NAHDLATUL ULAMA (NU) adalah organisasi Islam terbesar di Indonesia. Semenjak kelahirannya tanggal 31 Januari 1926 bertepatan tanggal 16 Rajab 1344 H, NU menegaskan prinsip dasar organisasinya di dalam Kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), kemudian juga merumuskan Kitab I'tiqad Ahlussunnah wal Jamaah. Kedua kitab tersebut kemudian diejawantahkan dalam khittah NU, yang dijadikan sebagai dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik. NU menganut paham Ahlussunah waljama'ah, merupakan sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara kelompok rasional (liberal) dan kelompok tekstualis (skripturalis). Sumber hukum Islam bagi NU tidak hanya Al-Qur'an, sunnah, tetapi juga menggunakan kemampuan akal ditambah dengan realitas empiris (karifan lokal). Cara berpikir semacam itu dirujuk dari peÂmikir terdahulu seperti Abu al-Hasan al-Asy'ari dan Abu Mansur Al Maturidi dalam bidang TeÂologi/Kalam. Dalam bidang Fikih mengikuti emÂpat imam Mazhab yaitu Imam Abu Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi', dan Imam Hambali, khususÂnya lebih dekat Imam Syafi'.
Dari referensi dan rujukan intelektual di atas memungkinkan NU berpikir dan bertindak modÂerat. Kemoderatan NU dijustifikasi dalam benÂtuk simbol yang tergambar dalam lambang NU berbintang Sembilan dengan tali longgar melilit bola dunia. Bagi Warga Nahdliyin lambang NU memiliki arti yang penting, bahkan ada yang cenderung memitoskannya.
Konsep dan ekspresi NU, dan tentu saja beberapa ormas Islam lainnya, tentang toleransi patut untuk diapresiasi. Dalam lintasan seÂjarah keberadaan NU sebagai organisasi keaÂgamaan sekaligus organisasi kemasyarakat terbesar di Indonesia mempunyai peran pentÂing di dalam terwujudnya masyarakat Indonesia yang toleran. Tidak bisa disangkal bahwa NUikut menentukan perjalanan sejarah bangsa Indonesia. NU lahir dan berkembang dengan corak dan kulturnya sendiri. Sebagai organisasi berwatak keagamaan ahlussunnah wal jama'ah, maka NU menampilkan sikap akomodatif terhÂadap berbagai madzhab keagamaan yang ada di sekitarnya. NU tidak pernah berpikir untuk menyatukan apalagi menghilangkan madzhab-madzhab keagamaan yang ada. Dan sebagai organisasi kemasyarakatan, NU menampilkan sikap toleransi terhadap nilai-nilai lokal.
Sikap inklusivisme NU memungkinkannya berinteraksi aktif dan positif dengan tradisi dan buÂdaya masyarakat lokal. NU sejak awal memiliki wawasan multikultural, dalam arti kebijakan soÂsialnya bukan melindungi tradisi atau budaya seÂtempat, tetapi mengakui manifestasi tradisi dan budaya lokal memiliki hak hidup (cultural right) di Republik ini. Sikap ini sesuai dengan inti faham keislaman NU yang sejalan dengan hadis Nabi: Al-hikmatu dhalatun lil mu’mini, fahaitsu wajadaÂha fa huwa ahaqqu biha. Hikmah atau nilai-nilai positif untuk umat Islam, dari manapun asalnya ambillah karena itu miliknya umat Islam. AkulturÂasi tersebut telah menampilkan wajah Islam yang berkeindonesiaan, ramah terhadap budaya lokal, dan terbuka dengan nilai-nilai universal. NU juga menghargai perbedaan agama, tradisi, dan keÂpercayaan, yang merupakan warisan budaya NuÂsantara. Sikap yang demikian inilah yang memuÂdahkan NU diterima di semua lapisan masyarakat di Tanah Air.
Corak keagamaan yang dikembangkan dan menjadi ciri khas NU ialah kemampuannya menerapkan ajaran teks keagamaan yang bersiÂfat sakral di dalam konteks budaya yang berÂsifat profan. Dalam kehidupan berbangsa, NUmenempatkan Islam sebagai faktor sentripetal, yang lebih menekankan aspek titik temu (prinÂciple of identity), bukannya menempatkan Islam sebagai faktor sentrifugal, yang lebih menekankan aspek perbedaan (principle of negation). NU membuktikan bahwa universalitas Islam dapat diterapkan tanpa harus menyingkirkan budaya lokal. Universalitas Islam tidak mesti harus diperhadapkan dengan keunikan budaya lokal. Warga NU selalu yakin dan optimis Islam sebagai agama akhir zaman, terbuka untuk beÂrakulturasi dengan kearifan lokal dan mengadpÂsi keluhuran nilai-nilai universal. Warga NU juga sejak awal mengusung ajaran Islam tanpa harus melalui jalan formalistik, tidak degan cara memÂbenturkan diri dengan realitas secara formal, tetapi dengan cara lentur dan fleksibel. Warga NU berkeyakinan Sya’riat Islam dapat diimpleÂmentasikan tanpa harus menunggu atau melaÂlui institusi formal. Warga NU lebih mengidealÂkan substansi nilai Syari'ah terimplementasi di dalam masyarakat ketimbang mengidealisasiÂkan institusi formal. Kehadiran institusi formal bukan suatu jaminan untuk terwujudnya nilai-nilai Syari'ah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.