Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, secara umum peÂrusahaan aplikasi taksi online bersedia jika tarif angkutan merÂeka diatur. Namun Menhub ingin mengedepankan kesetaraan dalam revisi pemberlakuan aturan tersebut, sehingga perÂsaingan antara taksi online dan konvensional akan berjalan lebih sehat.
Menteri Budi Karya berharap, masing-masing pihak jangan hanya memikirkan keuntungan pribadi. Untuk itu dalam revisi Permenhub nantinya ada poin-poin yang akan diperhalus dan ditoleransi. Berikut penuturan Menteri Budi Karya selengÂkapnya;
Apa saja yang dibahas daÂlam rapat mengenai taksi onÂline bersama Menko Maritim baru-baru ini? Mengenai (angkutan taksi) online ini kan selalu saya samÂpaikan, kita ingin sekali terjadi kesetaraan, terjadi peraturan terÂhadap online dan konvensional, karena online itu keniscayaan sementara ini beberapa sudah menjadi keseharian dan keÂhidupan mereka juga harus dilindungi.
Makanya dengan adanya penÂcabutan (beberapa poin dalam Permenhub) oleh Mahkamah Agung (MA) ini membuat adanÂya masalah-masalah di lapangan, karena seolah-olah peraturannya tidak berlaku lagi. Maka dengan adanya itu, kita harus mengatur ulang dengan mendengarkan beberapa komponen untuk ikut dalam kesetaraan.
Kabarnya Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memberikan poin-poin catatan khusus dalam perumusan permen yang baru nanti. Benar begitu? Hal penting yang disampaiÂkan oleh Pak Menko adalah; Pertama, yaitu kesetaraan, Pak Menko setuju soal kesetaraan, lalu yang kedua kita harus berÂsandar pada undang-undang, yang ketiga semua stakeholder harus memikirkan satu sama lain, jangan berpikir hanya ingin untung sendiri. Sebab kalau itu terjadi maka semua bisa kacau. Oleh karenanya, oleh Pak Menko dikasih kesempatan bicara lagi pada tanggal 19 (Oktober) nanti akan finalkan, nanti kita rapat.
Kemenhub kan sudah memÂbuat draf revisi aturan online apa nanti akan disatukan? Tadi highlight tadi. Nanti akan dibahas lagi.
Apa sih poin-poin yang direvisi dalam Permenhub tersebut? Prinsip dasar, tapi apa yang harus dilakukan, beberapa yang harus ditoleransi.
Aturan yang ditoleransi apa saja? Oh itu nanti saja, karena ini kan belum final jadi saya belum bisa saya sampaikan. Soalnya Pak Menko minta satu putaran (rapat) lagi.
Kalau misalnya ada pihak yang menggugat revisi itu lagi bagaimana? Ya makanya kita bahas ini. Kan kita juga nggak tahu siapa yang gugat.
Memang kapan rencananya finalisasi pembahasan angkuÂtan online ini? Tanggal 17 (oktober) nanti merupaka final di Pak Menko Maritim.
Kalau dari pembahasan tarif taksi online sendiri baÂgaimana? Tarif setuju ada pembatasan. Tapi barangkali mereka (penyeÂdia layanan ride sharing) nggak kompak.
Tidak kompak kenapa? Wah nggak tahu saya.
Memang ada yang tidak setuju dengan aturan mengeÂnai tarifnya? Go-Jek setuju, nggak tahu kalau yang lain, soalnya nggak ada yang ngomong, tapi Go-Jek setuju adanya tarif itu. Ya meÂmang ada satu bahasan tadi oleh beberapa pihak harus dijelaskan lagi perusahaannya siapa, mau aplikator atau perusahaan yang dibidang transportasi, itu akan dibahas, belum diputuskan, tapi itu dibahas.
Lalu mengenai kuotanya sendiri apa menjadi perhatian juga? Kalau kuota mau dibahas.
Soal lain. Mengenai Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta bagaimana kelanjutananÂnya? MRT soal tanah saja. Kan taÂnah untuk yang di utara ada satu pihak swasta yang menguasai, tapi ya karena untuk kepentinÂgan umum dan dia juga sudah akan berakhir, makanya kita sarankan kepada DKI Jakarta untuk diambil, dan dikelola oleh MRT. Kalau yang di Fatmawati ditindaklanjuti oleh aturan yang berlaku. Artinya kalau BPN sudah memutuskan sesuatu maka DKI harus melakukan pengosongan.
Kabarnya aka nada investor asing? Belum tahu saya, baru dengar-dengar saja. ***
BERITA TERKAIT: