WAWANCARA

Nilanto Perbowo: Larangan Penggunaan Cantrang Tidak Diubah Peraturannya, Yang Sekarang Hanya Relaksasi Saja

Senin, 22 Januari 2018, 11:29 WIB
Nilanto Perbowo: Larangan Penggunaan Cantrang Tidak Diubah Peraturannya, Yang Sekarang Hanya Relaksasi Saja
Nilanto Perbowo/Net
rmol news logo Pemerintah melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali mengizink­an para nelayan di pesisir Jawa untuk menggunakan alat tang­kap ikan jenis cantrang di Pantai Utara Jawa. Menteri Susi mem­berikan dua syarat yang harus di­jalankan para nelayan. Pertama, harus jujur dan melakukan pen­gukuran kapal. Kedua, jumlah kapal yang diperbolehkan meng­gunakan cantrang tidak boleh bertambah.

Namun masih ada keraguan di hati nelayan untuk kembali me­laut. Pasalnya, pemerintah baru memberikan pernyataan lisan mengenai diperbolehkannya nelayan untuk melaut dengan alat tangkap cantrang. Nelayan memahami konsekuensi hukum jika tetap melaut menggunakan cantrang tanpa adanya jaminan tertulis.

Lantas bagaimana penjelasan KKP terkait masalah ini? Berikut pemaparan Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo.

Sebagian nelayan saat ini masih khawatir melaut meng­gunakan cantrang karena belum ada keterangan tertu­lisnya. Lalu dengan ini apakah akan ada aturan tertulisnya, dan kapan aturan itu turun?
Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah akan keluar tindak lanjut yang kemarin.

Tapi Menteri Susi bilang eng­gak akan ada aturan resminya?
Tadi kan menjawab kawan-kawan katanya ada nelayan yang khawatir karena tidak ada keteran­gan resminya. Jadi kita tunggulah. Sampai saat ini kan belum ada, kita tunggu Senin nanti.

Berarti apakah akan ada pe­rubahan terhadap peraturan menteri soal cantrang?
Oh tidak, tidak diubah sama sekali peraturannya. Ini hanya relaksasi saja. Jangan salah quote ya. Peraturan menteri ten­tang cantrang tidak akan berubah sama sekali. Tadi itu menjawab pertanyaan kalau teman-teman nelayan itu butuh keterangan resmi tertulis. Keterangan tertu­lis itu bukan peraturan. Kalau aturannya saya pikir sudah clear. Pak Jokowi, Bu Susi semuanya sudah clear, semua bisa lihat videonya. Sekali lagi saya bi­lang, khusus soal cantrang itu sudah clear.

Berarti sekarang KKP tidak mempertimbangkan untuk men­geluarkan aturan resminya?
Begini, penjelasan lebih lanjut tentang cantrang kita tunggu Bu Menteri saja. Karena sudah cukup banyak statment yang beredar. Presiden sudah, Bu Susi sudah. Biasanya hal semacam ini Bu Menteri bertemu dengan berbagai unsur, jadi sudah, masyarakat juga sudah mengerti semuanya.

Kemarin Bu Susi kan me­nyampaikan kalau cantrang diperbolehkan, nelayan tidak boleh bohong lagi soal ukuran kapal. Aturan soal ini akan berubah atau tidak?
Begini, semua yang ada itu sudah diatur. Tidak ada pera­turan baru sama sekali. Yang ada adalah teman-teman nelayan diminta untuk mengikuti aturan yang sudah ada. Soal ukuran kan sudah diminta ukur ulang.

Seperti apa itu penjelasan konkretnya?

Misalnya kalau selama ini (kapalnya) tidak pernah masuk ke Jakarta karena di bawah 30 GT(Gross Ton), tapi ternyata ukuran kapalnya lebih besar, dia harus ketemu dengan KKP dan kawan-kawan Direktorat Perhubungan Laut untuk mengu­kur kembali kapalnya. Itu yang dimaksud tidak boleh bohong. Jadi ya sudah ayo, sekarang semua sudah diberi kesempatan ikuti semua aturan.

Menurut pandangan Kemenperin kan hasil ekspor perikanan masih rendah. Apa tanggapan KKP?
Perikanan ini kan berbeda den­gan produk lainnya. Perikanan ini kan produk yang hunting dan musiman. Tiga tahun terakhir kan kondisi perikanan laut kita sudah jauh berbeda. Tentu ini adalah kesempatan emas bagi investor dalam negeri untuk bisa mengadakan, membeli kapal penangkap ikan dalam negeri. Ini peluang besar sebetulnya.

Distribusi ke Indonesia bagian timur kan masih ber­masalah. Akhirnya BUMN perikanan minta subsidi. Bagaimana itu?

Soal itu sedang kami diskusi­kan. Subsidi tidak semudah itu, tidak semudah membalik tangan. Jadi kami harus menghitung kondisi seluruhnya.

Selain subsidi apakah ada cara lainnya?
Sebetulnya yang paling sederhana mendorong kawan-kawan membangun industri di Indonesia bagian timur. Tetapi kan tidak semudah itu. Sekarang yang diinginkan adalah secepat­nya bisa memecahkan masalah pengiriman ke sana. Oleh sebab itu Bu Menteri kan punya pro­gram SKPP. SKPP terdepan itu yang kami dorong untuk bisa melakukan ekspor. Sementara yang lain tentu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tapi untuk komoditas tertentu, sep­erti Natuna dan Morotai mereka sudah siap untuk ekspor langsung.

Lalu untuk 2019 bagaima­na?

Untuk target saat ditetap­kan 2014 dalam renstra (ren­cana strategis), rencana jangka menengah pemerintah itu ada keinginan untuk bisa mencoba speed up dari kapasitas terpasang di dalam negeri, dan opportunity untuk mengembangkan­nya. Dan kami menggunakan angka pertumbuhan dari 2014 itu lompatannya 10-15 persen. Padahal pertumbuhan ekspor dunia itu tidak lebih dari 3 persen.Sehingga terlalu berat kalau harus naik ke 10-15 persen.

KKP sudah coba melakukan berbagai konsultasi dan kajian, hingga akhirnya menyimpulkan kalau kami harus melakukan pe­nyesuaian target kinerja ekspor. Namun demikian tampaknya itu baru berhasil, dari hasil pertemuan antara kami dengan Kemenkeu dan Bapoenas Insya Allah akan kami koreksi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA