Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Azis Penuhi Panggilan KPK, Rai Wirajaya Lagi Di Afsel

Pemeriksaan Kasus Percaloan Anggaran Perimbangan

Rabu, 29 Agustus 2018, 11:14 WIB
Azis Penuhi Panggilan KPK, Rai Wirajaya Lagi Di Afsel
Azis Syamsuddin/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR dalam penyidikan kasus percaloan anggaran perimbangan daerah. Kali ini, anggota Badan Anggaran (Banggar) Azis Syamsuddin dan anggota Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya.

 "Penyidik berusaha mendapat­kan kepastian mengenai teknis pembahasan dan pengajuan pro­posal dana perimbangan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2018," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Sebagai anggota Banggar dan Komisi XI, Azis dan Rai Wirajaya dianggap mengenai proses tersebut. Termasuk penetapan anggaran perimbangan daerah dalam APBN dan APBN Perubahan 2018.

Azis memenuhi panggilan pe­meriksaan kemarin. Sedangkan Rai Wijarajaya mangkir. Pemeriksaan terhadap politisi PDIP itu pun ditunda.

"Yang bersangkutan sedang berada di Afrika Selatan. Kita tunggu sampaisaksi kembali," kata Febri.

Pemeriksaan terhadap Azis dan Rai Wirajaya untuk perkara tersangka anggota Komisi XI Amin Santono. "Hubungan dengan tersangka AMN akan didalami," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah anggotaKomisi XI dan Banggar. Di antaranya, Muhammad Romahurmuziy (Fraksi PPP), Irgan Chairul Mahfiz (Fraksi PPP), Achmad Hafisz Tohir (Fraksi PAN) dan Sukiman (Fraksi PAN). Bahkan rumah dinas Sukiman di kompleks Rumah Jabatan Anggaran (RJA) DPR Kalibata, Jakarta Selatan sempat diperiksa.

Kasus percaloan anggaran perimbangan daerah ini dibongkar dengan penangkapan terhadap anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, 5 Mei 2018.

Saat itu, Amin baru saja men­erima uang Rp 400 juta tunai dari Ghiast. Eka turut dicokok karena menjadi perantara antara Ghiast dan Amin. Ghiast menyuap Amin agar mengusulkan tambahan anggaran perimbangan un­tuk Kabupaten Sumedang pada APBN Perubahan 2018 sebesar Rp25,8 miliar.

Sebelumnya, Ghiast telah mentransfer uang Rp110 juta. Bukti itu ditemukan saat KPK menangkap Yaya Purnomo, pejabat Kementerian Keuangan di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat. Di tempat ini, KPK juga mendapati dokumen proposal permohonan anggaran yang diajukan daerah.

Dalam pengembangan pe­nyidikan, KPK menemukan dokumen proposal permohonan anggaran perimbangan dari sejumlah daerah. "Diduga me­mang dari kasus ini sejak awal ada relasi pejabat di Kementerian Keuangan dengan anggota DPR terkait pengurusan dana perim­bangan daerah," kata Febri.

Tujuh kepala daerah diduga meminta bantuan Yaya Purnomo untuk mendapatkan tambahan anggaran perimbangan daerah tahun 2018. Mereka adalah Bupati Labuhanbatu Utara (Sumatera Utara), Walikota Dumai (Riau), Bupati Lampung Tengah (Lampung), Walikota Tasikmalaya (Jawa Barat), Bupati Tabanan (Bali), Bupati Seram Bagian Timur (Maluku) dan Bupati Halmahera Timur (Maluku Utara).

Beberapa kepala daerah itu telah dipanggil. Bupati Labuhanbatu Utara, Khaerudinsyah Sitorus mengakui mengajukan proposal permohonan anggaran perimban­gan untuk pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD). Jumlahnya Rp30 miliar.

"Sedang dikerjakan," katanya usai menjalani pemeriksaan di KPK Senin, 20 Agustus 2018.

Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman juga mengakui mengajukan anggaran perimbanganRp20 miliar pada APBN Perubahan 2018. Anggaran itu untuk membiayai proyek in­frastruktur.

"Kami menitipkan proposal itu kepada Yaya Purnomo," aku­nya usai menjalani pemeriksaan di KPK 8 Agustus 2018. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA