Penahanan tahap pertama terÂhadap kedua tersangka terhitung mulai tanggal 2 Pebruari 2018 sampai 21 Pebruari 2018. Rum mengungkapkan alasan penyidik gedung bundar Kejaksaan Agung melakukan penahanan.
Tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan mengulangi perbuatan. "Di luar itu juga mencegah tersangka kabur atau lari dari tanggung jawab hukum," sebutnya.
Penahanan itu, lanjut Rum, juga untuk mempercepat penyeÂlesaian berkas perkara karena tersangka ditahan di Kejaksaan Agung.
Penahanan kedua tersangka ditetapkan berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik- JAM Pidsus) Nomor: Print- 08/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 2 Pebruari 2018.
Dalam surat penahanan tersebut, kedua tersangka dituduhmelanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, atau Pasal 3 juncto Pasal 18, Pasal 12 huruf e, Pasal 9, Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidikan kasus ini menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya kerugian negara Rp 65 miliar dalam pengucuran dana KMK kepada Sang Hyang Seri (SHS).
Dalam laporan audit BPK disebutkan kerugian negara itu terjadi akibat penggunaan dana KMK di Kantor Regional I Sang Hyang Seri periode 2012-2013.
Ada penggunaan dana pinjaÂman bank sebesar Rp 7 miliar yang tidak bisa dipertanggungÂjawabkan. Penyidik gedung bundar pun menelusuri ke mana aliran dana itu.
"Saat ini masih terus dikemÂbangkan penyidikannya. Tidak tertutup kemungkinan, penyidik bakal menambah tersangka kaÂsus tersebut," kata Rum.
Kasus ini bermula saat Sang Hyang Seri menerima kucuran Kredit Modal Kerja dari dua bank pemerintah: BRI dan BNI pada periode 2012-2013.
Dana pinjaman itu untuk tambahan modal pembenihan tanaman pangan dan pengadaan pupuk. Namun dana itu tak diguÂnakan sesuai peruntukan.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, dana KMK itu diduga diselewengkan oleh kedua tersangka," ujar Rum.
Modusnya menggunakan dana pinjaman bank untuk operasional kantor dan pengadaan peralatan. Kedua tersangka diduga meÂmanipulasi data hasil produksi Kantor Regional I Sukamandi.
Seolah-olah ada hasil dari pembenihan tanaman pangan dan penjualan pupuk. Lalu diÂlaporkan dana hasil produksi digunakan membeli aset kantor. "Padahal tidak ada produksi," sebut Rum.
Dana pinjaman bank memang disalurkan ke cabang-cabang Kantor Regional I Sukamandi. Tapi bukan dipergunakan untuk pembenihan tanaman pangan dan pupuk.
Dana itu kemudian dikembaÂlikan ke rekening cash manageÂment system (CMS) Kantor Pusat Sang Hyang Seri.
Berdasarkan audit BPK, ada dana Rp7 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Dana Rp 7 miliar diambil kembali oleh para tersangka secara tunai," ungkap Rum.
Untuk menutupi, kedua terÂsangka membuat laporan fiktif. "Dibuat pertanggungjawaban palsu atas penggunaan dana KMK yang tak sesuai peruntuÂkan," pungkas Rum.
Kilas Balik
Dana Bantuan Pelindo Dikorupsi Rame-rame Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara kasus korupsi dana Kredit Modal Kerja (KMK) Sang Hyang Seri.
"Dari audit BPK, kerugiannya mencapai Rp 65,5 miliar lebih," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum, 4 Desember 2017.
Saat laporan kerugian negaradiserahkan, penyidik gedung bundar sudah memeriksa 30 saksi. Terakhir, Danang Rahmat, sopir honorer Kantor Sang Hyang Seri Regional I Sukamandi, Jawa Barat.
Adapun pemeriksaan saksi tersebut berhubungan dengan pengetahuan saksi mengenai aktivitas dua tersangka kasus ini, KP dan HS.
Rum menjelaskan, penyidik perlu menggali semua informasi mengenai hal yang berhubungan dengan. Penyaluran dana pinjaman bank ke Kantor Regional I.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka pejabat Sang Hyang Seri. Yakni Kitot Prihatno (KP) berdasarkan surat perintahpeÂnyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-91/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 25 Oktober 2017.
Kemudian, Herman Sudiarto (HS) berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-95/F.2/ Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah membongkar kasus korupsi "berjamaah" di tubuh Sang Hyang Seri. Sembilan peÂjabat BUMN itu pun dijebloskan ke tahanan.
Penahanan dilakukan secara bertahap. Lima orang ditahan pada 18 Oktober 2016. Sisanya, pada 19 Oktober 2016.
Kesembilan tersangka itu adalah Karuwan (staf cabang Pati, Jawa Tengah), Anise Dianudin, (pimpinan cabang Pati), Dadang Supriyadi, (bekas kepala caÂbang Sukamandi, Jawa Barat), Mustika, (Asisten Manajer Pemasaran cabang Serang, Banten), Edy Santoso (Manager Satgas Kalimantan Barat Regional I), dan Ajar Wiratno (pensiunan).
Berikutnya, Imam Pudi Santoso (bekas Asisten Manajer Keuangan dan Administrasi cabang Nganjuk, Jawa Timur). Rudinato (kepala cabang Ciamis, Jawa Barat) dan Subandi (bekas Manager cabang Pasuruan, Jawa Timur).
Para tersangka diduga menyelewengkan dana kemitraan yang merupakan bantuan dari Pelindo tahun 2011-2013. Semestinya, daÂna itu untuk program peningkatan produksi pangan berbasis korporasi (P3BK) di seluruh Indonesia.
Namun kenyataannya hanya terealisasi di beberapa daerah saja. Menurut Rum, modus koÂrupsi yang dilakukan tersangka adalah tidak menyalurkan dana peningkatan produksi pangan kepada kelompok tani.
Dana itu ditilep dan digunakan untuk keperluan pribadi. Modus itu terungkap setelah penyidik memeriksa puluhan saksi.
Modus lainnya, menyunat dana peningkatan produksi pangan yang disalurkan ke kelompok tani. ***
BERITA TERKAIT: