Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal (Brigjen) Agung Setya menyatakan, penaÂhanan dilakukan setelah penyidik menjemput Achmad di keÂdiamannya, kawasan Jatibening, Bekasi, Jawa Barat. "Tersangka ditangkap penyidik, Sabtu sore lalu," ujarnya.
Hingga kemarin siang, peÂmeriksaan tersangka dilakukan secara intensif. "Penyidik langÂsung menetapkan penahanan tersangka," ujar Agung.
Ia menjelaskan Achmad diÂduga melakukan penyelewengan impor dan distribusi garam inÂdustri sebanyak 75 ribu ton.
PT Garam mendapat tugas untuk mengimpor garam daÂlam rangka pemenuhan keÂbutuhan konsumsi nasional. Sesuai Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, garam yang diÂimpor adalah garam industri dengan kadar NaCL (Natrium Chlorida) diatas 97 persen.
Garam industri itu lantas diÂubah PT Garam menjadi garam konsumsi. "Garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram . Diberi label atau merek garam cap Segi Tiga G dan dijual untuk kepentingan konsumsi," beber Agung.
Sisa garam induatri sebanyak 74 ribu ton oleh PT Garam diperÂdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan.
Padahal sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendeg) Nomor 10 Tahun 2015 tenÂtang Ketentuan Impor Garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan atau meminÂdahtangankan, dan atau memÂperjualbelikan garam industri kepada pihak lain.
"Bukti-bukti yang dihimpun peÂnyidik menyimpulkan, PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri. Melainkan juga mengeÂmas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat luas," sebut Agung.
Tindakan PT Garam tersebut, lanjutnya, selain menyalahi ketentuan, juga dinilai dapat merusak tata niaga garam konÂsumsi nasional. Oleh sebab itu, penyidik tidak ragu-ragu untuk menetapkan Achmad, Dirut PT Garam sebagai tersangka.
"Tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen, Undang Undang Perdagangan dan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Agung. Kerugian negara dalam kasus ini diperÂkirakan Rp3,5 miliar.
Sebelumnya, Achmad Boediono pernah mengungkapkan Indonesia tak perlu melakukan impor garam untuk konsumsi. Impor hanya untuk garam indusÂtri. Ia menyebutkan, impor gaÂram pada tahun 2016 sebanyak 3 juta ton. Angka itu bertambah dari tahun sebelumnya yakni 2,1 juta ton.
Dari jumlah itu, 1,7 juta ton di antaranya untuk kebutuhan industri kimia. Sedangkan keÂbutuhan garam untuk industri pangan antara 350 ribu ton-400 ribu ton per tahun.
"Kalau garam konsumsi, relatif kami sudah bisa swasemÂbada, sedangkan untuk garam industri kami belum mampu menutupinya sehingga masih impor. Setiap tahun kebutuhan industri yang memerlukan bahan garam semakin meningkat," katanya 25 Agustus 2016.
Menurutnya, untuk kebutuhan garam konsumsi, Indonesia sudah swasembada sejak 2012. Sedangkan garam industri kimia dan industri pangan masih diimÂpor dari dua negara yakni Australia dan India.
Kilas Balik
Edarkan Garam Industri Ke Pasar, Gudang Importir Digerebek PolisiKepolisian Daerah Jawa Timur menyita 116 ribu ton garam di gudang milik PT Garindo Sejahtera Abadi di Jalan Mayjen Sungkono 16 A, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Jumat, 19 Mei 2017.
Garam impor asal Australia tersebut diduga sengaja ditimbundan dijual ke masyarakat sebagai konsumsi. "Ini barang yang masuk seharusnya buat konÂsumsi industri," ujar Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Machfud Arifin kepada wartawan di lokasi penggerebekan.
Dalam peraturan, kadar garam konsumsi memiliki kadar NaCl (Natrium Chlorida) 94 persen. Sedangkan kadar NaCl garam impor sebesar 97 persen.
Gudang milik importir PT Garindo Sejahtera Abadi ini, kata Machmud Arifin, sudah cukup lama beroperasi. Polisi mendaÂpatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan gudang yang mengolah garam impor untuk dijual ke pasar sebagai garam konsumsi.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan adanya garam impor. "Semua pelakunya sudah kami tangkap dan segera kami lakukan penindakan huÂkum," ucapnya.
Sebelumnya, PT Garindo terlibat kasus suap kepada pejaÂbat Kementerian Perdagangan terkait izin impor garam. Tjindra Johan, dirut PT Garindo ditetapÂkan sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, Tjindra kabur ke Singapura. Tjindra akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sekiÂtar pukul 11.00 WIB Jumat 11 September 2015.
Bos garam tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka daÂlam dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pencucian uang kepenguÂrusan Surat Persetujuan Impor atau SPI. Johan diduga menyuap pejabat Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Partogi Pangaribuan.
"Karena semua unsur sudah memenuhi, Sabtu (12 September 2015) sudah ditahan. Jadi suÂdah ada 6 tersangka yang diÂtahan," ujar Komisaris Besar Mujiyono, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat itu.
Tersangka memberikan uang sebesar 25.000 dolar Singapura atau senilai Rp 250 juta untuk pejabat Dirjen Kemendag pada periode kedua.
Untuk periode pertama Johan menyerahkan uang sebesar 10.000 dolar Singapura atau Rp 100 juta. Jadi totalnya mencapai sekitar Rp 350 juta untuk tindakan gratifikasi dan suap itu.
"Modusnya mengetahui dan menyetujui kepada oknum peÂjabat. Di kepengurusan SPI (Surat Persetujuan Impor) terÂsangka memberikan 25.000 dolar Singapura, dan sebelumÂnya 10.000 dolar Singapura," beber Mujiyono.
Menurut dia, kasus
dwelling time impor garam tidak berhenti pada Johan dan 5 tersangka lainÂnya. Kini, pihaknya terus mendaÂlami kasus tersebut. "Kasus tidak berhenti di sini. Tim Satgas terus menyelidiki dan mendalaminya," kata Mujiyono.
Sementara, Johan enggan berkomentar tentang kasus dugaan suap impor garam saat digelanÂdang dari sel tahanan ke kantor Dirkrimsus Polda Metro.
Johan melarikan diri ke Singapura saat penyidik melakukan pemanggilan pertama. Namun, tim Satgas Khusus
Dwelling Time telah mencegahnya ke luar negeri dan penangkalan di dalam negeri.
"Tersangka terakhir memang agak lama karena melarikan diri ke Singapura pada panggilan pertama. Tersangka bernama TJ yang merupakan Dirut PT GSA adalah importir terbesar," kata Mujiyono.
Tim Satgas Khusus
Dwelling Time telah menetapkan 6 terÂsangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Selain Johan, Satgas telah meÂnetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Partogi Pangaribuan, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, serta staf honorer Daglu Musafa sebagai terÂsangka. Ada juga Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya Hendra Sudjana dan Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi, Lusi Maryati. ***
BERITA TERKAIT: