Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua DPRD Diperiksa Soal Pemberian Uang dari Bupati

Kasus Suap Proyek Infrastruktur Lamsel

Sabtu, 01 September 2018, 08:56 WIB
Ketua DPRD Diperiksa Soal Pemberian Uang dari Bupati
Foto/Net
rmol news logo Ketua DPRD Lampung Selatan (Lamsel) Hendy Rosyadi ikut diperiksa dalam kasus suap proyek infrastruktur. Ia diperiksa di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

 Hendry diperiksa bersa­maan Ketua Komisi C DPRD Lampung Selatan Sunyata dan seorang notaris. "Penyidik masih mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana dan aset dari tersangka ZH (Zainudin Hasan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Selain memeriksa saksi-saksi, di Lampung tim KPK juga meng­geledah sejumlah tempat untuk mengumpulkan bukti kasus suap Bupati Lamsel Zainuddin Hasan.

Di antaranya, kantor PT 9 Naga Emas, Jalan Kepayang, Kota Bandar Lampung. Rumah pribadi tersangka Agus Bhakti Nugroho di Jalan Dr Harun II Agus Salim, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.

Kemudian, rumah tersangka Anjar Asmara di Jalan Maulana Yusuf, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. Rumah tersangka Gilang Ramadhan di Jalan Sagitarius, Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Serta Rumah Syahroni di Jalan Pramuka Gang Kartika Nomor 24B LK1, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Penggeledahan juga dilaku­kan terhadap rumah pribadi Wakil Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto di Jalan Endro Suratmin Dusun I A Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

"Dari 6 lokasi tersebut sejauh ini diamankan sejumlah dokumen anggaran dan proyek dan catatan-catatan keuangan terkait perkara yang disidik," sebut Febri.

Dalam penyidikan kasus suap proyek infrastruktur, KPK men­etapkan Bupati Zainudin Hasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamsel Anjar Asmara dan ang­gota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, sebagai tersangka penerima suap.

Sementara pemilik PT 9 Naga Emas, Gilang Ramadhan ter­sangka pemberi suap. Zainudin, Agus dan Anjar diduga men­erima suap Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lamsel.

Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus. Zainudin juga meminta Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai per­mintaan fee dari kontraktor.

Kasus rasuah ini dibongkar KPK dengan melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis, 26 Juli 2018. KPK menangkap 13 orang.

Awalnya, KPK menangkap Agus, Gilang, Anjar, dan tiga sopir masing-masing pada pukul 8 malam di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung. Seorang mar­keting hotel itu ikut diamankan.

"Dari tangan ABN (Agus Bhakti Nugroho) tim menga­mankan Rp 200 juta yang diduga suap terkait fee proyek di dalam tas kain merah," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Setelah diinterogasi, keenam orang tersebut dibawa ke Polda Lampung, pemeriksaan lanjutan. Saat pemeriksaan awal, Anjar mengaku masih menyimpan uang fee proyek Rp400 juta di rumahnya di Lamsel. Kemudian Anjar digiring untuk mengambil uang yang disimpan di lemari itu.

Selanjutnya, KPK kemudian menangkap Zainudin di rumah pribadinya pukul 11 malam. Selain Zainuddin, KPK menga­mankan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Lamsel Thomas Amirico dan seorang ajudan bernama Sudarman.

Secara terpisah, tim KPK menangkap Nusantara yang merupakan staf Gilang dan Eka Aprianto. Menurut Basaria seluruh pihak yang diciduk itu dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan awal.

Zainuddin, Anjar Asmara, Gilang, Agus dan Thomas dibawa ke Jakarta untuk men­jalani pemeriksaan lanjutan di KPK. Dari lima orang itu, hanya Thomas yang dilepas. Sedangkan empat lainnya ditahan. Meski dilepas, kantor Thomas ikut digeledah.

Kilas Balik
Bantu Pendidikan, Bupati Lamsel Pakai Duit Suap

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mengaku men­erima uang suap dari pemilik 9 Naga, Gilang Ramadhan. Uang itu hendak digunakan untuk keg­iatan tarbiah atau pendidikan.

Pengakuan itu disampaikan adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu sebelum masuk mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu, 28 Juli 2018.

Zainudin bersama anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho; Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan pemilik 9 Naga, Gilang Ramadhan ditetapkan sebagai ter­sangka kasus suap terkait proyek pengadaan barang/jasa di ling­kungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Zainudin mengklaim tidak ada komunikasi dengan PAN terkait suap yang diterimanya ini. Zainudin hanya mengaku uang itu dipergunakan untuk keperluan tarbiah. "Enggak ada, enggak ada urusan seperti itu (partai). Kami hanya membantu tarbiah," akunya.

Namun, Zainudin tak menjelaskan secara rinci kegiatan tar­biah yang dimaksud. "Saya lagi lelah sekarang ya," elaknya.

Sebelum Zainudin, Agus terlihat keluar terlebih dahulu dari ruang pemeriksaan. Mengenakan rompi tahanan KPK berwarnaoranye, ketua Fraksi PAN di DPRD Lampung ini memintamaaf kepada masyarakat Lampung Selatan atas kasus suap yang menjeratnya.

"Mohon doanya," kata Agus.

Zainudin, Agus, Anjar dan Gilang langsung ditahan usai diperiksa intensif dan ditetapkansebagai tersangka suap. Keempatnya ditahan di empat rumah tahanan (rutan) berbeda.

Zainudin ditahan di Rutan Gedung KPK, Anjar di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Gilang di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan Agus di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Penahanan keempat ter­sangka dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, Zainudin, Agus dan Anjar diduga menerima suap dari Gilang terkait dengan sejumlah proyek barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Ketiganya diduga menerima fee sebesar 10 persen hingga 17 persen dari setiap proyek digarap Gilang.

Zainudin yang merupakan ketua DPW PAN Lampung diduga telah mengarahkan agar seluruh proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui Agus.

Zainudin pun meminta Anjar untuk berkoordinasi dengan Agus terkait dengan fee proyek. Atas perintah Zainudin, Anjar mengumpulkan fee proyek terse­but sebagai dana operasional dan dana taktis Dinas PUPR. Sebagian besar dari dana terse­but untuk keperluan Zainudin.

Dengan pengaturan yang dilakukan Agus, Gilang bisamenguasai seluruh proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah. Dengan meminjam bendera sejum­lah perusahaan, pada 2018 saja, Gilang mendapat 15 proyek dengan nilai total Rp 20 miliar.

KPK menyita uang sebesar Rp 200 juta dari tangan Agus. Uang itu diduga merupakan per­mintaan Zainudin kepada Anjar yang berasal dari pencairan uang muka untuk empat proyek senilai Rp 2,8 miliar.

Empat proyek tersebut adalah box culvert Waysulan dime­nangkan oleh PT Langit Biru, rehabilitasi ruang jalan Banding Kantor Camat Rajabasa di­menangkan CV Langit Biru, Peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota dimenangkan CV Laut Merah.

Zainudin, Anjar dan Agus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara terhadap tersangka pemberi suap, Gilang dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA