Bisa dijelaskan keempat poin itu?Pertama soal pembubaran. Bahwa pembubaran itu tidak punya dasar sama sekali, alias semena-mena. Sampai sekarang kami tidak tahu apa salah HTI. Pemerintah tidak pernah memÂberikan penjelasan, keterangan, atau pun surat peringatan kepada kami. Padahal sebagai organÂisasi legal berbadan hukum, HTI memiliki hak konstitusional untuk melakukan kegiatannya. Mestinya hak ini dijaga dan dilÂindungi oleh pemerintah, apalagi selama ini kegiatan HTI telah terbukti memberikan kebaikan kepada masyarakat. Oleh karÂena itu, pembubaran HTI yang dilakukan oleh pemerintah telah secara nyata menegasikan hak konstitusional tersebut, serta menghilangkan kebaikan yang sudah dihasilkan.
Menurut kami keputusan peÂmerintah itu membuktikan bahÂwa Perppu ini membuka peluang bagi Pemerintah menjadi diktaÂtor. Pemerintah secara sepihak membubarkan ormas tanpa hak membela diri dan tanpa proses penegakan hukum yang adil dan benar sesuai asas negara hukum. Karena itu, publik seÂmakin mendapatkan bukti bahwa rezim yang tengah berkuasa saat ini adalah rezim represif anti-Islam. Buktinya, setelah sebelumnya melakukan krimiÂnalisasi terhadap para ulama, bahkan di antaranya ada yang masih ditahan hingga sekarang, lalu melakukan pembubaran atau penghalangan terhadap kegiatan dakwah di sejumlah tempat, kini pemerintah membubarkan ormas Islam secara semena-mena.
Menurut pemerintah Perppu Ormas tidak otoriter, sehingga mereka juga tidak bisa bertinÂdak semena-mena terhadap ormas?Bagaimana enggak otoriter, dia (pemerintah) bubarin (HTI) tanpa pengadilan kok. Orang ditilang aja pakai pengadilan, ini bubarin ormas segitu gedenya tanpa pengadilan. Bagaimana enggak otoriter? Cuma main tuduh saja. Kamu dituduh, kami dihakimi, dan enggak dikasih kesempatan untuk membela diri.
Kan masih bisa mengajukan gugatan setelah dibubarkan?Enggak bisa begitu dong. Dampak pembubaran ormas ini luar biasa lho. Orang jadi anggota ormas yang diduga berpaham Anti-Pancasila itu bisa kena ancaman pidana, dan ancaman pidananya tidak main-main.
Kalau biarin dibubarkan oleh pemerintah, kemudian nunggu gugatan ke pengadilan itu sama saja babak belur dulu. Artinya ada hak untuk membela dirinya dilanggar dulu, dan itu melangÂgar hukum. Padahal ini negara hukum. Selain itu menurut Pak Irmanputra Sidin (pakar hukum tata negara), pengajuan gugaÂtan setelah pembubaran juga salah secara hukum tata negara. Menurut beliau hal itu tidak bisa menunjukkan adanya kekuasaan kehakiman. Karena pengadilan pembubaran itu berbeda denÂgan gugatan PTUN. Pengadilan pembubaran mengadili subÂstansi, sedang PTUN mengadili administrasi.
Terkait perppu itu sendiri bagaimana?Perppu ini juga menurut kami sangat bermasalah. Pertama, secara formil tidak ada alasan untuk menerbitkan Perppu. Bila menurut ketentuan Perppu boleh dibuat dalam keadaan kegentinÂgan yang memaksa, maka dalam faktanya tidak ada kegentingan tersebut.
Sebab faktanya, 10 hari sejak diterbitkannya Perppu tidak satupun tindakan pemerintah dilakukan berdasarkan Perppu tersebut. Baru di hari ke 10, Perppu itu digunakan untuk membubarkan HTI.
Kalau secara materiil baÂgaimana?Secara materiil, Perppu Ormas juga mengandung banyak persoÂalan. Menurut Pak Irmanputra Sidin, intensi Perppu lebih keÂpada untuk menghapus kekuaÂsaan kehakiman, bukan karena ingin mewujudkan prinsip
conÂtrarius actus (Asas
contrarius acÂtus merupakan sebuah kewenanÂgan pemerintah selaku pembuat keputusan untuk memberikan evaluasi hingga mencabut kepuÂtusan yang dibuatnya, red) sepÂerti yang mereka bilang.
Karena prinsip contrarius acÂtus itu sebetulnya sudah ada Undang-Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013. Dihilangkannya kekuasaan kehakiman dalam Perppu bertentangan dengan prinsip keadilan hukum, yang semestinya selalu menjadi tuÂjuan dibuatnya peraturan peÂrundangan.
Selain itu Perppu juga melaÂhirkan ketidakpastian hukum, terutama mengenai pengertian paham yang bertentangan denÂgan Pancasila.
Menurut kami penjelasan menÂgenai paham yang bertentangan dengan Pancasila dari Pasal 59 ayat 4 huruf c mengenai laranÂgan ormas menganut, mengemÂbangkan dan mengajarkan paÂham yang bertentangan dengan Pancasila, justru menimbulkan mutlitafsir. Ketidakpastian yang timbul akibat multitafsir ini sangat berbahaya, karena Peppu bisa menjadi alat represifme penguasa,di mana penguasa menjadi penafsir tunggal dari apa yang dimaksud paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Ideologi HTI kan dianggap bertetangan dengan Pancasila karena mendukung khilafah?Memang, meski tidak dijelasÂkan secara tertulis, patut diduga bahwa pembubaran HTI terkait dengan kegiatan HTI dalam mendakwahkan khilafah sebagai ajaran Islam.
Sebetulnya sebagian besar kewajiban seperti kewajiban untuk menyejahterakan rakyat, mewujudkan keadilan ekonoÂmi, politik, sosial dan hukum, pelindungan terhadap keyakiÂnan agama, harta, kehormatan, keturunan, keamanan,lalu keÂwajiban bersatunya umat serta terlaksanakannya dakwah ke seluruh penjuru dunia dan lainÂnya, semua itu berpangkal pada tegaknya ajaran agama (Islam), dalam hal ini terkait syariah dan khilafah.
Artinya, selama syariah tidak diterapkan dan khilafah tidak ditegakkan, semua kewajiban itu tidak akan bisa dilaksanakan dengan baik. Memang sebagian kewajiban lain seperti salat, puasa, zakat, haji, akhlak, pakaÂian, tersedianya makanan miÂnuman halal dan beberapa keÂwajiban yang lain masih bisa dilakukan.Tapi itu semua sebatas aspek kehidupan pribadi.
Sementara, kerahmatan atau kebaikan Islam yang kita dambaÂkan bersama itu baru akan bisa diwujudkan bila Islam diterapÂkan tidak hanya dalam kehiduÂpan pribadi, tapi utamanya justru dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Harus diingat bahwa syariah secara kaffah dan penegakan khilafah ini bukan hanya pendaÂpat Hizbut Tahrir Indonesia, tapi pendapat seluruh ulama dari berbagai madzhab.
Tetap saja pemerintah menganggap ideologi khÂilafah bertentangan dengan Pancasila?Menurut Profesor Abdulgani Abdullah, mendakwahkan khilaÂfah tidak bisa dianggap melangÂgar hukum, atau bertentangan dengan Pancasila. Karena itu masih sebatas staat phylosopy norm, bukan staat fundamental norm.
Bahkan, bila dengan dasar Perppu itu pemerintah memÂbubarkan sebuah ormas yang menganut atau menyebarkan ajaran menengai sistem politik dan pemerintahan yang memÂpunyai dasar agama dalam Al Quran dan As Sunnah, serta pernah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad lalu diikuti oleh para sahabat, maka Perppu tersebut, menurut Doktor Abdul Chair Ramadhan bisa berakiÂbat menodai atau mengkrimiÂnalisasi ajaran agama Islam.
Bisa jelaskan poin teraÂkhir, ancaman bagi bangsa Indonesia?Saat ini gencar sekali adanya propaganda di tengah masyarakat yang menyerang Islam, seperti Islam dianggap sebagai ancaman dengan tudingan radikalisme dan lainnya. Jelas sekali ini merupaÂkan bagian dari upaya pendisÂkreditan Islam guna mencegah kebangkitan Islam. Semua orang tahu, saat ini Islam sedang dalam proses kebangkitan.
Fenomena Aksi 411, 212 dan lainnya adalah tanda nyata keÂbangkitan itu. Dan kebangkitan ini akan terus melaju. Tak bisa dibendung.
Tapi mereka para pembenci Islam berusaha menghambat dan memperlambat, bahkan kalau bisa menghentikannya sama sekali. Caranya, salah satunya dengan mendiskreditkan Islam. Melabeli Islam dengan aneka sebutan, seperti radikalisme, fundamentalisme dan lain seÂbagainya.
Jadi, sekarang tengah berjalan politik
labelling (pelebelan-red) atau labelisasi, setelah itu dilakuÂkan monsterizing atau monsteriÂsasi dengan menggambarkan seoÂlah semua orang atau kelompok semacam-macam itu tadi sebaÂgai membahayakan, mengancam dan merusak negara.
Harapannya, dengan semua sebutan dan monsterisasi itu, umat Islam dan umat selain Islam menjauh dari Islam. Islam yang dimaksud di sini tentu bukan Islam dalam arti umum, tapi Islam yang menolak
sekuÂlarisme, liberalisme, kapitalisme, termasuk komunisme serta dominasi asing dan aseng, dan menginginkan tegaknya kehiduÂpan Islam di mana didalamnya diterapkan syariah secara kafÂfah.
Apakah benar anggapan bahwa khilafah Islam yang diperjuangkan HTI menÂgancam masyarakat dan negara? Jelas tidak benar. Ini tudinÂgan keji dan tak berdasar sama sekali. Bagaimana mungkin ajaÂran Islam yang diturunkan Allah sebagai rahmat bagi sekalian alam, dianggap mengancam dan bakal menghancurkan negara yang notabene dahulu merdeka karena adanya dorongan semanÂgat jihad pada diri para pejuang kemerdekaan.
Perppu Ormas kan sudah akan dibawa ke Paripurna. Apa harapan HTI?Kami tentu berharap ditoÂlak. Walau pun kami ngerti itu tidak mudah, karena mayoritas parpol mendukung kan. Enam lawan empat, atau enam lawan tiga malahan. Tapi kami tetap berharap bisa ditolak.
Kalau ternyata DPR menyÂetujui Perppu ini bagaimana?Yang enggak gimana-gimana. Perppunya kan sudah ada, sudah berlaku. Jadi ya kami jalani saja sambil menjalankan proses hukum yang ada. Kami hanya melawan keberadaan Perppu ini dengan cara yang legal. ***
BERITA TERKAIT: