelah diinterogasi, Audrey mengaku menyimpan dokumen serah terima uang Rp 500 juta di rumahnya. Audrey digiring mengambil dokumen bukti itu.

Pukul 15.21 WIB, tim KPK menjemput Eni yang tengah menghadiri ulang tahun anak Menteri Sosial Idrus Marham di kompleks pejabat negara Widya Chandra, Jakarta Selatan. Eni dan sopirnya digiring ke KPK untuk pemeriksaan.

Sedangkan tim KPK yang lain memburu seorang staf Eni yang hendak pergi ke luar kota. Staf itu berhasil diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Minggu dinihari, 15 Juli 2018, tim KPK menyasar kediaman Eni di Larangan, Kota Tangerang. KPK mengamankan Muhammad Al Khadziq, suami Eni bersama dua stafnya. Al Khadziq adalah Bupati Temanggung terpilih.

Dalam pengembangan pe­nyidikan kasus ini, KPK men­etapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Bekas Sekjen Partai Golkar diduga terlibat memu­luskan kesepakatan kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Kilas Balik
Setnov Sarankan Eni Kooperatif Agar Dapat Tuntutan Ringan

Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih mengaku sempatditemui Setya Novanto di dalam rutan. Menurut Eni, Setnov ketika itu menyampaikan sesuatu yang membuatnya tidak nyaman.

Pengacara Setnov, Maqdir Ismail, membenarkan kliennya pernah menemui Eni Saragih. Namun, kata Maqdir, pertemuan itu terjadi secara tidak sengaja ketika keduanya sama-sama be­rada di rutan.

"Sepanjang saya tahu, sekali sehabis pemeriksaan Pak Nov sebagai saksi," kata Maqdir.

Setnov menjadi terpidana ka­sus korupsi e-KTP. Ia menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Namun Setnov sempat dititipkan di Rutan KPK untuk pemerik­saan kasus suap proyek PLTU Riau-1. Eni juga ditahan di Rutan KPK.

"Ketemu di rutan selesai di­periksa. Jadi bukan sengaja mau ketemu Ibu Eni. Kan tidak masuk akal kalau Pak Nov tidak menyapa Bu Eni," ujar Maqdir.

Kendati demikian, Maqdir membantah ada sesuatu hal yang disampaikan Setnov hingga ke­mudian membuat Eni Saragih tak nyaman. Menurut Maqdir, Setnov justru memberikan masukan agar Eni sabar menghadapi proses hukum.

"Karena memakan waktu yang lama dan melelahkan," kata Maqdir.

Masih menurut Maqdir, Setnov menyarankan Eni bersikap ko­operatif dalam pemeriksaan di KPK. Sampaikan sesuai fakta, tidak perlu ada yang ditutupi atau disembunyikan. "Sebab dengan sikap kooperatif ini, jus­tru akan mendatangkan kebaikan bagi Ibu Eni dan justru sikap seperti ini akan berpengaruh terhadap tuntutan dan hukuman nantinya," kata Maqdir.

Sebelumnya, Eni sempat me­nyinggung soal dugaan keterlibatan Setnov dalam proyek PLTU Riau-1. Eni mengaku Setnov yang mengenalkan dirinya dengan Johannes Kotjo. Dan diperintahkan untuk mengawal proyek ini.

Imbalannya, Eni menerima Rp 2 miliar dari Johannes, yang sebagian digunakan untuk kep­erluan Munaslub Partai Golkar. Saat ini, KPK sudah menerima pengembalian uang sebesar Rp 700 juta dari seorang pengu­rus Golkar.

Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes terkait kesepakatan kerja sama proyek PLTU Riau-1. Belakangan, KPK menetapkan bekas Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus diduga dijanjikan uang 1,5 juta dolar Amerika oleh Johannes jika bisa mendorong kesepakatan kerja sama PLTU Riau-1. Blackgold Natural Resources akhirnya menjadi ang­gota konsorsium proyek PLTU Riau-1. Perusahaan ini akan menjadi pemasok batu bara un­tuk PLTU Riau-1. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA