Remisi yang diberikan kepada Basuki merupakan remisi untuk narapidana yang diberikan pada hari Natal. Sudirta menjelaskan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisi pada hari raya agama yang dia anut setelah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Remisi terkait hari raya keagamaan diberikan kepada para narapidana yang menganut agama Islam, Buddha, Hindu, Nasrani pada saat hari raya keagamaan masing-masing.
HukumSebagai insan yang awam hukum, saya pribadi tidak tahu sejauh mana benar-tidaknya hak hukum yang diutarakan oleh pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Namun apabila pernyataan I Wayan Sudirta benar adanya, maka sebagai sesama warga Indonesia dan pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan, saya mengharapkan bahwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai warga Indonesia dapat memperoleh hak mendapatkan remisi 15 hari pada hari raya agama yang beliau anut.
Indonesia adalah negara hukum maka setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh perlakuan hukum secara adil dan benar selaras dengan sila Kemanusiaan Adil dan Beradab.
DOA
Sebagai seorang umat Nasrani yang senantiasa berupaya menghayati dan meuwujudkan ajaran kasih-sayang yang diajarkan oleh Jesus Kristus maka saya berdoa untuk dengan penuh kerendahan hati memohon Tuhan Yang Maha Kasih berkenan menganugerahkan kasih-sayang kepada Basuki Tjahaja Purnama dengan menyentuh lubuk sanubari terdalam pihak yang berwenang agar berkenan bermurah hati memberikan remisi 15 hari kepada Basuki Tjahaja Purnama agar beliau dapat merayakan hari Natal sebagai hari kasih-sayang bagi umat Nasrani bersama sanak keluarga beliau di luar rumah tahanan.
Saya yakin remisi 15 hari merupakan hadiah Natal terindah bagi Basuki Tjahaja Purnama dan sanak keluarga beliau. AMIN.
[***]Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan.
BERITA TERKAIT: