KPK merasa kelelahan meÂnangani korupsi sendirian. Tanggapan Anda? Ya seharusnya sih tidak, karÂena kan SDM dan anggarannya terus bertambah, serta gedung KPK-nya sekarang sudah repÂresentatif. Selain itu juga duÂkungan dari masyarakat juga sudah banyak. Kalau pun leÂlah mungkin perlu melakukan refreshing-lah. Jadi orang-orang yang sudah lama, entah itu dari PNS baik Kepolisian mauÂpun Kejaksaan atau lainnya. Mereka itu kan dipekerjakan, nah dipekerjakannya jangan terlalu lama. Kan sebetulnya dulu hanya empat tahun dan bisa diperpanjang hanya satu kali, namun sekarang perpanjangan bisa dilakukan berturut-turut. Jadi itu memang harus dilakukan penyegaran-penyegaran. Jangan sampai dia menjadi sama seperti PNS sejak awal bekerja hanya tetap di posisi itu. KPK jangan sampai seperti itu.
Jadi secara SDM harus ada penyegaran, secara sistem harus juga ada penyegaran, kemudian secara aturan juga dilakukan penyegaran. Saat ini KPK dari sisi infrastruktur kan secara terus menerus ada perbaikan, sayangnya yang menjadi ruhnya tidak terjadi perubahan, tidak terjadi penyegaran. Nah itu yang mungkin menjadi penyebab seperti apa yang dikatakan oleh Pak Laode, lelah itu.
Sepengetahuan Anda, baÂgaimana sih koordinasi dan supervisi antar instansi penÂegak hukum lainnya? Koordinasi itu kan ada dua ya, koordinasi supervisi penindakan dan koordinasi supervisi penceÂgahan. Untuk yang penindakan dilakukan oleh KPK terhadap kejaksaan dan kepolisian. Cuma yang menjadi masalah adalah tenaga di penindakan, baik itu yang berasal dari kepolisian maupun dari kejaksaan itu kan mereka relatif junior, pangÂkatnya belum terlalu tinggi. Sementara anggota yang ada di Polda maupun di Mabes Polri itu kan seniornya mereka, jadi secara psikologis bagaimana mereka bisa melakukan koorÂdinasi dan supervisi kalau yang dikoordinasikan itu seniornya mereka.
Kendala lainnya? Ada juga masalah adminÂistratif. Yaitu tenaga di KPK masih kurang sedangkan seÂlain melakukan koordinasi dan supervisi mereka juga harus melakukan tugas-tugas yang lain. Ditambah lagi masalah waktu antara KPK, kepoliÂsian dan kejaksaan yang sudah memiliki kebisaan sendiri dalam hal investigasi dan lainnya.
Lalu soal kesepakatan baik di level atas maupun bawah. Mungkin saja secara kebijakan sudah ada, namun secara teknis belum diatur dengan baik. Jadi memang seharusnya dibuatkan jadwal kapan kita akan bertemu secara rutin dan sebagainya, nah itu kan yang belum terbangun selama ini. Ini dari sisi koordiÂnasi supervisi penindakan. Hal tersebut bisa saja menjadi lupa dilakukan karena tugas mereka juga sudah banyak.
Nah, kalau di bidang penceÂgahannya bagaimana? Justru pencegahannya itu lebih berat lagi. Karena yang ada di KPK itu banyak yang tidak paham di pemerintahan, terkait dengan penganggaranÂnya, dengan bisnisnya, penÂgendalian internal, program, perencanaannya, serta lainnya. Itu kan mereka tidak paham, lalu bagaimana mereka bisa melakuÂkan koordinasi dan supervisi. Kedua, yang namanya koordiÂnasi dan supervisi itu seharusnya dikaitkan dengan delik-delik korupsi yang selama ini terjadi di kementerian dan lembaga. Misalnya di Perhubungan Laut yang baru-baru ini terjadi koruÂpsi itu kan ada modusnya, nah modus-modus itu yang harus dituntaskan dalam hal koordiÂnasi dan supervisi itu.
Jadi pencegahan itu bukan hanya sosialisasi, bentuk game dan lainnya, namun lebih menÂgarah kepada modus-modus korupsi.
Bagaimana agar dimulai dari muncul gelagat terjadinya itu sampai dengan terjadi, itu harus dicut di tengah jalan dengan upaya koosup (koordinasi dan supervisi) itu. ***
BERITA TERKAIT: