WAWANCARA

Alamsyah Saragih: Ada Potensi Maladministrasi Saat Penggerebekan Kasus Beras PT IBU

Jumat, 28 Juli 2017, 09:13 WIB
Alamsyah Saragih: Ada Potensi Maladministrasi Saat Penggerebekan Kasus Beras PT IBU
Alamsyah Saragih/Net
rmol news logo Selesai bertemu dengan Bareskrim dan Kementerian Perdagangan terkait pengusutan kasus pemalsuan beras PT Indo Beras Unggul (IBU) kemarin, Ombudsman menilai ada potensi maladministrasi saat penggerebekan terkait kasus tersebut.

Seperti diketahui, kepolisian menemukan dugaan manipulasi kandungan beras di gudang PT IBU di Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis lalu. Perusahaan itu diduga mengubah gabah jenis IR64 yang dibeli seharga Rp 4.900 dari petani dan dijual menjadi beras premium.

Kasus itu menimbulkan pole­mik di masyarakat. Pemerintah menganggap ada kerugian yang ditimbulkan dari penjualan be­ras yang dilakukan oleh perusahaan ini. Bahkan saham pe­rusahaan induk PT IBU, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), sempat anjlok 24 persen. Berikut penuturan Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Alamsyah Saragih terkait dug­aan maladministrasi tersebut.

Berarti sejauh ini baru men­duga ada maladministrasi ya?
Iya, kami kan baru minta kon­firmasi, dan ini belum selesai. Jadi sekarang masih potensi. Rencana Senin kami pleno dan kami tetapkan apakah akan naik jadi dugaan maladministrasi.

Apa yang menyebabkan Ombudsman menilai ada po­tensi maladmisnitrasi dalam kasus ini?
Ada tiga hal yang membuat Ombudsman beranggapan be­gitu. Pertama, terkait pembe­rian informasi aparat penegak hukum. Kami melihat simpang siur ini lebih banyak karena informasi yang berubah-ubah. Itu kan ada instansi yang menye­but kerugian Rp 10 triliun karena kasus ini. Kami akan selidiki itu, apakah informasinya valid atau tidak.

Kalau tidak valid bagaima­na?
Kalau memang tidak valid, kami meminta instansi-instansi tersebut untuk membenahi proses olah informasi mereka. Karena informasi-informasi ini yang diterima penegak hu­kum bisa menghambat penyidi­kan. Kan kasihan orang kerja. Harus ada perbaikan keseluru­han. Kedua, kami melihat ada masalah dalam early warning system dari instansi terkait, seh­ingga ini menimbulkan polemik ketika telah terjadi kasus. Hasil pembicaraan kami, mereka sudah bersedia untuk membe­nahi early warning system-nya untuk mencegah hal-hal seperti ini tidak terulang.

Berikutnya...
Ketiga, penerapan regulasinya bermasalah. Satgas Pangan menggunakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 untuk melakukan penindakan. Permen ini merupakan perubahan atas Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Penjualan di Konsumen. Kementan bilangnya harga ac­uan itu ya untuk diacu saja. Sedangkan, Polri masih men­gacu kepada peraturan No 27, tapi sudah ada lagi No 47. Dan peraturan itu mengacu kepada HET (Harga Eceran Tertinggi-red) 9 ribu rupiah. Ini yang kami dalami, pas atau tidak itu. Selain itu, kata polisi kan perusahaan telah memalsukan tabel kand­ungan gizi. Sementara hal itu harusnya menjadi wewenang dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan -red) untuk mengecek. Tapi BPOM tidak tergabung dalam tim Satgas Pangan.

Lalu apa yang Ombudsman lakukan terkait masalah regu­lasi ini?

Satgas harus memberi infor­masi sesuai tugasnya. Kami juga harus cek apakah ada kepentin­gan-kepentingan tertentu yang menyangkutpautkan Satgas Pangan untuk kepentingannya sendiri. Jadi, kami akan lakukan regulatory review terkait dengan penetapan harga dan beberapa regulasi lainnya. Untuk me­mastikan bahwa regulasi terse­but dikeluarkan sesuai dengan tujuannya. Bukan hasil cacat prematur, apalagi demi kepent­ingan sepintas.

Kalau soal dugaan monopoli yang dilakukan PT IBU ba­gaimana?
KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) telah men­ganulir informasi tersebut, belum ada indikasi soal monopoli.

Pemeriksaan yang dilaku­kan Ombudsman bisa mem­pengaruhi penyelidikan eng­gak?

Tidak, kami di Ombudsman kan hanya melaksanakan tugas untuk menuntaskan proses pe­meriksaan terhadap maladmin­istrasi yang ada dan merekome­mendasikan tindakan korektif yang akan diambil. Kami di Ombudsman sudah menyampai­kan kepada kepolisian, silahkan teman-teman kepolisian melaku­kan proses lidik dan sidiknya, karena ini bukan hanya untuk PT IBU. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA