Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online dibÂagi dalam dua wilayah. Wilayah Imencakup Sumatera, Jawa dan Bali, sedangkan wilayah II berlaku di daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Tarif batas bawah untuk wilayah Isebesar Rp 3.500 per kilometer dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 per kilometer. Untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 per kilometer dan batas atasnya sebesar Rp 6.500 per kilometer.
Mengapa tarif taksi online mesti diatur. Bukankah selama ini baik pengemudi dan konÂsumen tidak ada yang mengeÂluh? Dengan adanya penetapan tarif atas dan bawah akan lebih menguntungkan baik untuk penÂumpang maupun sopir. Orang berpandangan bahwa tarif taksi online itu lebih murah dibanding taksi konvensional, faktanya, tidak seperti itu. Pada jam-jam sibuk justru tarif taksi online lebih mahal. Aturan baru ini memastikan jasa layanan tidak bisa lagi menerapkan tarif di saat-saat tertentu seperti pada jam sibuk. Begitupun denÂgan sopir jadi punya patokan tarif sehingga haknya tetap terlindungi.
Beberapa kalangan meÂnilai penetapan tarif yang dilakukan Kemenhub ini atas pesanan dari pihak tertentu yang kalah bersaing? Harap diketahui, pembuatan aturan ini merupakan hasil perhiÂtungan antara pihak kementerian perhubungan dengan stakeholdÂer. Yang jadi komponennya ialah biaya langsung, maupun biaya tidak langsung. Pemerintah ingin tarif angkutan yang wajar. Di mana, tidak terlalu rendah.
Apa saja komponen biaya langsung dan tak langsung yang dijadikan dasar penetaÂpan tarif itu? Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online dihitung dari pengeluaran belanja modal (
capital expenditure/capex) dan biaya operasional (
operasional expenditure/opex). Capex pada kendaraan taksi online mencakÂup biaya servis kendaraan taksi online, sedangkan untuk opex pada kendaraan taksi online meliputi biaya pulsa dan biaya bahan bakar minyak (BBM).
Lalu apa untungnya buat pengemudi, toh selama ini tidak ada keluhan dari pengeÂmudi taksi online soal pendaÂpatan mereka?Kita ingin sopir mendapatkan suatu harga dan nilai yang wajar untuk dibawa pulang, karena kalau batas bahwanya sampai rendah sekali pasti yang dikorÂbankan sopir. Mereka hanya mengandalkan persentase batas bawah saja. Sedangkan yang kedua karena ada motif monopÂoli kita ingin buat kesimbangan, sehingga kelanggengan operaÂsional tetap terjaga, dan kita tetap bisa menjaga kompetisi dengan sehat.
Bukanlah kalau tarifnya lebih murah konsumen yang diuntungkan?Seperti yang saya bilang diawÂal, tarif taksi online itu tidak seÂlalu lebih murah dibanding taksi konvensional. Pada jam sibuk justru lebih mahal. Batasan ini untuk melindungi hak-hak sopir, sedangkan batasan atas untuk melindungi konsumen.
Dengan aturan ini menÂguntungkan pengemudi dan penumpangnya. Tarif baru itu termasuk biaya asuransi baik untuk penumpang, sopir dan kendaraan. Sehingga, penumpÂang dan sopir mendapat jaminan jika terjadi kecelakaan saat perjalanan.
Sehingga nilai atau hargÂanya itu ada sedikit peningkatan. Kalau selama ini tidak diatur, jadi seenaknya saja. Jadi ini guÂnanya, ada satu kesetaraan dan ada keamanan keselamatan dan tentunya kenyamanan.
Dengan aturan baru ini Anda optimistis penyedia layanan taksi online akan mengikuti aturan itu?Adanya aturan ini maka tidak ada lagi perang tarif atau moÂnopoli terkait patokan tarif taksi online. Saya berharap kepada para pengguna jasa untuk berÂsikap dewasa dengan adanya kebijakan ini. Untuk pengÂguna juga harus dewasa, jangan menikmati pertarungan tiga operator (Grab, Uber, Go-Jek) bersaing harga murah. Jangan sampai yang hidup hanya satu. Kalaupun harga tinggi kita konÂtrol. ***
BERITA TERKAIT: