Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dicokok Di Rumahnya, Dirut PT Garam Dijebloskan Ke Sel

Kasus Penyelewengan Impor Garam Industri

Senin, 12 Juni 2017, 10:12 WIB
Dicokok Di Rumahnya, Dirut PT Garam Dijebloskan Ke Sel
Direktur Utama PT Garam Indonesia (Persero), Achmad Boediono/Net
rmol news logo Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menahan Direktur Utama PT Garam Indonesia (Persero), Achmad Boediono. Penyidik menetapkan Achmad sebagai tersangka penyelewengan impor garam.
Selamat Berpuasa
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal (Brigjen) Agung Setya menyatakan, pena­hanan dilakukan setelah penyidik menjemput Achmad di ke­diamannya, kawasan Jatibening, Bekasi, Jawa Barat. "Tersangka ditangkap penyidik, Sabtu sore lalu," ujarnya.

Hingga kemarin siang, pe­meriksaan tersangka dilakukan secara intensif. "Penyidik lang­sung menetapkan penahanan tersangka," ujar Agung.

Ia menjelaskan Achmad di­duga melakukan penyelewengan impor dan distribusi garam in­dustri sebanyak 75 ribu ton.

PT Garam mendapat tugas untuk mengimpor garam da­lam rangka pemenuhan ke­butuhan konsumsi nasional. Sesuai Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, garam yang di­impor adalah garam industri dengan kadar NaCL (Natrium Chlorida) diatas 97 persen.

Garam industri itu lantas di­ubah PT Garam menjadi garam konsumsi. "Garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram . Diberi label atau merek garam cap Segi Tiga G dan dijual untuk kepentingan konsumsi," beber Agung.

Sisa garam induatri sebanyak 74 ribu ton oleh PT Garam diper­dagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan.

Padahal sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendeg) Nomor 10 Tahun 2015 ten­tang Ketentuan Impor Garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memin­dahtangankan, dan atau mem­perjualbelikan garam industri kepada pihak lain.

"Bukti-bukti yang dihimpun pe­nyidik menyimpulkan, PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri. Melainkan juga menge­mas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat luas," sebut Agung.

Tindakan PT Garam tersebut, lanjutnya, selain menyalahi ketentuan, juga dinilai dapat merusak tata niaga garam kon­sumsi nasional. Oleh sebab itu, penyidik tidak ragu-ragu untuk menetapkan Achmad, Dirut PT Garam sebagai tersangka.

"Tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen, Undang Undang Perdagangan dan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Agung. Kerugian negara dalam kasus ini diper­kirakan Rp3,5 miliar.

Sebelumnya, Achmad Boediono pernah mengungkapkan Indonesia tak perlu melakukan impor garam untuk konsumsi. Impor hanya untuk garam indus­tri. Ia menyebutkan, impor ga­ram pada tahun 2016 sebanyak 3 juta ton. Angka itu bertambah dari tahun sebelumnya yakni 2,1 juta ton.

Dari jumlah itu, 1,7 juta ton di antaranya untuk kebutuhan industri kimia. Sedangkan ke­butuhan garam untuk industri pangan antara 350 ribu ton-400 ribu ton per tahun.

"Kalau garam konsumsi, relatif kami sudah bisa swasem­bada, sedangkan untuk garam industri kami belum mampu menutupinya sehingga masih impor. Setiap tahun kebutuhan industri yang memerlukan bahan garam semakin meningkat," katanya 25 Agustus 2016.

Menurutnya, untuk kebutuhan garam konsumsi, Indonesia sudah swasembada sejak 2012. Sedangkan garam industri kimia dan industri pangan masih diim­por dari dua negara yakni Australia dan India.

Kilas Balik
Edarkan Garam Industri Ke Pasar, Gudang Importir Digerebek Polisi


Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita 116 ribu ton garam di gudang milik PT Garindo Sejahtera Abadi di Jalan Mayjen Sungkono 16 A, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Jumat, 19 Mei 2017.

Garam impor asal Australia tersebut diduga sengaja ditimbundan dijual ke masyarakat sebagai konsumsi. "Ini barang yang masuk seharusnya buat kon­sumsi industri," ujar Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Machfud Arifin kepada wartawan di lokasi penggerebekan.

Dalam peraturan, kadar garam konsumsi memiliki kadar NaCl (Natrium Chlorida) 94 persen. Sedangkan kadar NaCl garam impor sebesar 97 persen.

Gudang milik importir PT Garindo Sejahtera Abadi ini, kata Machmud Arifin, sudah cukup lama beroperasi. Polisi menda­patkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan gudang yang mengolah garam impor untuk dijual ke pasar sebagai garam konsumsi.

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan adanya garam impor. "Semua pelakunya sudah kami tangkap dan segera kami lakukan penindakan hu­kum," ucapnya.

Sebelumnya, PT Garindo terlibat kasus suap kepada peja­bat Kementerian Perdagangan terkait izin impor garam. Tjindra Johan, dirut PT Garindo ditetap­kan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, Tjindra kabur ke Singapura. Tjindra akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya seki­tar pukul 11.00 WIB Jumat 11 September 2015.

Bos garam tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka da­lam dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pencucian uang kepengu­rusan Surat Persetujuan Impor atau SPI. Johan diduga menyuap pejabat Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Partogi Pangaribuan.

"Karena semua unsur sudah memenuhi, Sabtu (12 September 2015) sudah ditahan. Jadi su­dah ada 6 tersangka yang di­tahan," ujar Komisaris Besar Mujiyono, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat itu.

Tersangka memberikan uang sebesar 25.000 dolar Singapura atau senilai Rp 250 juta untuk pejabat Dirjen Kemendag pada periode kedua.

Untuk periode pertama Johan menyerahkan uang sebesar 10.000 dolar Singapura atau Rp 100 juta. Jadi totalnya mencapai sekitar Rp 350 juta untuk tindakan gratifikasi dan suap itu.

"Modusnya mengetahui dan menyetujui kepada oknum pe­jabat. Di kepengurusan SPI (Surat Persetujuan Impor) ter­sangka memberikan 25.000 dolar Singapura, dan sebelum­nya 10.000 dolar Singapura," beber Mujiyono.

Menurut dia, kasus dwelling time impor garam tidak berhenti pada Johan dan 5 tersangka lain­nya. Kini, pihaknya terus menda­lami kasus tersebut. "Kasus tidak berhenti di sini. Tim Satgas terus menyelidiki dan mendalaminya," kata Mujiyono.

Sementara, Johan enggan berkomentar tentang kasus dugaan suap impor garam saat digelan­dang dari sel tahanan ke kantor Dirkrimsus Polda Metro.

Johan melarikan diri ke Singapura saat penyidik melakukan pemanggilan pertama. Namun, tim Satgas Khusus Dwelling Time telah mencegahnya ke luar negeri dan penangkalan di dalam negeri.

"Tersangka terakhir memang agak lama karena melarikan diri ke Singapura pada panggilan pertama. Tersangka bernama TJ yang merupakan Dirut PT GSA adalah importir terbesar," kata Mujiyono.

Tim Satgas Khusus Dwelling Time telah menetapkan 6 ter­sangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Selain Johan, Satgas telah me­netapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Partogi Pangaribuan, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, serta staf honorer Daglu Musafa sebagai ter­sangka. Ada juga Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya Hendra Sudjana dan Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi, Lusi Maryati. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA