Lantas bagaimana Partai Berkarya menanggapi kepuÂtusan KPU tersebut? Berikut pernyataan Neneng Anjarwaty Tutti, Ketua Umum Partai Berkarya kepada
Rakyat Merdeka; Bagaimana Anda menanggaÂpi keputusan KPU yang tidak meloloskan partai Anda? Kami menerima semua kepuÂtusan KPU, tapi kami percaya dan memiliki keinginan kuat tetap maju diverifikasi faktual.
Tapi kenapa tidak lolos diÂtahapan verifikasi faktual?
Kami sudah bekerja sesuai dengan peraturan yang ditetapÂkan KPU. KPU memerintahkan untuk ini dan itu kita kerjakan seluruhnya. Di samping itu semuanya kami penuhi sampai
hard copy. Ya, mungkin yang namanya keputusannya di daerah, padaÂhal daerah sudah mendapatkan undangan untuk diverifikasi. Jadi kami kan dalam pengurusan sudah melengkapi seluruhnya ke tingkat provinsi, mungkin saja masih ada yang tercecer. Sehingga di tingkat daerah ada beberapa dari penilaian KPU yang kurang.
Padahal sejatinya berkas yang kami punya di daerah lengkap tapi dikatakan belum masuk. Yang jelas kami sudah meÂmenuhi semua peraturan yang ditetapkan KPU. Kami ke KPU lalu kita paparkan lagi apa yang kita punya.
Berarti salah komunikasi itu terjadi di mana, di struktur kepengurusan partai Anda atau di KPU? Mungkin begitu ada kesÂalahpahaman termasuk di peraÂturan sipol. Meski demikian kita berterima kasih dengan adanya sipol kita bisa masuk dan terdafÂtar di KPU.
Apakah di tingkat daerah kerjanya belum maksimal? Semua anggota di tingkat daerah paling rajin, tapi mungkin ada bagian daerah-daerah yang jauh. Misal di sini pukul 10 malam, di sana pukul 12 malam, alhasil waktu juga berpengaruh. Khususnya daerah terpencil seperti Papua, Papua Barat. Tapi dengan keputusan ini kami terus berbenah dokumen yang belum masuk ke KPU kami akan kumpulkan, lalu konsultasi dengan KPU untuk melengkapi dokumen kita.
Langkah selanjutnya apakÂah Anda berniat menggugat keputusan KPU itu? Saat ini kami tengah konÂsultasi dulu untuk mengajukan sengketa. Jadi kami kumpulin keseluruhan dokumen-dokumen yang tercecer. Kalau memang kami salah atau ada yang kurang, kami akan konsultasikan ke KPU kami akan penuhi apa yang diatur oleh KPU.
Saat ini masih ada waktu tiga hari untuk ajukan sengÂketa. Waktu tiga hari itu kita komunikasikan dengan seluruh anggota. Yang terpenting kami punya keyakinan kita punya data untuk melengkapi dokumen yang diatur KPU.
Setelah mendengar keputuÂsan KPU ini bagaimana sikap pengurus-pengurus partai Anda di daerah? Mereka punya keyakinan semua tidak ada kegelisahan. Mereka yakin dokumen itu dan ini akan terpenuhi. Sebab mereka memang benar-benar kerja mengikuti peraturan KPU, bahÂkan mereka sampai komunikasi dengan KPU daerah.
Adakah kekhawatiran dari pengurus pusat keputusan KPU ini bakal berdampak paÂda kerja pengurus di daerah? Selama ini dan hingga saat ini tidak ada. Malah mereka semakin rajin untuk lebih teliti meneliti dokumen-dokumen yang dikatakan KPU kurang lengkap.
Justru saya bersyukur dengan adanya ini suatu pelajaran yang dulu juga saya belajar untuk mempersiapkan apa yang akan kami ajukan nantinya. Misal ada penulisan nama yang tidak jelas, ada beberapa nama yang sulit dibaca. Pasalnya kan yang dari kampung-kampung itu fotokopi-an. Penyerahan KTP dan KTA saling bersebelahan pada akhirnya KPU mengatakan tidak jelas, inilah yang nantinya kami akan jelaskan.
Mungkin KPU mengatakan kok di daerah ini hanya segini, padahal mungkin tidak terÂbaca dan inilah yang kami harus jelaskan.
Kapan Anda melengkapi semua dokumen-dokumen persyaratan itu? Kami ikuti aturan KPU, saat masuk ke sengketa kan ada aturan tujuh hari. Kami optimisÂtis sebelum tujuh hari akan kelar. Lagian hal ini tidak berat seperti dulu, malah ini saya anggap palÂing ringan. Namun karena waktu yang begitu cepat, mamasukan data sudah, data ini dan itu suÂdah diinput dan ternyata belum sampai ke pusat makanya terjadi kelambatan. Akan tetapi karena dukungan dan doa dari seluruh kader ditambah dengan data mudah-mudah kami bisa kemÂbali ke verifikasi faktual.
Jadi Anda masih optimistis Partai Berkarya bisa ikut Pemilu 2019? Insyaallah kami bisa ikut fakÂtual dan berpartisipasi di pesta demokrasi 2019. ***