Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Nusron Wahid: Kasus Zaini Masuk Syakhsiyah, Intervensi Negara Dan Raja Arab Saudi Tidak Berlaku

Selasa, 20 Maret 2018, 11:01 WIB
Nusron Wahid: Kasus Zaini Masuk Syakhsiyah, Intervensi Negara Dan Raja Arab Saudi Tidak Berlaku
Nusron Wahid/Net
rmol news logo Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, pemerintah sudah melakukan berbagai up­aya untuk mengadvokasi kasus yang menimpa M Zaini Misrin, TKIyang dihukum pancung di Arab Saudi. Seperti diketahui, pada 13 Juli 2004 Zaini Misrin ditangkap kepolisian Makkah karena dituduh membunuh ma­jikannya, Abdullah bin Umar. Penangkapan itu atas laporan anak kandung korban. Di Arab, Zaini bekerja sebagai sopir pribadi Abdullah. Zaini telah diek­sekusi mati Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (18/3).

Sepanjang 2004 hingga ki­ni sebenarnya apa saja upaya yang sudah dilakukan pemer­intah untuk membebaskan atau meringankan hukuman Zaini? Berikut penjelasan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid selengkapnya :

Selama ini apa saja sih yang telah dilakukan oleh pemerin­tah untuk mengadvokasi Zaini Misrin dari hukuman pancung?
Sebenarnya sejak awal, pe­merintah sudah melakukan upaya-upaya maksimal. Dari zaman Presiden SBY, kemudian Presiden Jokowi, pemerintah sudah all out melakukan pem­belaan. Setelah ada informasi eksekusi, tim juga langsung berkunjung ke pihak keluarga Zaini di Madura.

Sebenarnya, sejak mengeta­hui kasus ini pada tahun 2008, beberapa upaya yang telah di­lakukan pemerintah antara lain 40 kali kunjungan ke penjara, dua kali penunjukan pengac­ara pada tahun 2011-2015 dan 2016-sampai saat ini. Lalu dua kali fasilitasi keluarganya di Indonesia untuk bertemu den­gan keluarga korban pada tahun 2015 dan 2017, dan 16 kali pendampingan di mahkamah, lembaga pemaafan dan kepoli­sian. Selain itu, pemerintah sudah 42 kali mengirim nota diplomatik dan surat dari Dubes atau Konjen RI kepada Kemlu Saudi dan pejabat tinggi Arab Saudi lainnya.

Di era pemerintahan seka­rang apa saja yang dilakukan?

Ada beberapa upaya dari pemerintah, pada Januari 2017, Presiden Jokowi menyampaikan surat kepada Raja Saudi yang intinya meminta penundaan guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru. Pada bulan Mei 2017, surat presiden ditang­gapi raja yang intinya menunda eksekusi selama enam bulan. Kemudian pada September 2017, Presiden kembali mengirimkan surat kepada raja yang intinya menyampaikan bahwa tim pem­bela Zaini menemukan sejumlah novum atau bukti baru.

Jadi, kasus ini sudah tiga kali diangkat dalam pembicaraan Presiden Jokowi dengan Raja Saudi, satu kali diangkat dalam pembicaraan Menlu dengan Raja Salman, tiga kali diangkat dalam pembicaraan Menlu RI dengan Menlu Arab Saudi dan tiga kali pertemuan Dubes atau Konjen dengan Gubernur Makkah.

Tadi Anda mengatakan ada bukti baru, apa saja itu buk­tinya?
Salah satunya adalah kesak­sian penerjemah dan meminta perkenan raja untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini. Lalu pada tanggal 20 Februari, diterimalah nota diplomatik resmi dari Kemlu Saudi yang intinya menyampai­kan persetujuan Jaksa Agung Arab Saudi untuk dilakukan PK atas kasus ini, khususnya untuk mendengarkan kesak­sian penterjemah di Pengadilan Makkah. Sesuai dengan hukum acara pidana Arab Saudi Pasal 206, untuk kasus -kasus pidana dengan ancaman hukuman ba­dan seperti qishas, ta’zir, had dan lainnya, hukuman secara otomatis ditangguhkan sampai proses PK selesai.

Hingga pada tanggal 6 Maret, diterimalah konfirmasi dari Mahkamah Makkah, yang men­gatakan bahwa surat permintaan pengacara kepada Mahkamah Makkah untuk mendengarkan kesaksian penerjemah itu sudah diterima dan mahkamah mem­inta waktu untuk mengumpulkan berkas-berkas perkara.

Terus sejak kapan pemerin­tah mendapatkan kabar Zaini akan dieksekusi?
Nah, pada tanggal 18 Maret 2018, sekitar pukul 10.00 waktu setempat, baru diterimalah kabar tersebut. Setelah mendapatkan informasi itu, pemerintah me­minta pengacara untuk meng­konfirmasi kebenaran berita tersebut. Setelah tiba di penjara Makkah, seluruh jalan di sekitar penjara sudah diblokade. Pada sekitar pukul 10.30 dan eksekusi diperkirakan dilakukan pada pu­kul 11.30 waktu setempat.

Tapi apa pemerintah Arab Saudi tidak bisa menginter­vensi kasus ini sehingga Zaini bisa dibebaskan dari eksekusi tersebut?
Jadi dalam hukum Saudi, tindak pidana di Saudi itu ada dua, yaitu Aammah (umum) dan syakhsiyah (pribadi). Kalau pribadi memang sangat ter­gantung pengampunan dari ahli waris. Intervensi negara dan raja tidak berlaku. Kalau untuk Kasus pembunuhan Zaini Misrin ini masuk kategori syakhsiyyah. Kalau pidana ammmah seperti merusak gedung dan membuat ketertiban umum, asal dapat pengampunan raja dan negara itu bisa. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA