Demikian disampaikan Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) Aswansyah saat membuka konsolidasi LKS Tripartit Nasional dengan LKS Tripartit Daerah Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (15/3).
"Lembaga Kerja Sama (LKS) di daerah harus memainkan perannya dengan baik dalam menjaga hubungan industrial harmonis dan berkeadilan," katanya.
Menurut Aswansyah, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 8 Tahun 2005 pasal 1 angka (1) tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit menjelaskan LKS Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), dan Pemerintah.
“Untuk itu tugas dan fungsi LKS Tripartit Provinsi, Kabupaten/Kota masih perlu ditingkatkan,†kata Direktur KKHI.
Lanjut Aswansyah, keberadaan LKS ini sangat strategis sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan antara pemerintah, organisasi pengusaha, dan SP/SB.
Karenanya, penguatan LKS Tripartit di daerah harus dimulai dengan penguatan internalnya.
“Keberadaannya di LKS Tripartit menjadi representasi seluruh pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah di masing-masing tingkatan,†katanya menjelaskan.
[dzk]
BERITA TERKAIT: