“Petemuan ini menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull yang sudah sepakat bahwa pada akhir tahun ini kedua negara harus sudah menyelesaikan perundingan kerjasama ekonomi,†kata Menaker Hanif.
Menaker menjelaskan, di bidang ketenagakerjaan ada dua hal yang dibahas antara Indonesia dan Australia yaitu soal pendidikan dan pelatihan vokasi serta pertukaran pekerja profesional.
Berkaitan dengan kerja sama di bidang pelatihan, kata Menaker Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) sudah bekerjasama dengan lembaga pelatihan dan Balai Latihan Kerja (BLK) di Australia.
“Sebenarnya tanpa perundingan IA-CEPA pun, BLK di Indonesia sudah bekerja sama dengan BLK di Australia. Ini untuk ke depannnya, harus terus ditingkatkan kerjasama pelatihan vokasi di BLK-BLK tersebut,†ungkap Menaker Hanif.
Menurut Menaker, saat ini pihak asing sudah memungkinkan untuk turut serta berinvestasi dalam pelatihan kerja dan membangun BLK sehingga diperbolehkan untuk mengelola pengoperasikan BLK di Indonesia.
"Sementara, mengenai pertukaran pekerja profesional, ada beberapa bidang tenaga terampil diminta Australia untuk dipertukarkan. Salah satu yang diminati adalah adalah tenaga bidang teknologi informasi,†ujar Hanif.
Terkait permintaan itu, kata Menaker, pihaknya masih perlu berdiskusi dengan asosiasi profesi terlebih dahulu. Takutnya lanjut Menaker, di Indonesia sendiri malah sedang dibutuhkan tenaga bidang teknologi informasi yang lebih banyak.
Masih berkaitan dengan pertukaran tenaga kerja profesional, Menaker Hanif memberlakukan persyaratan yang sama bagi tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia.
“Tidak ada pengecualian, bukan karena ada kerjasama IA-CEPA berarti tenaga kerja dari Australia mendapat perlakuan khusus. Semua tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia harus melewati prosedur yang sama dan mematuhi aturan ketenagakerjaan RI†tegas Hanif.
[wid]
BERITA TERKAIT: