Lantas bagaimana Bawaslu menanggapi usulan Menteri Tjahjo itu? Dan apa saja langÂkah antisipasi yang disiapkan Bawaslu untuk menangkal penggunaan isu SARA? Berikut penuturan Ketua Bawaslu Abhan Misbah terkait masalah ini;
Apa tanggapan Anda atas usulan Mendagri tersebut? Kalau pelanggaran yang siÂfatnya SARA itu tidak sampai didiskualifikasi. Yang diskualiÂfikasi itu misalnya money poliÂtic's yang terstruktur, sistematis dan masif. Penyalahgunaan wewenang, mutasi jabatan, itu diskualifikasi.
Tapi kan isu SARA itu bisa berdampak serius kepada peserta pemilu?
Kami paham. Kami pun beÂranggapan masalah itu sangat krusial. Tapi kan aturannya meÂnyatakan demikian (tidak bisa didiskualifikasi). Oleh karena itu isu SARA ini harus diawasi oleh pengawas pemilu dan masyarakat.
Bentuk pengawasannya sepÂerti apa yang akan dilakukan Bawaslu? Pertama, kami melakukan sosialisasi secara masif keÂpada masyarakat tentang laranÂgan penggunaan isu SARA. Sosialisasi tersebut dilakukan sebelum atau pun menjelang tahapan pilkada. Kedua, jika upaya pencegahan sudah diÂlakukan tapi masih juga muncul pelanggaran, maka pendekatan penegakan hukum akan dilakuÂkan secara tegas.
Kalau hanya mengandalkan sosialisasi apa mempan? Kami kira juga tidak. Makanya pada pertengahan Januari kami akan membentuk pengawas lapangan. Tugas pokok mereka yang pertama adalah ikut menÂgawasi sosial media (sosmed). Selain itu kami sudah berkerÂjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam menÂgantisipasi penyalahgunaan medsos. Kemenkominfo sedang melakukan pemetaan.
Lalu saat ini kami juga sedang koordinasi dengan mabes polri, terutama dengan unit cyber crime-nya untuk merumuskan bagaimana nanti penanganan yang efektif. Semoga saja denÂgan bantuan cyber crime penanÂganannya akan lebih efektif.
Kenapa harus kerja sama dengan Polri? Karena Bawaslu kesulitan mengawasi penyebaran isu SARAmelalui akun medsos yang tidak terdaftar. Sesuai ketenÂtuan KPU, peserta pemilu harus mendaftarkan akun media sosial miliknya. Masalahnya jumlah yang didaftarkan dan yang tidak terdaftar, lebih banyak yang tidak terdaftar. Terdaftar paling satu, dua, atau tiga, tapi yang di luar itu banyak. Makanya kami butuh bantuan cyber crime untuk mendeteksinya.
Memang SDM Bawaslu tidak bisa diperbanyak supaya bisa mengawasi medsos yang tidak terdaftar itu? Bawaslu sebagai pengawas hanya punya wewenang untuk mengawasi akun yang terdaftar. Jadi yang terdaftar itu unit kerja Bawaslu yang akan melakukan tindaklanjut. Kalau yang tidak terdaftar, Bawaslu dalam hal ini melaporkan kepada polisi, nanti polisi yang akan melakukan tindaklanjut.
Apakah ada sanksi bagi calon kepala daerah yang pakaimedsos tidak terdaftar? Calon kepala daerah sendiri bisa dijerat dengan sanksi piÂdana, apabila terbukti mengguÂnakan akun medsos yang tidak terdaftar di KPU. Nanti cyber crime yang melacak, membukÂtikan, dan menindak temuan itu. Tetapi terkait dengan cyber ini tidak sampai didiskualifikasi.
Lalu bagaimana kesiapan Bawaslu untuk menghadapi pilkada sejauh ini? Pertama jajaran kami penyeÂlenggara di tingkat kecamatan sudah selesai. Panwas kecamaÂtan sudah. Kemudian sekarang dalam rangka pembentukan pengawas seluruh lapangan. Nanti pengawas lapangan akan dibentuk pada pertengahan Januari, karena memang aturan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) membatasi masa kerja pengawas lapangan, yaitu hanya enam bulan.
Untuk pengawas saat peÂmungutan bagaimana? Nanti saat hari pemungutan juga ada pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jadi nanti masing-masing TPS akan ada pengawasnya. Tapi dibenÂtuknya nanti, jelang hari pemunÂgutan suara. Soalnya masa kerja pengawas TPS ini adalah 20 hari sebelum pemungutan, dan tujuh hari setelah pemungutan. Jadi di masing-masing TPS nanti ada pengawas TPS, dan ada saksi dari masing-masing pasangan calon. Itu kira-kira kesiapan dari lembaga kami. ***