"Fasilitas baru ini mempermudah perusahaan melaporkan kondisi ketenagakerjaannya terkini. Dengan fasilitas online, laporan bisa dilakukan secara cepat, mudah, murah,†kata Menaker M. Hanif Dhakiri, di Hotel Grand Asrilia Bandung.
Selain mempermudah perusahaan melapor, kata Menaker, sistem online juga mempermudah pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan.
"Pelaporan secara online merupakan respon atas perkembangan teknologi, dimana birokrasi juga harus melakukan terobosan penyesuaian layanan. Tinggalkanlah cara tradisional, beralih ke modern guna mempermudah pelayanan sekaligus mempermudah stakeholder melaksanakan kewajiban," katanya.
Saat ini, lanjut Menaker, terjadi perubahan yang luar biasa di tengah masyarakat sebagai dampak teknologi digital.Untuk itu, birokrasi tidak bisa bekerja begitu-begitu saja. Semuanya harus meletakkan situasi perubahan yang terjadi dalam situasi persaingan yang inovatif.
"Di era persaingan, kinerja harus melebihi standar. Jika tidak bekerja di atas standar maka akan kalah," ujar Menaker.
Sistem pelaporan online sendiri merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Perusahaan berkewajiban melaporkan perihal perusahaanya kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Laporan meliputi pendirian, penghentian, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaannya.
Tiap tahun, perusahaan juga wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan, antara lain berisi identitas perusahaan, jumlah pekerja, jabatan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan atau jaminan sosial tenaga kerja, lowongan kerja, berapa jumlah pekerja asing, dan seterusnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: