Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Spanduk Pendaftaran CHA 2017 Masih Terpasang Di Gedung KY

Tahun Ini Daftar Hakim Agung Mesti Online

Sabtu, 01 September 2018, 08:44 WIB
Spanduk Pendaftaran CHA 2017 Masih Terpasang Di Gedung KY
Foto/Net
rmol news logo Rabu (29/8) siang, ruang pendaftaran CHA yang berada di lantai 1 Gedung KY, Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat sedang sepi. Tidak terli­hat satu pun yang mendaftar. Hanya ada dua petugas yang sibuk di meja kerjanya masing-masing. Mereka sibuk membolak-balik berkas yang tertumpuk di atas meja.

"Hari ini hanya ada dua orang yang datang dari Makassar untuk menyerahkan berkas," ujar Septi Melinda, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rekrutmen Hakim Agung di Gedung KY.

Ruang pendaftaran CHA be­rada di pojok kiri di lantai 1. Tempatnya berdekatan dengan meja recepsionis. Tidak ada spanduk maupun baliho besar yang biasanya tertempel di Depan Gedung KY untuk meng­informasikan ada perekrutan hakim agung. Hanya ada ban­ner gulung kecil yang dipasang tepat di depan ruang pendaftaran untuk menginformasikan alur pelayanan pendaftaran CHA. Itu pun sedikit tertutupi, dua banner kecil di sampingnya.

Sehingga, pendaftar harus mendekati banner bila ingin membaca secara jelas alur pendaftaran hingga tuntas. "Saat ini yang daftar sudah 63 orang. Yang lengkap berkasnya baru 14 orang," ujar Septi kembali.

Masuk ke dalam ruang pendaf­taran, tersedia sofa besar untuk ruang tunggu. Tidak terlihat satu pun pendaftar yang menunggu. Di depan sofa tersedia dua meja, diisi dua petugas yang berjaga saling berjauhan. Satu orang bertugas menerima ber­kas pendaftaran. Satu petugas lainnya mengecek pendaftaran melalui website.

"Sekarang seluruh pendaftaranharus online melalui http:// rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Untuk berkas kelengkapan bisa dikirim melalui pos atau datang langsung ke Gedung KY," ujar Septi.

Di ruang pendaftaran, terdapat spanduk lama bertuliskan pen­erimaan usulan CHA, periode 2 tahun 2017. Tak ketinggalan di bagian bawah terdapat motto "Kandidat usulan Anda menentukan masa depan bangsa."

"Kami belum sempat meng­ganti spanduk yang baru karena sibuk menyiapkan pendaftaran," kilah Septi.

Septi mengatakan, pendaf­taran CHA dibuka mulai 15 Agustus hingga 6 September 2018. "Kalau memang pendaf­tar minim, bisa saja diperpan­jang. Tapi, keputusan itu harus menunggu komisioner KY," kata wanita berjilbab ini.

Menurut Septi, seleksi CHA dilakukan berdasarkan surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Nomor 4/WKMA. NY/7/2018 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung yang dikirimkan ke KY tertanggal 25 Juli 2018.

Dalam surat tersebut, MA membutuhkan 8 orang hakim agung. Rinciannya, 1 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, 2 orang untuk kamar militer, 3 orang un­tuk kamar perdata, dan 1 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.

"Mereka akan mengisi hakim agung yang pensiun atau akan pensiun," ujarnya.

Septi menambahkan, saat ini jumlah hakim agung yang ada hanya sebanyak 48 orang dari kebutuhan 60 hakim agung. "Bila ditambah 8 orang hasil seleksi ini, menjadi 56 hakim agung," sebut dia.

Namun, katanya, tidak sela­manya permintaan MA untuk mengisi kekosongan hakim agung terpenuhi semua. Sebab, KY sangat memperhatikan kapa­sitas, kapabilitas dan integritas calon. "Kalau memang tidak memenuhi persyaratan, tidak akan dipaksakan memenuhi permintaan MA," ucapnya.

Septi mencontohkan, untuk hasil seleksi sebelumnya, dari 8 permintaan MA, hanya dua yang benar-benar memenuhi kualifikasi. "Dua nama tersebut akhirnya disetujui DPR dan dilantik menjadi hakim agung," ujarnya.

Septi menjelaskan, pendaftar hakim agung bisa melalui dua jalur, yaitu karir dan non karir. Untuk karir, syaratnya umur minimal berumur 45 tahun, berpengalaman selama 20 tahun menjadi hakim, termasuk 3 tahun menjadi hakim tinggi. "Juga tidak pernah mendapat sanksi pember­hentian sementara," tandasnya.

Untuk non karir juga mini­mal berumur 45 tahun. Jenjang pendidikan dari sarjana hingga doktor harus di bidang hukum, dan berpengalaman selama 20 tahun menjadi praktisi atau akademisi.

"Yang penting lagi, tidak pernah diancam pidana selama 5 tahun atau lebih," terangnya.

Seluruh CHA yang mendaftar, kata Septi, akan mengikuti serangkaian tahapan tes mulai as­semment, kesehatan, wawancara dengan komisioner KY hingga uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

"Semua tahapan itu akan berlangsung selama 6 bulan dan tidak dipungut biaya," sebutnya.

Septi mengatakan, hasil selek­si KY akan diserahkan ke DPR akhir Januari 2019. "Nantinya DPR harus memberikan persetu­juan atau tidak, maksimal 30 hari sejak surat tersebut diterima,"  ujarnya.

Latar Belakang
Dicari, 8 Orang Untuk Mengisi 5 Kamar di Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) membutuhkan 8 hakim agung yang akan mengisi lima kamar di lembaga tertinggi pengadilan itu.

Yakni, 1 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Agama, 2 orang untuk kamar Militer, 3 orang untuk kamar Perdata, dan 1 orang untuk ka­mar Tata Usaha Negara khusus pajak.

Sebelumnya, bulan Juni 2018, Komisi Yudisial (KY) han­ya mengirimkan dua nama ke DPR yaitu, Abdul Manaf untuk Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh untuk Kamar Perdata. Padahal, MA membutuhkan 8 hakim agung.

Ketua MA Muhammad Hatta Ali mengatakan, pihaknya mengajukan permintaan tambahan hakim agung menyusul banyaknya perkara yang masuk. Saat ini, sebanyak 43 hakim agung yang ada dinilai belum cukup. "Kami sudah ajukan lagi kurang lebih delapan orang hakim," ujar Hatta di Gedung MA.

Tambahan hakim agung terse­but dinilai sangat dibutuhkan, sebab saat ini jumlah perkara ke MAmencapai 1.400-1.600 perkara setiap bulan. "Hakim agung itu Sabtu-Minggu kerja di rumah bawa berkas," tandasnya.

Bila jumlah tambahan itu dikabulkan oleh DPR, kata Hatta, maka jumlah hakim agung akan mencapai 51 orang. "Idealnya jumlah hakum agung mencapai 60 orang," sebut dia.

Tak lupa, Hatta berpesan ke­pada KY agar fokus merekrut Calon Hakim Agung (CHA) hanya dari jalur hakim karir, ke­cuali untuk hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak.

"Kami meminta berdasarkan Undang-Undang MA yang lama, bahwa pengusulan hakim agung berdasarkan kebutuhan saja un­tuk yang non-karir," ujarnya.

Hatta menambahkan mengacu pada putusan MK yang menya­takan, pencalonan hakim agung adalah permintaan dari MA, dan bagi hakim jalur non-karir hanya akan direkrut berdasarkan kebu­tuhan pada saat itu.

"Saat ini belum membutuhkan hakim agung dari jalur non-karir, kecuali untuk hakim agung ka­mar tata usaha negara khusus pajak," tandasnya.

Bagaimana tanggapan KY? Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, hakim agung non­karier masih dibutuhkan MA. "Memang prosesnya nanti kita juga akan melihat keterwakilan (hakim) nonkarier dan karier di MA," ujar Jaja.

Menurut Jaja, saat ini belum ada keputusan terkait kebutuhan hakim non karier. Ia mengata­kan, pihaknya akan membawa usulan dari bekas ketua MA Bagir Manan dalam seminar yang mengimbau adanya pembagian kuota antara hakim karir dan nonkarier.

"Kita akan konsultasikan dengan MA dan tim penghubung," ucapnya.

Terkait pencalonan hakim agung, Jaja mengatakan, siapapun bisa mengusulkan nama. Sebab, untuk menjadi calon hakim agung itu perlu ada re­komendasi dan dukungan dari lembaga terkaitnya.

"Dalam praktiknya, yang ingin menjadi hakim agung itu yang meminta rekomendasi dari lembaganya," ujarnya.

Namun, lanjut Jaja, KY akan tetap mencari dari beberapa lembaga dan berbagai instansi. "Kita akan jemput ke perguruan tinggi. Kalau ada yang layak di perguruan tinggi seperti rektor atau dekan, kita dorong. Dari LSM kalau ada yang layak, si­lakan. Nanti kita tetap seleksi," pungkasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA