Bagaimana tanggapan Anda dengan munculnya situs nikahÂsirri.com? Nikah itu kan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan yang diadopsi dari hukum Islam itu kan memiliki banyak manÂfaat. Salah satunya untuk meÂlindungi perempuan apabila ada masalah di dalam hubungan keluarga. Sehingga pasangan harus bertanggung jawab apabila melakukan sesuatu yang merÂugikan pasangannya di dalam sebuah pernikahan. Sedangkan nikah siri itu mengorbankan seseorang.
Sejauh ini apakah ada pengaduan terkait nikah siri yang masuk ke Komnas Perempuan? Komnas Perempuan itu banyak menerima pengadÂuan dampak dari nikah siri di antaranya itu adalah penyebab KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) itu adalah nikah siri. Kalau yang nikah siri itu kami rujuk ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Sebagai lembaga yang menangani KDRT, P2TP2A itu sering tidak bisa menangani masalah yang disebabkan oleh nikah siri itu, alasannya karena nikah siri tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, sehingga si korban ini, khususÂnya di istri tidak bisa dilindungi.
Bagaimana dengan Undang-Undang Perkawinan? Karena itu menjadi rentan kekerasan, khususnya kepada perempuan atau pihak istrinya dalam keluarga, apalagi jika sudah ada anak. Ditambah lagi tanggung jawab orang tua terÂhadap anak juga tidak terlindÂung dengan nikah siri. Karena banyak laki-laki yang tidak mengaku dia pernah nikah siri karena itu bukan pernikahan yang sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan.
Jadi maksudnya, kalau ada yang ingin menikah siri itu harus dipertanyakan, kenapa kamu harus menikah siri, kenapa harus ngumpet-ngumpet. Ada apa sebetulnya? Kenapa tidak dilakukan secara sah sesuai Undang-Undang Perkawinan saja? Kalau itu selingkuh, berarti selingkuh dinggap menjadi hal wajar, dan masalahnya itu tidak akan selesai kalau ada apa-apa.
Lalu terhadap situsnya sendirinya bagaimana? Mereka selain mengambil keuntungan, juga merugikan banyak perempuan. Jadi dua kali lipat itu negatif, bahwa risiko itu lebih besar. Pernikahan itu bukan main-main, pernikahan itu adalah hidup yang sesungÂguhnya, setelah kita keluar dari keluarga kita, lalu kita hidup bersama pasangan. Lalu mereka membuat situs seperti itu, maka sama saja menjadikan pernikahan itu seperti tidak ada nilainya, menjadi sebuah praktik prostitusi, ada uang ada barang, ada uang ada orang.
Konon, banyak nikah siri diÂlakukan oleh seseorang dalam pernikahan yang kedua dan selanjutnya? Iya benar, kita bisa lihat daÂta di KUA (Kantor Urusan Agama). Kan memang syarat untuk poligami itu sangat sulit dan mahal sekali. Karena kan menurut syariat Islam yang kita ketahui tidak mudah, mauÂpun dibolehkan dalam hukum. Namun karena poligami banyak buruknya sehingga itu dipersulit tidak dimudahkan. Data kami sih kalau nikah siri berdasarkan poligami itu ada. Biasanya istri itu saat melaporkan nangis-nangis suaminya kawin lagi dan hartanya jadi istri kedua atau istri kedua nangis-nangis karena suaminya hilang.
Lantas apa dong yang seÂharusnya dilakukan pemerÂintah agar tidak ada lagi situ semacam ini dan praktik nikah siri di kalangan masyarakat? Ya diajarkan saja, jangan mentang-mentang kalian itu berpikir bahwa berzina itu nggak boleh lalu melakukan nikah siri. Itu bukan ajaran yang benar, itu ajaran manipulatif. Maka harus diajarkan kepada masyarakat kalau mau menikah ya harus dengan cara yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan saja.
Meskipun masih banyak kekurangan juga, tapi setidaknya jika menikah dengan aturan yang berlaku di negara ini, namun pasangan itu bisa dilindÂungi. Negara itu harus mengajari bahwa menikah itu bukan hanya senang kepada seseorang terus hidup bareng, tidur bareng, buÂkan soal menghindari zina juga. Tapi untuk membangun keluarÂga, masyarakt, membangun perÂadaban. Itu tanggung jawabnya besar, ya kalau tidak mau zina, ya jangan zina. ***
BERITA TERKAIT: