Aris kabarnya akan ditarik kembali ke Polri. Untuk calon Deputi Penindakan, Polri menÂgirim tiga nama. Sementara Kejaksaan Agung menyerahkan tujuh nama.
Adapun calon Direktur Penyidikan hanya Polri yang meÂnyetorkan calon. Namun, dalam proses seleksinya, Indonesia Curruption Watch (ICW) menemukan adanya calon yang belum mengupdate Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), bahkan ada beberapa yang belum pernah melaporkanÂnya.
Berikut penuturan selengkapÂnya Saut Situmorang kepada
Rakyat Merdeka:
Kabarnya hingga kini hanya baru beberapa calon Deputi Penindakan dan calon Dirdik KPK yang sudah menyerahkan pemÂbaruan LHKPN, apa benar? Oh kalau laporan harta kekaÂyaan calon Direktur Penindakan dan Dirdik KPK, saya belum begitu update lagi ya, namun nanti kita lihat dulu seperti apa hal yang dimaksud itu, saya belum update.
Bukankah LHKPN menjadi salah satu penilaian?Iya benar. LHKPN mengapa dilaporkan sebelum dan sesudah menjabat di sebuah instansi, ya karena itu bagian dari check and balance dari dirinya. Dari LHKPN itulah, sejauh mana kita bisa memasÂtikan seseorang berintegritas. LHKPN ini hanya indikasi-indikasi jadi perlu keterbukaan, namun belum tentu yang berÂsangkutan tidak berintegritas.
Saat ini para calon Deputi Penindakan dan Dirdik KPK sudah diminta melaporkan harta kekayaannya?Itu belum ya, nanti kalau sudah diterima, lolos test dan pimpinan KPK menerimanya, nanti mereka harus melaporkan LHKPN-nya sebagai pejabat publik yang baru menjabat.
Hingga saat ini sudah sampai tahap apa proses rekrutmen untuk dua posisi tersebut?Untuk rekrutmennya masih proses yang dilakukan oleh tim. Namun, tahapannya sudah mendekati hasil akhir kok.
ICW menilai ada beberapa calon yang dinilai tidak memiÂliki prestasi dan rekam jejak yang bagus selama menjabat di instansinya. Tanggapan Anda?Biarkan itu menjadi penilaian. Intinya,
track record merupakan salah satu variabel yang menjadi pertimbangan dari banyak variaÂbel yang ada.
Ada usulan agar rekrutmen dilakukan secara terbuka saja seperti rekrutmen pimpinan KPK. Apa hal tersebut bisa dilakukan oleh KPK?Ada batasan keterbukaan dan ketertutupannya. Jadi dalam tahapan rekrutmen tidak semua harus dibuka prosesnya. Kita ketahui, bahwa publik juga bisa memberi masukan, tapi putusan tetap mengikuti test putusan pimpinan KPK yang dilakukan kepada para calon-calonnya tersebut.
Selain dari Kepolisian dan Kejaksaan, kabarnya dari internal KPK juga ada yang mengikuti seleksi tersebut. Ada berapa pendaftar dari KPK?Iya benar, tidak hanya dari eksternal KPK saja, tetapi dari internal KPK juga ada yang mengikuti seleksi tersebut.
Sebenarnya mereka yang beÂrasal dari internal itu mendafÂtar sendiri, atau memang rekomendasi dari pimpinan KPK?KPK itu egaliter. Yang mau daftar untuk mengikuti seleksi tersebut ya silakan saja, asal memenuhi syarat boleh kok mendaftar, enggak perlu ada syarat dukungan dari pimpinan KPK untuk mengikuti itu.
Apa ada perbedaan dalam proses seleksi antara calon dari eksternal dan internal KPK?Oh tidak ada ya, pada pelaksaÂnaannya semua alat tesnya sama bagi semua calon, tidak ada yang membedakan.
Oh ya, sebenarnya kriteria seperti apa sih yang diinginkÂan KPK dalam mencari calon pejabat yang akan mengisi dua posisi penting itu?Karakter dan integritas itu adaÂlah kriteria yang paling utama. Apa seseorang pas atau tidak di suatu posisi, mulai dari IQ, emosi, kepemimpinan, kepekaÂaan, kerjasama tim dan lain-lain. Jadi itu beberapa kriteria utama yang memang seharusnya dimiÂliki oleh Deputi atau Direktur di KPK. ***
BERITA TERKAIT: