"Setelah mereka mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) itu pasti dilaporkan ke KPK, karena itu perintah Undang Undang dan sudah ada MoU antara KPK, kejaksaan dan kepolisian," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
KPK, tandas Syarif, akan mengawal pengusutan kasus Nur Mahmudi yang dilakukan kepolisian. Lembaga antirasuah bakal turun tangan jika kepoliÂsian menghadapi kendala dalam menyelesaikan berkas perkara.
"Secara otomatis KPK akan mensupervisi proses penyelidiÂkan dan penyidikan kasus yang melibatkan mantan wali kota Depok itu," ujar Syarif.
Kasus pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka diÂusut Kepolisian Resor (Polres) Depok sejak Oktober 2017. Setelah memeriksa 87 orang dan melakukan gelar perkara, kepolisian meningkatkan kasus ini ke penyidikan.
"Setelah melalui gelar perkaÂra dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapÂkan tersangka," kata Kepala Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono.
Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka bersama bekas Sekretaris Daerah Kota Depok, Harry Prihanto. Sebelum ditetapkan tersangka, keduanya pernah menjalani pemeriksaan di Polres Depok.
"Dalam proses pekerjaan ini diduga terjadi perbuatan melaÂwan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara," kata Kepala Polres Depok, Komisaris Besar Didik Sugiarto.
Nur Mahmudi diduga meÂnyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan izin untuk mencairkan anggaran untuk pengadaan lahan pelebaran jalan Nangka pada APBD 2015. Anggaran untuk pembebasan lahan Rp17 miliar.
Hasil pengusutan kepolisian, ada 17 ahli waris yang mendaÂpat ganti rugi pembebasan laÂhan. Padahal, lahan itu sudah dibebaskan pengembang yang mendapatkan izin membangun apartemen di lokasi tersebut.
"Bahwa pengadaan tanah itu, sesuai dengan surat izin (aparteÂmen) yang diberikan Saudara NMI (Nur Mahmudi Ismail), itu dibebankan kepada pihak pengembang," sebut Didik.
Bekas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu mengatakan, penyidik sudah mengantongi bukti kasusNur Mahmudi. Termasuk hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Kasus ini merugikan negara Rp10,7 miliar. "Penyidik akan melakukan proses langkah-langkah penyidikan untuk melakukan pembuktian. Semua rangkaian tindakan yang dilakuÂkan untuk melakukan pembukÂtian dari konstruksi hukum," kata Didik.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari mengatakan sudah menerima SPDP kasus Nur Mahmudi dan Harry Prihanto, dari kepolisian.
"Ada dua penanganan kasus pidana korupsi yang ditangani penyidik Polri dalam hal ini Polres Depok dan (SPDP) hal tersebut sudah kami terima," katanya.
Kejaksaan akan mengikuti proses penyidikan yang dilakuÂkan kepolisian. "Nanti setelah 30 hari (sejak menerima SPDP) barulah kami tanyakan lagi perkembangannya," ujarnya.
Sufari menandaskan kejakÂsaan tidak akan menginterÂvensi penyidikan kepolisian. "Ini masih wewenang penyidik Polri," katanya. Kejaksaan baru turun tangan setelah kepolisian melimpahkan berkas perkara.
Kejaksaan akan menelaah berkas perkara. Jika dianggap belum ada kekurangan, kejakÂsaan akan memberikan kepada kepolisian agar melengkapi berÂkas perkara.
Kilas Balik
KPK Datangkan Ahli KonstruksiBantu Penyelidikan Polisi
Pengusutan kasus dugaan korupsi rehabilitasi sekolah-sekolah di DKI Jakarta juga mendapat perhatian dari KPK. Lembaga antirasuah membantu penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Komisaris Besar Adi Deriyan Jaya Marta mengatakan, KPK memberikan bantuan rekomendasi hingga bantuan teknis. "Misalnya peÂnyidik butuh ahli, KPK akan merekomendasikan beberapa ahli yang menurut KPK tepat karena KPK sudah pernah mengÂgunakan ahli-ahli itu dalam penÂanganan kasusnya," kata Adi.
Bila kepolisian telah memiÂlih ahli konstruksi, KPK akan membantu menimbang apakah ahli tersebut tepat dimintai keterangan. "Kalau mereka memandang bahwa kami harus mendatangkan ahli lain, KPK nanti yang datangkan. Biasanya mereka yang memfasilitasi. Jadi mereka yang tunjuk, mereka yang membantu," kata bekas penyidik KPK itu.
Menurut Adi, asistensi KPK dalam penanganan kasus koÂrupsi bukanlah yang pertama kali diterima penyidik Polda Metro. "Kami itu setiap saat selalu diaudit. Karena setiap SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang kami munculkan dalam TPK (Tindak Pidana Korupsi) itu terlaporkan ke KPK, dan KPK punya datanya," ujarnya.
"Setiap saat, KPK bawa itu daÂta-data penanganan kasus korupsi yang kami tangani. Kemudian, mereka menanyakan hal-hal apa saja yang berkaitan dengan pelaksanaanya, sambil mencatat progres report-nya," lanjutnya.
Dengan dukungan dari lemÂbaga antirasuah, Adi memastiÂkan, penyelidikan kasus ini tak menghadapi kendala. "Jalan terus. Apalagi KPK sudah turun, KPK sudah kasih support ke kita untuk proses penanganannya," tandasnya.
Polda Metro juga bekerja sama dengan Inspektorat DKI Jakarta dalam mengungkap kasus ini. Menurut Adi, hasil temuan sementara Inspektorat menunjukkan adanya kegagalan konstruksi dalam pelaksanaan rehabilitasi sekolah.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi memÂbenarkan temuan itu. Menurut dia, ada kejanggalan dalam pelaksanaan rehabilitasi. Hasil pekerjaan tak sesuai kontrak.
Temuan itu sudah terlihat setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap 36 sekoÂlah hanya dalam beberapa hari saja. Rencananya, Inspektorat akan mengaudit hasil pekerjaan rehabilitasi 119 sekolah.
Michael belum bisa menyÂimpulkan apakah kejanggalan-kejanggalan itu merupakan kesengajaan atau bukan. Hal itu masih dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terlihat proses pengadaan hingga pelakÂsanaan proyek.
Proyek rehabilitasi berat 119 sekolah dari tingkat SD, SMP, dan SMA itu menggunakan APBD 2017. Anggarannya mencapai Rp 191 miliar. Rehabilitasi sekolah meliputi perbaikan pagar, plafon, kusen, dan lainnya. ***
BERITA TERKAIT: