Kabarnya, pemerintah mencoba menghentikan pembahasan karena permintaan non govÂernment organization (NGO). Berikut penjelasan Menko Perekonomian, Darmin Nasution terkait hal itu;
Apa betul ada surat dari Setneg untuk menghentikan pemÂbahasan RUU Perkelapasawitan atas permintaan NGO?Mengenai surat itu tadi, sering sekali. Itu betul -betul surat interÂnal pemerintah antara Mensesneg dan Menteri Pertanian. Jadi saya tidak bisa berkomentar.
Apakah ini artinya pemerinÂtah betul -betul berniat menghentikan pembahasannya?
Soal itu masih dibahas bersaÂma. Tapi kami menilai RUU ini belum memenuhi aspek penyÂusunan pembuatan perundang-undangan.
Kenapa Anda beranggapan begitu?Tidak ada substansi baru yang signifikan dituangkan dalam RUU ini. Berdasarkan kajian kami, terdapat 17 bab yang cukup berbeda dengan undang-undanÂgan yang ada. Dua bab lainÂnya, atau 12 persennya hanya berbeda sedikit. Sedangkan 14 bab lainnya, atau 82 persen dari semua bab tidak ada perbedaan signifikan.
Ada 17 bab perbedaannya signifikan, artinya kan meÂmang perlu direvisi?Sedikit banyak aturan yang tertuang dalam RUU Perkelapasawitan, sejatinya telah diatur dalam beberapa aturan hukum lain. Misalnya Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang -Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kami merinci secara jelas dengan undang -undang mana saja, RUU ini telah overlap. RUU ini hanya sekitar satu sampai enam persen yang berbeda secara signifikan dengan aturan yang sudah ada. Sementara, 82 persen lainnya tidak ada perbedaan.
Kondisi bisnis kelapa sawit di Indonesia sekarang seperti apa sih?Setelah el-nino tahun lalu, mungkin ini memang bukan taÂhun ideal buat kelapa sawit. Tapi secara umum, oke. Ekspor kami mungkin agak sedikit melambat karena kita memang makin banÂyak mengolahnya menjadi biodÂiesel, dan itu ikut mendorong harÂganya menjadi lebih baik. Sebab kelapa sawit merupakan bisnis yang strategis bagi perekonomian nasional secara umum.
Sawit memiliki keunikannya tersendiri, selain juga terbukti mampu mengurangi ketimpaÂngan regional. Ini satu-satunya komoditas perkebunan, dimana peran swasta, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan masyarakat masing-masingnya besar serta cukup signifikan. Ini tentu beda dengan karet, kelapa, kopi, dan cokelat yang sebagian besar punya rakyat. Kelapa sawit itu produktivitasnya bukan main. Oleh karena itu, pemerÂintah memang bertekad untuk mempromosikan sawit guna mendukung kehidupan rakyat.
Apa yang dilakukan oleh peÂmerintah untuk mewujudkan niat tersebut?Pemerintah sedang menyiapÂkan tahap pertama pilot projÂect peremajaan (
replanting) 30 ribu hektare lahan perkebunan kelapa sawit. Pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp 25 juta per hektare untuk peremaÂjaan. Sementara untuk karet masih belum tuntas karena kita tidak punya dana. BPDP itu dana sawit, kita tidak boleh pakai untuk yang lain.
Soal lain. BPS mengungkap angka kemiskinan yang sudah mendekati 10 persen. Apa tanggapan Anda melihat data tersebut?Memang makin lama masih susah mengentaskan yang 10 persen, karena orang miskin tidak sebanyak dulu. Turun ke bawah 10 persen tidak mudah. Perlu ada akselerasi program kebijakan agar jumlah penduduk miskin tidak terus melonjak. Pilihannya yakni perpecahan program pemerataan ekonomi. Harus bisa kami push.
Program yang ada saat ini memang kurang apa sehingga biasa jadi begini?Sebenarnya kalau rumusanÂnya kami sudah buat kebijakan pemerataan ekonomi itu, tapi pelaksanaannya memang masih butuh waktu. Nah itu kan belum jalan, masih sedikit. Tapi bulan bulan Agustus ini akan mulai kami percepat. Memperbaiki pemerataan apa saja itu.
Tidak bisa menyalurkan subsidi untuk mengurangi angka kemiskinan itu?Subsidi itu jalan dari duÂlu. Kalau diberhentikan baru jadi masalah. Dengan penyaluran subsidi, maka tingkat kemiskinan dapat terjaga. Tapi memang diperlukannya kebijakan-kebijakan tambahan, untuk menurunkan tingkat kemiskinan. ***
BERITA TERKAIT: