Kasus mahar politik Sandiaga Uno kepada partai-parÂtai pendukung yang terungkap jelang penentuan cawapres Prabowo Subianto kini diganti dengan istilah dana kampaÂnye. Berdasarkan aturan main pemilu apakah boleh seorang cawapres memberikan dana kampanye?Ya bisa saja. Jadi yang harus kita pahami bersama adalah sekarang ini belum ada calon presiden dan calon wakil presiÂden. Capres dan cawapres itu kan ditentukan pas tanggal 20 September 2018. Tiga hari setÂelah itu baru kita memasuki masa kampanye pilpres, artinya konteks dana kampanye itu seÂmestinya setelah ada pasangan calon. Jadi kalau sekarang ini tidak tepat kalau kemudian pemÂbicaraannya terkait dengan dana kampanye. Relevannya nanti kalau sudah ada pasangan capres dan cawapres yang ditetapkan, kemudian memasuki masa kamÂpanye. Nah itu baru relevan dan jelas dana kampanye itu. Kalau sekarang ini kan calonnya saja belum ada.
Tapi apakah ada batasan dana yang digelontorkan seÂcara pribadi oleh pasangan calon?Oh tidak ada ya kalau misÂalkan dari pasangan calon meÂnyumbang itu tidak terbatas.
Lantas kalau dari pihak lain?Kalau orang lain terbatas. Itu semua sudah diatur sedemikian rupa.
Aturannya seperti apa itu?Ya begini. Misalnya, sumbangan dana kampanye dari perseorangan itu ada batasannya, sumbangan dari korporat, badan hukum itu juga ada batasannya. Tetapi kalau sumbangan dari si calon itu tidak terbatas. Oleh karena itu perlu diÂjelaskan, bahwa sumbangan dana kampanye dari pribadi yang tidak terbatas itu adalah sumbangan yang diberikan ketika sudah ada pasangan calon melalui rekening dana kampanye. Jadi tidak bisa diberikan kepada partai A, partai B dan lainnya, apalagi sumbangan itu diberikan belum ada pasangan calon, itu tidak bisa.
Beberapa waktu sebelum masa pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto melakukan fundraising denganmembuka rekening. Penggalangan dana seperti itu saat ini apakah bisa dipakai lagi?Oh bisa dipakai lagi, asalkan itu semua didaftarkan lagi.
Tetapi apakah harus memÂbuat rekening baru lagi?Ya untuk memudahkan proses administrasi ya sebaiknya memÂbuat rekening barulah. Sehingga aliran dana kampanye itu kan dapat diverifikasi dari mana sumbernya, jumlahnya berapa. Jadi ini dalam rangka transÂparansi.
Soal lain. Seperti diketahui pada pemilu serentak 2019 nanÂti masyarakat akan mencoblos capres-cawapres, caleg DPRD, DPR dan DPD. Berdasarkan kajian KPU berapa lama sih waktu yang dibutuhkan untuk melakukan itu semua?Ya kalau ketentuan itu sudah jelas ya. Jadi pemungutan suara itu kan dimulai seperti biasa di jam 7 pagi ya, berakhir jam 1 siang.
Apakah tidak ada tambahan waktu lagi mengingat jumlah yang kertas dicoblos lebih dari satu?Nggak ada waktu tambahan lagi.
Terus untuk penghitungan suaranya?Ya sama saja sih dengan penghitungan suara yang lalu-lalu, jadi sampai rampung. Kita masih tunggu sampai penghitunÂgan itu rampung.
Sejauh ini apakah KPU sudah melakukan simulasi berapa lama waktu yang dibuÂtuhkan dalam proses pemungÂutan suara?Sudah kita lakukan itu. Jadi idealnya untuk satu TPS itu seÂbanyak 300 pemilih. Jadi dengan jumlah 300 pemilih itu, idealnya cukup waktu itu untuk pemunÂgutan dan penghitungan suara dalam satu hari yang sama.
Kalau untuk penghitungan suara sendiri berapa waktu ideal yang diperlukan?Kalau untuk penghitungan suara itu sih seharusnya di sore hari sudah selesai. Jadi memang untuk penghitungan suaranya saja sekitar 4-5 jam lah. Hanya yang perlu diketahui, selain pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara itu ada juga proses administrasi. Nah itu yang kadang-kadang membuÂtuhkan waktu hingga malam hari bahkan sampai ada yang hingga menjelang dini hari. Namun itu semua kan masih dalam proses. Jadi setelah pemungutan suara, dilakukan penghitungan suara dan dari penghitungan suara itulah yang diadministrasikan.
Sebenarnya dari sisi aturan apakah ada batasan waktu yang diberikan dalam proses pemungutan hingga penghiÂtungan suara?Kalau dalam perundang-unÂdangan itu disebutkan, pemunÂgutan suara dan penghitunÂgan suara itu dilakukan dalam hari yang sama. Jadi pada hari itu semuanya harus tuntas. Ya maknanya berarti pada tanggal 17 April 2019 itu.
Di 2014 lalu banyak TPS yang salah dalam melakukan penghitungan suara hingga harus melakukan penghitunÂgan ulang. Lantas bagaimana langkah antisipasi dari KPU?Tentu saja kita akan melakuÂkan bimbingan teknis kepada KPPS kita. Karena kan yang melakukan pemunguatan dan penghitungan suara di TPS itu kan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara). Sehingga kita perlu memÂberikan bimtek tersebut. Supaya ada pengetahuan, pemahaman dan keterampilan yang memadai dalam rangka pemungutan dan penghitungan suara. ***
BERITA TERKAIT: