Banyak pula yang lupa bahwa pada Pilkada secara politis praktis TNI dan Polri tidak boleh berpihak.
Undang-undangUU Tahun 2002 tentang Polri menyatakan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis serta tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Sementara UU Pasal 47 Ayat 1 Tahun UU Pasal 28 Nomor 2 2004 tentang TNI menyatakan bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Pada hakikatnya, Undang-Undang menegaskan bahwa tugas utama TNI dan Pemilu adalah bukan berpolitik praktis namun menjaga ketahanan serta keamanan negara, bangsa dan rakyat Indonesia.
Maka Presiden VI Republik Indonesia, Prof. DR. Susilo Bambang Yudhoyono serta mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jenderal Gatot Nurmantyo bijak dan benar dalam menegaskan kembali bahwa memang mutlak dibutuhkan kenetralan TNI dan Polri pada Pilkada 2018.
Abdi RakyatPada hakikat kenyataan tatanegara, polisi dan prajurit sama sekali bukan abdi partai politik atau politisi. Mengingat penyelenggara Pilkada bukan parpol tetapi negara maka Polisi dan TNI bukan berpihak ke parpol apalagi para peserta Pilkada namun kepada penyelenggara Pilkada yaitu negara.
Dan mengingat sabda Jenderal Besar Soedirman pada masa perjuangan membela kemerdekaan bangsa Indonesia bahwa rakyat adalah Ibunda Tentara Nasional Indonesia serta juga mengingat fakta tak terbantahkan bahwa sebuah negara mustahil hadir tanpa rakyat, maka dapat disimpulkan bahwa Polri-TNI adalah Abdi Rakyat.
Maka merupakan kewajiban, tanggung jawab serta tugas utama Polri-TNI sebagai Abdi Rakyat pada setiap Pilkada mau pun segenap pemilihan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah Republik Indonesia untuk senantiasa berpihak kepada rakyat Indonesia. Merdeka!
[***]Penulis adalah seorang rakyat Indonesia
BERITA TERKAIT: