Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali mengizinkan nelayan di pantai utara Jawa menggunakan alat tangkap cantrang. Keputusan ini diambil setelah ada kesepakaÂtan antara nelayan di Pulau Jawa, Pemerintah Daerah, KKP dan Presiden Jokowi.
Menteri Susi menegaskan, kesepakatan tersebut menjadi win-win solution tanpa menÂcabut aturan pelarangan canÂtrang yang sudah diterbitkan pada 2016. Menteri Susi hanya memberikan beberapa syarat yang harus dijalankan para neÂlayan. Pertama, harus jujur dan melakukan pengukuran kapal. Kedua, jumlah kapal yang diperÂbolehkan menggunakan cantrang tidak boleh bertambah.
Lantas bagaimana sikap TNI AL sebagai matra TNI yang bertugas mengawasi perairan Indonesia? Berikut penuturan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Ade Supandi meÂnyikapi kesepakatan pemerintah dengan nelayan;
Bagaimana sikap TNI AL terkait dengan kebijakan peÂmerintah seperti penertiban illegal fishing, penggunaan cantrang dan lainnya? Kebijakan pengelolaan periÂkanan itu ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun untuk TNI Angkatan Laut tentu mengenai keamanan perairanÂnya. Oleh sebab itu, berbagai kebijakan perikanan yang dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan akan kita dukung, karena itu merupakan kebijakan pemerintah.
Kalau soal penenggelaman kapal dan penggunaan canÂtrang dalam menangkap ikan, apa tanggapan Anda? Oh kalau soal penenggelaman kapal dan penggunaan cantrang itu kan bukan kasus baru ya, kasus lama juga ada.
Kalau itu kasus lama, seharusnya apa yang harus dilakukan? Nah, oleh sebab itu, hal pentÂing yang harus kita lakukan adaÂlah, bahwa perairan kita dikelola oleh kapal ikan kita sendiri, kita juga masih memiliki anak cucu kita yang mereka berhak hidup di Indonesia ini, kita harus jaga sustainability dari potensi kekayaan laut kita. Jadi jangan sampai dihabisi sekarang. Nanti anak cucu kita dapat apa? Oleh sebab itu, penggunaan alat tangÂkap yang ramah lingkungan itu yang harus kita pikirkan, untuk anak cucu kita ke depan.
Berarti TNI Angkatan Laut bersedia untuk terus memÂbantu Kementerian Kelautan dan Perikanan? Angkatan Laut itu punya kewenangan menegakkan Undang-Undang Perikanan, jadi instruksi Bu Susi itu hanya penguatan saja. Tapi Undang- Undang Perikanan memberikan kewenangan untuk menegakan perundangan itu di laut.
Soal lain. Anda mengatakan pushidrosal memiliki amanat yang besar. Sebenarnya apa sih peran penting dari pushidrosal? Sesuai dengan amanah yang diberikan oleh Angkatan Laut adalah untuk melakukan survei dan pemetaam peta laut untuk kebutuhan militer maupun naÂsional dan juga menyediakan data untuk kebutuhan nasional untuk pembangunan infrastrukÂtur. Perkembangan hidrografi dari kedinasan menjadi pusat hidrosal pada intinya adalah unÂtuk peningkatan sebagai pushidÂrosal, lalu kita juga tidak berdiri sendiri namun ada juga lembaga internasional yang berkaitan dengan hidrografi dan keangÂgotaan kita diaktifkan, karena perairan kita ini kan paling luas sebagai negara kepulauan, naÂmun kita tidak punya peran banyak di IHO (
International Hydrographic Organization), karena itu akan berpengaruh juga dalam otoritas-otoritas laut. Oleh sebab itu, keberadaan pushidroÂsal ada penugasan-penugasan dari saya kepada Kapushidrosal untuk bisa berperan banyak di organisasi internasional.
Peran Indonesia di sektor hidroÂgrafi ini semakin hari semakin banyak tantangan, karena kita sudah dicanangkan sebagai poros maritim dunia, artinya akses-akses di laut menjadi lebih terbuka. Kita harus juga mendukung pemerinÂtah ada investasi dari luar terkait dengan pengelolaan kekayaan-kekayaan di laut. Oleh sebab itu penyediaan data hidrologi menÂjadi hal yang sangat penting untuk pembangunan.
Apa ada tambahan kapal untuk kebutuhan hidrografi? Memang dengan kebutuhan hidrografi kita saat ini yang sebagian sudah tua, diharapkan ke depan kita memiliki enam buah kapal, artinya per-region. Lalu teknologi yang ada di kaÂpal itu juga harus kekinian dan Alhamdulillah dua kapal yang ada saat ini memiliki teknologi yang cukup canggih, bahwa ini lebih canggih dari kapal-kapal hidrografi di regional Asia. Bahkan KSAL-nya Prancis pernah mendampingi saya dan mengatakan akan meniru kapal hidrografi kita karena lengkap. Dari hasil survey yang kita lakuÂkan sudah mendapatkan hasilnya, yaitu kita akan membuat peta bawah air. Kalau peta permukaan itu sudah tidak ada masalah terÂmasuk juga alat cetak yang lebih baru sudah kita penuhi.
Kapan itu rencana peta bawah air akan dimulai? Itu sudah mulai, namun itu untuk kepentingan militer.
Lantas apa sih kendala dari pushidrosal ini yang dilakuÂkan? Luas perairan kita dibandingÂkan dengan alutsista kita belum berbanding linier ya. Oleh sebab itu, dari dua kapal kita akan ajukan empat kapal lagi menjadi enam kapal dengan teknologi yang canggih. ***