Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbitkan Sprindik, Kejaksaan Kantongi Nama Bakal Tersangka

Kasus Proyek Pengadaan Batu Bara PLN

Rabu, 28 Februari 2018, 10:39 WIB
Terbitkan Sprindik, Kejaksaan Kantongi Nama Bakal Tersangka
Foto/Net
rmol news logo Kejaksaan Tinggi DKI meningkatkan kasus proyek pengadaan batu bara untuk PLN di Muara Enim, Sumatera Selatan, ke penyidikan. Penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka kasus ini.
Selamat Berpuasa

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi membenarkan kasus ini sudah naik penyidikan. Surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan karena sudah men­emukan bukti pelanggaran.

Namun Nirwan tak bersedia mengungkapkan siapa pihak yang dibidik menjadi tersangka. "Pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan. Penyidik masih mengem­bangkan kasus ini," elaknya.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI, Sarjono Turin juga mengungkapkan sudah mengantongi nama calon tersangka. "Beberapa hari ke depan ini kita bakal tetapkan se­cara resmi tersangka kasus mega korupsi tersebut," janjinya.

Sama seperti Nirwan, Turin juga enggan membeberkan iden­titas bakal tersangka. Ia berdalih masih mengumpulkan bukti.

Turin menyebutkan penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kesimpulannya terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

"Jumlah kerugian negara tak berbeda jauh dengan perhitungan kita," kata Turin. Sebelumnya, Kejaksaan memperkirakan keru­gian negara mencapai Rp 477 miliar.

Untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum, Kejaksaan telah memeriksa belasan saksi. Salah satunya Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar.

Pemeriksaan terhadap Muzakir dilakukan di Kejati Sumsel. Turin turun tangan mengali informasi dari Bupati Muara Enim dua periode itu.

Pemeriksaan Bupati Muara Enim berkaitan dengan pembe­rian izin penambangan batubara di Desa Dangku, Kecamatan Gunung Megan.

Untuk diketahui, proyek pengadaan batubara untuk PLN dimulai sejak 2011. PT PLN Batubara anak usaha PLN men­jalin kerja sama operasi penam­bangan batu bara dengan PT Tansri Madjid Energi (TME).

PT TME digandeng menjadi rekanan lantaran telah mengan­tongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara di Desa Dangku, Kecamatan Gunung Megan, Kabupaten Muara Enim.

Perusahaan milik Kokos Leo Liem itu mengklaim kandungan batubara di lokasi penambangan­nya sangat besar dan kualitasnya sangat baik.

Dalam laporan keuangan konsolidasi PLN disebutkan, dari kerja sama ini bakal diperoleh cadangan batubara sebanyak 43.396.322 metrik ton. Batubara itu akan dipakai untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Proyek ini diperkirakan bakal menelan biaya Rp 1,4 riliun. Setelah kontrak kerja sama diteken, PLN Batubara mengu­curkan uang muka sebesar Rp30 miliar. Dana dicairkan setelah menerima laporan analisa yang dibuat PT Sucofindo Cabang Bandung. Tahun 2012, PLN Batubara kembali mengucur­kan dana Rp 447 miliar secara bertahap.

Belakangan diketahui batuba­ra hasil penambangan PT TME hanya memiliki kandungan 2.600 kcal/kg. Tak memenuhi syarat PLN. Untuk menggerak­kan turbin PLTU, butuh batu­bara dengan kandungan minimal 4.000 kcal/kg.

Laporan analisa Sucofindo pun dipersoalkan. Turin, men­ganggap, laporan itu belum memenuhi syarat untuk dilaku­kan pencairan dana proyek. "Pengucuran dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan," sebutnya.

Dalam tahap penyelidikan kasus ini, Kejaksaan telah tiga kali meminta keterangan Kokos Leo Liem. Bos Sugico Grup induk PT TME itu belum diperiksa lagi setelah kasus naik penyidikan.

Kilas Balik
Korupsi Proyek Belawan, Harta Bos Mapna Indonesia Dirampas

 Mahkamah Agung (MA) memutuskan menyita seluruhharta Direktur PT Mapna Indonesia, M Bahalwan untuk mengganti kerugian negara Rp 337 miliar dalam proyek PLTGU Belawan, Sumatera Utara.

"Menghukum pula terdakwamembayar uang pengganti sebe­sar Rp 337 miliar. Dengan keten­tuan jika terdakwa tidak mem­bayar selama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta ben­danya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti makan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," demikian putusan MA yang dilansir 7 Maret 2016.

MA juga menghukum Bahalwan dihukum penjara. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Mohammad Bahalwan dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar sub­sidair 8 bulan," putus majelis kasasi yang diketuai Dr Salman Luthan dengan anggota Prof Dr Abdul Latief dan Syamsul Rakan Chaniago.

Alasan MA memperberat hukuman Bahalwan lantaran perbuatannya telah merugi­kan keuangan negara yang sangat besar. Selain itu, men­gakibatkan stok listrik nasional, khususnya Kota Medan men­jadi berkurang. Adapun hal yang meringankan Bahalwan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, pada 3 Oktober 2014, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Bahalwan. Tak terima Bahalwan divonis ringan, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan band­ing ke Pengadilan Tinggi Medan. Banding diterima. Hukuman Bahalwan diperberat menjadi 11 tahun penjara.

Namun putusan pengadilantingkat pertama maupun bandingtak memerintahkan hartaBahalwan dirampas untuk menutupi kerugian negara. Jaksa penuntut umum pun mengajukan kasasi dan dikabulkan MA. Kasus yang menjerat Bahalwan ber­mula saat PLN akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Sumatera Utara, pada 2010.

Nilai proyek mencapai trili­unan rupiah. Proyek ini lalu jatuh ke perusahaan asal Iran, Mapna Co, dan dilaksanakan oleh Mapna Indonesia.

Megakorupsi ini terungkapsetelah Kejaksaan Agung melakukan penyidikan. Selain menjerat Bahalwan, Kejaksaan juga menetapkan Supra Dekanto (bekas Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi), Rodi Cahyawan (bekas Manajer Sektor Belawan PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara) dan Chris Leo Manggala (bekas General Manager PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara), sebagai tersangka.

Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, kepa­da Supra Dekanto. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Rodi Cahyawan divonis 3 tahun,dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, Chris Leo Manggala dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa lainnya, Muhammad Ali (bekas Manager PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara) juga divonis di­vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan ku­rungan. Sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Adapun Surya Dharma Sinaga (bekas Ketua Panitia Pengadaan Barang) divonis 18 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sebelumnya dia dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA