Dalam lintasan sejarah, Indonesia juga memiliki pengalaman dengan konsep tirani minoritas, dalam arti sekelompok kecil angÂgota masyarakat dari kalangan minoritas meÂmaksakan kehendaknya dengan mengusung isu Hak Asasi Manusia (HAM). Kelompok minoritas yang demikian ini dapat dikategoÂrikan tirani minorits. Sekalipun mereka beÂrasal dari kelompok minoritas tetapi meminta hak-hak yang setara dengan yang diperoleh kelompok mayoritas dengan alasan sama-sama sebagai warga bangsa, sama-sama umat beragama, sama-sama dari kelompok agama yang mendapatkan pengakuan resÂmi dari pemerintah, dan sama-sama sebaÂgai warga negara yang dilindungi hak-hak kedaulatannya di dalam wilayah NKRI.
Tirani minoritas dapat memicu persoalan jika ada di antara mereka yang meneriakkan yel-yel atau ujaran membakar semangat keÂbencian dan permusuhan kepada kelompok mayoritas. Peristiwa tirani minoritas terjadi manakala tuntutan-tuntutan kelompok miÂnoritas dikabulkan pemerintah tanpa memÂperhatikan keberadaan kelompok mayoritas. Hanya lantaran kekuatan penguasa yang mem-back-up maka keinginan-keiinginannya dipenuhi. Sementara suara dan reaksi kelÂompok mayoritas tidak diakui keberadaanÂnya karena masih sedang bergejolak. SerÂing dikesankan bahwa umat Islam Indonesia lebih banyak menjadi penonton daripada sebagai pemain di negerinya sendiri. Ibarat sebuah keluarga, umat Islam dikesankan seagai "anak pertama" yang sering berebuÂtan mainan dengan adiknya. Bapak/ibu serÂing melerai pertengkaran itu dengan menÂgorbankan "sang kakak" dan memenangkan "sang adik". Mungkin pendekatan seperti ini efektif mewujudkan ketenangan tetapi lakÂsana api dalam sekam, sewaktu-waktu bisa meledak.
Idealnya kelompok mayoritas mengerti dan menghargai hak dan kewajiban kelomÂpok minoritas. Sebaliknya kelompok minoriÂtas memahami dan menyayangi keberadaan kelompok mayoritas. Dengan demikian potensi RHS tidak akan muncul di dalam masyarakat. Siapapun memang tidak seÂlayaknya menepuk dada karena berada di dalam barisan mayoritas. Sebaliknya kelomÂpok minoritas tidak perlu merasa phobia karÂena keminoritasannya. NKRI menjamin keÂberadaan segenap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk hidup setara di bawah payung besar NKRI.
Dalam Islam, istilah mayoritas atau minoriÂtas tidak pernah diperkenalkan sebagai suatu konsep di dalam berbangsa dan bernegara. Sebaliknya Al-Qur'an menegaskan bahwa: "Barangsiapa yang membunuh seorang maÂnusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehiduÂpan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia seÂmuanya". (
Q.S. al-Maidah/5:32).
Dalam sejarah Nabi Muhammad Saw sanÂgat mudah dilihat peristiwa yang melindungi kelompok minoritas. Hadis-hadisnya banyak sekali yang menganjurkan untuk melindunÂgi kaum minoritas. Jika kelompok minoritas mendhalimi kelompok minoritas tanpa alaÂsan yang dapat dibenarkan secara hokum dan moral maka sesungguhnya telah meÂlanggar substansi ajaran agama yang meneÂkankan persamaan dan toleransi.