Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Dominikus Dalu: Kita Semua Sepakat, PKL Harus Diberi Ruang Di Tanah Abang, Tapi Jangan Tabrak Aturan

Senin, 26 Maret 2018, 08:04 WIB
Dominikus Dalu: Kita Semua Sepakat, PKL Harus Diberi Ruang Di Tanah Abang, Tapi Jangan Tabrak Aturan
Dominikus Dalu/Net
rmol news logo Ombudsman Jakarta Raya menemukan dugaan maladmin­istrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, lantaran jalan dinilai tidak difungsi­kan sesuai peruntukannya. Apa saja rincian dugaan pelanggaran tersebut? Berikut penjelasan Dominikus Dalu kepada Rakyat Merdeka:

Apa saja temuan-temuan pelanggaran yang ditemukan oleh Ombudsman terhadap penataan di jalan Jatibaru?
Kalau detail-detailnya baru minggu depan kami melaporkan hasil-hasil temuan Ombudsman ke Pemda DKI Jakarta. Waktu ke Tanah Abang beberapa hari lalu itu hanya untuk melengkapi temuan-temuan kita yang telah kita lakukan selama satu bulan kemarin. Kita turun untuk me­mastikan kondisi terakhir saja di lapangan, apakah Jalan Jatibaru itu benar digunakan untuk peda­gang kaki lima berjualan di sepanjang 300-400 meter. Selain kondisi lalu lintas.

Mengenai lalu lintas sendiri yang dikeluhkan oleh para sopir angkutan kota bagaima­na?

Iya, kalau keluhan-keluhan itu sudah kita temukan sebelumnya. Para sopir mikrolet itu memang mengeluh, karena mereka harus berputar lebih jauh dari biasan­ya, hanya transjakarta dan metro mini. Selama ini kan memang kita lakukan tertutup, nah pas kemarin kita ke Tanah Abang, sengaja kami lakukan terbu­ka, supaya public tahu bahwa terkait dengan masalah di Tanah Abang, bahwa Ombudsman punya peran dengan adanya atensi masyarakat. Selain itu kan memang ada laporan dari masyarakat tentang hal itu, ma­kanya kita langsung turun.

Lalu peran dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya apa saja?
Kalau Dirlantas Polda Metro Jaya lebih kepada tugas mer­ekanya. Memang sejak dari awal kami mengajak mereka, bagaimana ini? Karena di un­dang-undang mengenai lalu lintas ini kan tugas dari Dirlantas untuk melakukan rekayasa lalu lintas. Sejauh ini kan Dirlantas tidak diberikan peran untuk terlibat dalam penataan lalu lintas di Tanah Abang, sebab kan penutupan jalan itu kebi­jakan dari Pemprov DKI Jakarta saja, itu instruksi Pak Gubernur. Makanya kemarin sengaja kami ajak untuk melihat kondisi di lapangan sehingga ada masukan dari Dirlantas seperti apa.

Untuk sementara apa ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI mengenai penutupan jalan Jatibaru ini?

Oh ada kalau soal adminis­trasi. Kan memang sudah jelas ya di Undang-Undang Lalu Lintas, disebutkan bahwa peng­gunaan fungsi jalan itu untuk orang dan kendaraan, bukan untuk pedagang dan fungsi lain­nya. Jadi hal itu lah yang kami mau sorot supaya ada perbaikan dari Pemprov DKI, jadi ini lebih kepada saran dan perbaikan. Mudah-mudahan lah setelah kami memberi masukan mereka memperbaiki itu.

Mengenai penataan PKL-nya sendiri bagaimana itu?

Kita sepakat para PKL itu diberi ruang untuk berjualan, kita sepakat bahwa Tanah Abang itu ditata, tapi sesuai dengan koridornya, ya kalau aturannya tidak boleh berjualan di jalan, ya jangan ditabrak dong. Tanpa jualan di jalan saja sudah macet banget di situ, apalagi kalau jualannya di jalan, ya tambah macet. Karena kan kalau jalan ditutup itu berimbas kepada yang lainnya.

Selain itu apakah ada keluhan lain selain dari sopir angkot?

Nah memang pada awalnya itu ada keluhan dari para peda­gang di Blok G itu. Mereka men­gaku dengan adanya kebijakan penutupan jalan itu mengurangi omsetnya yang berjualan di Blok G Tanah Abang. Bahkan mereka mengaku omsetnya berkurang sampai 60 persen karena yang biasanya masyarakat langsung ke sana, sekarang aksesnya menjadi sulit ditambah lagi masyarakat berpikir daripada masuk ke dalam, lebih baik beli yang di depan-depan jalan saja. Dari situ kita telusuri kenapa PKL dibiarkan berdagang di jalan dengan adanya instruksi gubernur. Di undang-undang, untuk kepentingan nasional bisa saja fungsi jalan dialihkan, tetapi kan sampai sekarang tidak ada fungsi nasional di situ. Sebenarnya sangat mampu Pemprov DKI Jakarta mena­ta para PKL di tempat yang memang diperuntukan sesuai aturannya. Jadi nanti silakan saja Pemprov DKI Jakarta mau me­nempatkan PKL di mana, sebab ini kan sudah lama ya.

Dari penelusuran Ombudsman, sebenarnya PKL di Tanah Abang ini para pedagang yang memiliki toko di dalam gedung Pasar Tanah Abang atau memang murni PKL?
Kita ada info begitu, namun kami baru melaporkan itu di akhir laporan kita nanti. Pada intinya adalah adanya pengurang omset para pedagang di Blok G Pasar Tanah Abang.

Apa hanya pedagang Blok G saja yang mengeluhkan soal turunnya omset?

Untuk saat ini yang mengeluh­kan baru pedagang dari Blok G saja, kalau dari blok yang lain­nya belum ada yang menyam­paikan. Harapan kita begini, kalau ditata bagus dengan tertib dan PKL diberikan tempat yang sesuai aturan, masyarakat bisa berjalan di situ dan transportasi bisa jalan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA