Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Andri Yansyah: Tidak Ada Kaitannya Kinerja Lalu Lintas Di Tanah Abang Dengan Ombudsman

Selasa, 27 Maret 2018, 10:56 WIB
Andri Yansyah: Tidak Ada Kaitannya Kinerja Lalu Lintas Di Tanah Abang Dengan Ombudsman
Andri Yansyah/Net
rmol news logo Ombudsman RI menyata­kan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan empat tindakan malaadministrasi da­lam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Berdasarkan temuan Ombudsman, penutupan jalan itu memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.

Hal tersebut disampaikan se­cara resmi oleh Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dominikus Dalu saat menyerahkan laporan ha­sil pemeriksaan Obudsman terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru kepada Pemprov DKI Jakarta, kemarin.

Dominikus mengatakan, temuan Ombudsman itu bermula saat Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menerima laporan Koperasi Pedagang Pasar Kebon Jati Pasar Blok G Tanah Abang tentang dugaan malaadministrasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang.

Berdasarkan laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa instansi dan pihak-pihak terkait, antara lain Dinas Koperasi UKM serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Koalisi Pejalan Kaki dan ahli tata kota.

Lantas bagaimana Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyikapi hal ini? Berikut penjelasan selengkapnya dari Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Penataan Tanah Abang yang menutup Jalan Jatibaru diprotes oleh Ombudsman lan­taran menyalahi aturan malad­ministrasi. Bagaimana itu?

Sejauh ini hasil kajian Pemprov DKI terhadap Jalan Jatibaru masih dibahas bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menyama­kan pandangan ya. Kami terus berkomunikasi soal ini supaya nanti datanya jangan ada yang saling klaim.

Kapan kembali membahas soal ini?

Sebelumnya kan kami su­dah ada kajian survei, Dinas Komunikasi dan Informasi su­dah ada survei, kepolisian juga sudah ada survei. Insyaallah Rabu (28/3) akan kami un­dang. Supaya nanti baru kami umumkan kinerja lalu lintas seperti apa supaya tidak ada perbedaan.

Fokus utama pembahasan­nya apa?

Ya, fokus utama pembahasan terkait rapat evaluasi kondisi lalu lintas di kawasan Tanah Abang setelah penataan yang sudah kami lakukan.

Apakah akan mengundang Ombudsman DKI Jakarta yang selama ini keberatan dengan pengelolaan Tanah Abang?

Tidak (undang Ombudsman), Kan kami hanya kinerja lalu lin­tas saja. Tidak ada kaitannya ki­nerja lalu lintas di Tanah Abang (dengan Ombudsman) juga.

Sejauh ini dari kajian yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta apa dampak dari penutupan Jalan Jatibaru?
Itu dampaknya cukup signifi­kan ya. Saya jelaskan yang pal­ing menonjol itu pengurangan tingkat kemacetan.

Maksudnya lalu lintas lebih terurai?

Ya, kalau dilihat dibandingkan dengan sebelum penutupan itu lebih lancar. Kalau tidak salah itu ada pengurangan kemacetan 11 persen.

Anda bisa mengatakan kemacetan di daerah tersebut lebih terurai dari mana?

Kan kami menggunakan ap­likasi Waze untuk memantau lalu lintas kawasan itu. Menurut saya pakai Waze itu valid tidak menga­rang, maksudnya real time.

Terkait pernyataan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek yang mengharuskan pengendara mobil yang masuk Jakarta dikenakan bea ba­gaimana itu?
Saya baru tahu ada kebijakan ini dari media. Belum ada kaji­annya. Hal ini kajiannya harus dibahas secara komprehensif.

Ada yang lebih pentingkah daripada membahas soal ini?

Menurut saya Electronic Road Pricing saja dulu beresi, baru kita semua bahas soal ini. Pasalnya, ini kan harus dibicarakan se­cara komprehensif, tidak hanya untuk kepentingan DKI Jakarta saja, namun juga kepentingan pemerintah penyangga. Kami tidak bisa juga ambil kebijakan tanpa kajian dan pembicaraan, kan seperti itu. Nanti malah membuat bagaimana lagi. Kalau di dinas saya belum ada kajian. Tapi kan kalau usulan boleh-boleh saja. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA