Perkara PKPU PT Mimi Kids, BNP Sebut Terbukti Ada Dua Kreditur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 21 Januari 2018, 02:43 WIB
Perkara PKPU PT Mimi Kids, BNP Sebut Terbukti Ada Dua Kreditur
Bank BNP/net
rmol news logo Bank Nusantara Parahyangan (BNP) mengaku berhasil membuktikan bahwa ada dua kreditur yang salah satunya telah waktu jatuh tempo saat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Mimi Kids Garmindo.

Oleh sebab itu sudah seharusnya sesuai hukum kepailitan, PKPU yang diajukan BNP dapat dikabulkan. Demikian diungkapkan kuasa hukum BNP Benny Wullur, Sabtu (20/1).

"Terbukti PT Mimi Kids melakukan pembayaran kepada Bank UOB pada tanggal 31 November 2017 bersamaan dengan kesimpulan sidang PKPU berlangsung," kata Benny.

Dengan fakta tersebut, ucap Benny, telah membuktikan ketika BNP mengajukan permohonan PKPU bahwa ada dua kreditur.

"Kami amat menyayangkan sikap PT Mimi Kids yang diduga beritikad buruk dan tidak kooperatif terhadap proses hukum," ujar Benny.

Menurut Benny, dugaan itikad tidak baik dari PT Mimi Kids tersebut dapat diketahui dari sikapnya yang sampai kini tidak juga mengajukan proposal perdamaian kepada BNP.

"Sehingga seharusnya dilakukan voting kalau keadaannya begitu," ungkap Benny.

Benny juga menuturkan, secara pasal 245 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, PT Mimi Kids sebagai debitur sepatutnya membayar utangnya kepada seluruh kreditur secara pro rata, bukan hanya salah satu pihak.

"Namun PT Mimi Kids diduga melakukan kecurangan dan pembayaran kepada satu kreditur saja yang seharusnya dilarang oleh UU Kepailitan," tegas Benny.

Guna diketahui, BNP mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Mimi Kids yang ditengarai memiliki utang Rp 65 milyar. BNP meminta agar PT Mimi Kids mengakui serta melunasi utangnya sejumlah Rp 65 milyar itu. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA