Lantas bagaimana tanggapan Komisi Yudisial (KY) terhadap putusan MA ini? Apakah putuÂsan ini mempengaruhi pemerikÂsaan terhadap Hakim Cepi di KY yang juga menangani pelapoÂran terhadap dugaaan perkara yang sama terhadap Hakim Cepi? Lalu bagaimana juga perkembangan pemeriksaan di KY? Berikut penuturan Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus terkait masalah ini.
Apa tanggapan KY terhÂadap putusan MA terhadap Hakim Cepi Iskandar? Buat kami sih enggak ada penÂgaruhnya. Itu kan hasil pemerÂiksaan dari laporan pihak lain. Laporan yang kami terima dari pihak yang berbeda dengan yang di MA. Jadi kalau di KY sendiri tetap jalan pemeriksaannya.
Tapi apakah keputusan itu akan mempengaruhi pemeriksaan di KY?
Tidak dong, kan yang lapornya dari pihak yang berbeda. Kalau pihak pelapornya sama, dan perkaranya sama bisa saja terpenÂgaruh. Karena sudah ditemukan pelanggarannya kan, sudah diÂjatuhkan sanksi. Kecuali kami meÂnemukan bukti yang berbeda dari MA, baru hasilnya bisa berbeda. Tapi kalau pelapornya berbeda ya enggak ada pengaruhnya.
Tapi KY dan MA kan dua institusi yang berbeda? Iya, karena kan tetap tidak terpiÂsah juga. Nanti rekomendasi dari kami disampaikan ke MAjuga. Kecuali itu tadi, pelapornya berÂbeda atau kami menemukan bukti yang berbeda dari KY. Di kami ada dua pelapor kalau enggak salah. Tapi pemeriksaannya diÂjadikan satu. Kemarin ada pelapor yang belum melengkapi bukti, tapi katanya mau cabut laporan. Tapi sampai Jum’at siang ditunggu, belum dicabut laporannya.
Siapa itu pelapor yang mau cabut laporan? Saya lupa siapanya. Yang pasti salah satu pelapor ketika diminta bukti secara lisan, dia malah meÂnyampaikan mau cabut laporan. Tapi diminta surat pencabutanÂnya sampai Jum’at siang belum ada laporan pencabutan.
Alasannya apa sampai mau cabut laporan? Ya belum tahu, kan orangnya juga belum cabut laporan. Dan itu kami juga kan enggak bisa asal tanya kenapa mau cabut laporan? Itu kan haknya pelapor, kami enggak bisa paksa-paksa.
Kalau laporannya dicabut, apakah akan mengganggu pemeriksaan kasus ini? Enggak, kan masih ada peÂlapor yang lain. Toh laporannya dicabut juga dia belum menyerÂahkan bukti kan. Berarti di pleno juga nanti dinyatakan enggak terpenuhi dugaannya.
Kalau nanti KY memutusÂkan ada pelanggaran etik, apakah bisa mengubah kepuÂtusan MA ini? Tergantung MA, sepakat apa enggak dia sama KY. Kalau enggak sepakat dia tetap bisa menyatakan tidak ada pelangÂgaran etik. Hasil KY kan sifatnya rekomendasi atau usul. MAbisa sependapat dan tidak sependaÂpat. Kalau MAsependapat tapi beda sanksinya nanti diputuskan bersama. Tapi biasanya kalau meÂnyangkut perilaku kami memang suka berbeda pendapat dengan MA. Kalau kami menyatakan terbukti berkaitan dengan profeÂsionalisme, MAmenyatakan itu teknis yudisial.
Kalau ada perbedaan itu nanti keputusan mana yang dipakai? Keputusan MAdong. Kan ujungnya di MA.
Berarti rekomendasi KY itu tidak harus ditindaklanjuti ya? Kalau etik sih, kalau terbukti benar, harus ditindaklanjuti ya. Jadi tinggal kita lihat nanti, terbukti seÂbagai teknis yudisial atau perilaku murni. Kalau perilaku murni MA tidak keberatan biasanya.
Saat ini pemeriksaan kasus ini sudah sampai mana? Kami sudah periksa beberapa saksi. Seperti yang tadi saya bilang, ada yang kami periksa dua minggu yang lalu, terus dia kami minta untuk menyerahkan bukti, dia janji akan menyerahkan seminggu yang lalu, tapi kemuÂdian kabarnya akan mencabut laporan. Jadi kami minta dalam bentuk surat, tapi sampai Jum’at siang belum sampai.
Berapa saksi yang sudah diperiksa? Dua atau tiga saksi kalau tidak salah.
Hakim Cepi sendiri kapan akan dipanggil untuk diperiksa? Menurut prosedur KY itu, kalau dinilai ada dugaan pelangÂgaran etik baru dipanggil. Kalau dianggap tidak ada indikasi peÂlanggaran etiknya ya hakimnya enggak dipanggil.
Lalu agenda berikutnya itu apakah akan panggil sanksi lagi atau akan rapat untuk menilai ada dugaan pelanggaran etiknya? Saya belum tahu. Yang pasti kalau tim sudah menganggap cukup, maka akan diputus panel tidak terbukti atau terbukti. Tapi bila terbukti, maka baru hakimÂnya diperiksa. ***