Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wakil Ketua BPK Sedang Menunaikan Ibadah Haji

Dipanggil KPK Sebagai Saksi

Kamis, 16 Agustus 2018, 11:34 WIB
Wakil Ketua BPK Sedang Menunaikan Ibadah Haji
Foto/Net
rmol news logo Sejumlah petinggi lembaga negara dan partai politik terseret kasus percaloan anggaran perimbangan daerah. Mereka pun dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.

Kemarin, lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar dan Wakil Bendahara DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rasta Wiguna.

Namun, keduanya tak nongol di KPK. Bahrullah mengirim surat pemberitahuan sedang haji. "Pemeriksaan diundur. Menunggu hingga kepulangan dari Tanah Suci," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Febri tak menjelaskan keterkaitan Bahrullah dalam percaloan anggaran. Namun ia menyebut, Bahrullah menjadi saksi perkara Yaya Purnomo, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sementara Rasta bakal diperiksa sebagai saksi perkara Amin Santono, anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat. "Penyidik mencari tahu bagaimana hubungan antara saksi politisi tersebut," kata Febri.

"Semua peranan dan penge­tahuan saksi (Rasta) mengenai perkara ini akan didalami," lan­jut Febri. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Rasta pada Kamis, 18 Agustus 2018.

KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti. Hingga sore kemarin, Eka tak muncul di KPK.

Eka dipanggil bersama Kepala Dinas Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga dan Sekretaris Daerah Labuhanbatu Utara, Habibuddin Siregar.

Kabupaten Tabanan dan Labuhanbatu Utara turut mengaju­kan tambahan anggaran perim­bangan daerah dalam RAPBN Perubahan 2018.

Sementara, Iwan Sonjaya kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Kali ini untuk perkara Amin Santono.

Sebelumnya politisi Partai Keadilan Sejahtera bekas ang­gota DPRD Kabupaten Kuningan pernah diperiksa untuk perkara Ahmad Ghiast.

Menurut rekan satu partainya, Deden Hardian Narayanto, Iwan mengklaim bisa meloloskan usulan tambahan anggaran per­imbangan daerah lewat Amin. Syaratnya daerah harus meny­erahkan fee 10 persen dari ang­garan yang cair.

Deden yang mengenalkan Ghiast--kontraktor asal Sumedang--dengan Iwan. Ghiast dan Iwan sepakat mengusulkan tambahan anggaran perimbangan Kabupaten Sumedang pada RAPBN-P2018 dengan fee 7 persen.

Ghiast pun mengurus proposal permohonan tambahan anggaran perimbangan yang ditandatangani Pejabat Sementara Bupati Sumedang. Ia berharap perusa­haannya, CV Iwan Binangkit bakal ditunjuk sebagai pelaksana proyek yang dibiayai anggaran perimbangan.

Sebagai panjar pengurusan anggaran, Ghiast menyerahkan uang Rp 510 juta untuk Amin. Tahap pertama diserahkan Rp 110 juta via transfer. Berikutnya, Ghiast membawa uang tunai Rp 400 juta untuk diserahkan ke­pada Amin di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Saat itulah mereka di­tangkap KPK.

Kilas Balik
Politisi PKS Balikin Duit Setelah Dengar Kabar OTT

Anggota DPRD Majalengka Deden Hardian Narayanto men­gaku menerima uang Rp 675 juta dari Ahmad Ghiast, Direktur CV Iwan Bangkit.

Uang diterima pada 2017 lalu. Menurutnya, uang pinjaman untuk biaya sosialisasi sebagai kandidat Bupati Majalengka periode 2018-2023.

"Ngobrol sama Ghiast ada keperluan dana untuk sosialisasi. Saya pinjam bulan 4 (April) itu sekitar Rp 475 juta. Ditambah di bulan Juni beliau beri bantuan ju­ga. Totalnya Rp 675 juta. Sekitar segitu," ungkap politisi PKS itu saat bersaksi untuk terdakwa Ahmad Ghiast di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Meski mengklaim pinjaman, Deden belum pernah mengem­balikan uang kepada Ghiast setelah lewat setahun. Deden akhirnya mencicil Rp 15 juta setelah dengar kabar Ghiast kena operasi tangkap tangan (OTT) bersama anggota Komisi XI DPR Amin Santono.

"Saya akadnya pinjam. Rencana bulan ini (dikembalikan) Pak. Saya juga sudah kembalikan sebagian Rp 15 juta pas Lebaran," ujar Deden.

Namun, Jaksa Penuntut Umum KPK menduga Deden menerima uang atas jasanya memperkenal­kan Ghiast dengan Iwan Sonjaya, politisi PKS bekas anggota DPRD Kuningan.

Menurut Deden, Iwan meng­klaim bisa bisa meloloskan usulan tambahan perimbangan daerah pada APBN Perubahan 2018, lewat Amin Santono, ang­gota Komisi XI DPR.

Deden lalu mengenal Iwan kepada Ghiast. Keduanya ke­mudian menjalin komunikasi. "Pak Ghiast SMS ke saya, katanya sudah nyambung sama Pak Iwan. Maksudnya sudah komunikasi soal anggaran," ungkap Deden.

Dalam surat dakwaan terh­adap Ghiast disebutkan Iwan bukan hanya menawarkan tam­bahan dana untuk Kabupaten Sumedang, tapi juga kepada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan.

Iwan sempat memberikan contoh proposal permohonan tambahan anggaran perimbangan yang diajukan Bupati Kuningan. Proposal itu ditujukan kepada Kementerian Kesehatan.

Dalam perkara ini, Ghiast didakwa menyuap anggota Amin Santono, dan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo, sebesar Rp 510 juta.

Uang itu diberikan agar Amin dan Yaya mengupaya­kan Kabupaten Sumedang mendapatkan tambahan dana proyek infrastruktur di APBN-P2018. Jika dananya cair, Ghiast berharap perusahaannya ditunjuk sebagai pelaksana proyeknya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA