Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Telusuri Aliran Dana Irwandi Ke Model Cantik

Kasus Suap Gubernur Aceh

Kamis, 19 Juli 2018, 11:14 WIB
KPK Telusuri Aliran Dana Irwandi Ke Model Cantik
Foto/Net
rmol news logo KPK memeriksa sejumlah saksi kasus suap tersangka Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf. Termasuk model Fenny Steffy Burase (FSB).

Pemeriksaan terhadap Fenny berkaitan dengan transak­si keuangan di rekeningnya yang telah diblokir KPK. Pasalnya, terdapat aliran dana dari Irwandi ke rekening Fenny.

Aliran dana itu diklaim berkaitan dengan kegiatan Aceh Marathon 2018 yang akan digelar 29 Juli 2018. Untuk pembayaran medali, kostum, dan lainnya. "Ada upaya dari penyidik untuk meng­klarifikasi transaksi keuangan di rekening saksi FSB," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Fenny disebut-sebut sebagai tenaga ahli dalam kegiatan olah­raga itu. "Ya, intinya kita sedang kembangkan data-data yang ada. Kemungkinan-kemungkinan lain tentang dana-dana itu masih ditelusuri," kata Febri.

Penyidik sudah mengantongi informasi dengan serangkaian pertemuan yang dilakukan Fenny dengan Irwandy serta pe­jabat Pemerintah Provinsi Aceh. Terakhir, pertemuan digelar Pendopo Pemprov Aceh sebelum KPK menangkap Irwandy.

"Terkait isi pertemuan se­dang dilakukan pengembangan. Penyidik pasti akan menanyakan hal itu pada saksi. Kita tunggu hasilnya," sergah Febri. Untuk kepentingan penyidikan, KPK te­lah meminta imigrasi mencegah Fenny bepergian keluar negeri.

Fenny terlihat datang ke KPK mengenakan kerudung hitam kemarin. Ia menjalani pemer­iksaan sejak pukul 10 pagi. Bersamaanya, penyidik juga memanggil bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Aceh Aswandi, Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh, Nizarli, ajudan Gubernur Aceh Hendri Yuzal, Direktur Utama PT Tamitana Teuku Saiful Bahri; serta Bupati Bener Meriah Ahmadi.

"Mereka diperiksa dalam ka­pasitas saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," terang Febri.

Untuk diketahui, KPK men­etapkan Irwandi, Hendri Yuzal, Teuku Syaiful Bahri dan Ahmadi sebagai tersangka alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, Bupati Bener Meriah Ahmadi meng­umpulkan uang Rp 500 juta dari pengusaha lalu diberikan kepada kepada Irwandi.

Uang itu merupakan bagian komitmen Rp 1,5 miliar atas alokasi DOKA untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur Kabupaten Bener Meriah.

"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komit­men fee 8 persen untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA," ujar Basaria.

Pemberian uang kepada Irwandi lewat orang-orangnya yak­ni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. "Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," ungkap Basaria.

Basaria mengungkapkan, Ahmadi bukan yang pertama kali memberikan uang Irwandi.

"Menurut informasi, sudah ta­hap yang kedua bagian dari yang Rp 1,5 miliar yang harus diberi­kan untuk tingkat provinsi, itu proyek jalan," ungkap Basaria.

Irwandi, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Ahmadi, tersangka pemberi suap. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Kilas Balik
Tahu Soal Suap, Ajudan Irwandi Minta Perlindungan Keamanan


Dua tersangka kasus suap alokasi dana otonomi khusus Aceh siap buka-bukaan kepada KPK. Mereka mempertimbangkan menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama.

Melalui penasihat hukumnya, tersangka Hendri Yuzal me­nyampaikan akan mengajukan diri menjadi justice collaborator. "Kami nanti akan surati pihak KPK. Kemudian memberitahu bahwa klien kami bersedia jadi justice collaborator," kata Razman Arif Nasution.

Hendri Yuzal adalah ajudan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf. Menurut Razman, Hendri tahu banyakkasus ini.

"Dia mengatakan mengetahui adanya pertemuan antara Pak Gubernur dengan Pak Bupati (Bener Meriah). Tapi dia tidak mau menyebut angkanya karena takut. Dia (Hendri) bilang OTT (operasi tangkap tangan) itu pertemuan ketiga kalinya," ujar Razman.

Masih menurut Razman, Hendri juga mengungkapkan be­berapa pengusaha memberikan uang kepada Irwandi sebelum lebaran. Hendri pun kecipratan THR lebaran. "Ada kirimanlah, menjelang lebaran. Uang trans­fer menjelang lebaran," sebut Razman.

Kesaksian Hendri, kata Razman, cukup penting untuk membongkar skandal suap ini. Lantaran itu, kliennya perlu mendapatkan perlindungan.

"Saya akan buat surat agar dijaga keamanannya. Karena dia ini saksi mahkota karena sebagai Staf Khusus. Maka kita akan buat surat nanti agar beliau mau membuka semuanya," kata Razman.

Tersangka Bupati Bener Meriah, Ahmadi juga memper­timbangkan menjadi justice collaborator.

"Saya masih pikir-pikir dulu," katanya usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Ahmadi berjanji akan bersikap koperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. Bahkan, Ahmadi juga bakal membeber­kan semua yang diketahuinya mengenai kasus ini.

"Insya Allah saya juga akan memberikan penjelasan yang sa­ya tahu dan yang saya alami kar­ena menyangkut dengan alokasi dana khusus untuk Kabupaten (Bener Meriah). Insya Allah demikian,"  janjinya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tersangka berhak mengajukan diri sebagai justice collaborator. Namun dia mengingatkan agar tersangka harus bersungguh-sungguh membantu penyidikan jika ingin menjadi justice collaborator.

"Prinsipnya jika ingin menga­jukan JC (justice collaborator), silakan tapi jangan setengah hati. Karena KPK akan sangat hati-hati mempertimbangkan ketepatan seorang menjadi JC," tandas Febri.

KPK, lanjut Febri, tak lang­sung mengabulkan permohonan tersangka untuk menjadi jus­tice collaborator. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Yakni tersangka bukan pelaku utama, tersangka mengakui per­buatan dan membuka informasi mengenai keterlibatan pihak yang lebih tinggi levelnya.

"Dalam kasus suap terkait DOK (Dana Otonomi Khusus) Aceh ini, KPK telah memiliki bukti yang kuat sebelum men­etapkan tersangka dan melaku­kan penahanan. Jadi mengakui perbuatan atau bahkan menjadi JC akan lebih baik bagi para tersangka dan juga membantu proses hukum ini," imbaunya.

Dalam kasus ini, KPK me­netapkan empat tersangka. Gubernur Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri tersang­ka penerima suap. Sedangkan Bupati Bener Meriah Ahmadi tersangka pemberi suap.

Gubernur Irwandi Yusuf di­duga menerima suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu bagian dari "commitment fee" Rp1,5 miliar yang diminta Irwandi kepada Ahmadi.

Ahmadi memberikan uang agar Kabupaten Bener Meriah mendapatkan alokasi proyek infrastruktur yang dibiayai dana otonomi khusus Aceh tahun ang­garan 2018. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA